BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah salah satu penyebab dari mahram muabbad, mahram yang haram dinikahi selamanya dalam syariat Islam. Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Dalam al Fiqh al Manhaji karya Dr. Musthafa al Khin disebutkan bahwa pernikahan menyebakan seseorang menjadi mahram muabbad bagi orang lain, dalam artian ada sebagian keluarga isytri yang akan menjadi mahram bagi sang suami. Siapa sajakah mahram muabbad bagi sang suaminya itu? Allah berfirman Dalam QS an Nisa ayat 3 :
وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“…...ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);…”
Melalui ayat di atas, ulama menegaskan bahwa keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi suami ada empat, yaitu:
Pertama, istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas, dengan syarat ayah atau kakeh telah berkumpul dengan sebagai suami istri pada umumnya
Kedua, Ibu Istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas
Ketiga, anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri)
Keempat, istri anak (menantu), hingga terus ke bawah
keempat di atas disebutkan sebagai golongan khusus yang tidak boleh dinikahi selamanya, dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, disebutnya mahram muabbad, mahram yang ternilai baru ada setelah memasuki pintu pernikahan. Kaitan dengan marhram muabbad yang disebabkan oleh perkawinan ini, Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi dalam Hasyiyah al Bajuri telah menyatakan:
فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات
Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya
Mahram muabbad tidak hanya disebabkan oleh pernikahan saja, ada juga mahram muabbad yang disebabkan oleh nasab dan persusuan. Namun penjelasan di atas memaparkan beberapa mahram muabbad yang berlaku pada seseorang yang baru menikah. Jadi itu pemaparan di atas menyebutkan empat golongan dari keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi sang suami, sehingga perempuan dari mahram muabbad tersebut haram dinikahi.