Ikuti Kami

Keluarga

Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah salah satu penyebab dari mahram muabbad, mahram yang haram dinikahi suami selamanya dalam syariat Islam.  Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.

Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji  sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.

Mahram bagi Suami

Dalam al Fiqh al Manhaji karya Dr. Musthafa al Khin menyebutkan bahwa pernikahan menyebakan seseorang menjadi mahram muabbad bagi orang lain, dalam artian ada sebagian keluarga istri yang akan menjadi mahram bagi sang suami. Siapa sajakah mahram muabbad bagi sang suaminya itu?  Allah berfirman Dalam QS an Nisa ayat 3 :

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“…...ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);…”

Melalui ayat di atas, ulama menegaskan bahwa keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi suami ada empat, yaitu:

Pertama, istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas, dengan syarat ayah atau kakeh telah berkumpul dengan sebagai suami istri pada umumnya

Baca Juga:  Yuk Kenali Ragam Kekerasan Seksual Perempuan

Kedua, Ibu Istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas

Ketiga, anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri)

Keempat, istri anak (menantu), hingga terus ke bawah

keempat di atas merupakan golongan khusus yang tidak boleh menikah dengan suami selamanya, dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Penyebutan mahram muabbad, mahram yang ternilai baru ada setelah memasuki pintu pernikahan.  Kaitan dengan marhram muabbad dengan sebab perkawinan ini, Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi dalam Hasyiyah al Bajuri  telah menyatakan:

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya

Mahram muabbad tidak hanya dengan sebab pernikahan saja, ada juga penyebab mahram muabbad oleh nasab dan persusuan. Namun penjelasan di atas memaparkan beberapa mahram muabbad yang berlaku pada seseorang yang baru menikah. Jadi itu pemaparan di atas menyebutkan empat golongan  dari keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi sang suami, sehingga haram menikahi perempuan dari mahram muabbad tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect