Ikuti Kami

Keluarga

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

mengajarkan kesabaran anak berpuasa

BincangMuslimah.Com – Imam Syafii menggambarkan bahwa pendidikan sejak kecil seperti menulis di atas batu. Karena itu, Islam menganjurkan agar anak harus dilatih melakukan ibadah sejak usia dini. Sebab kebaikan tumbuh dari kebiasaan, keburukan pun lahir dari kebiasaan. Maka bimbingan orang tua yang akan menentukan pertumbuhan anak.

Lalu terkait pembelajaran puasa bagi anak-anak, pada usia berapa kita dianjurkan untuk mengajarkan puasa pada anak? Haruskah kita melatih anak berpuasa sejak dini atau saat memasuki usia baligh saja? Secara umum, syariat Islam memerintahkan kita agar melatih anak kecil untuk terbiasa melaksanakan kewajiban-kewajiban Allah Swt., dimulai dari usia mereka tujuh tahun.

Dalam hal ini, Yusuf Qardhawi menyamakan anjuran melatih anak untuk puasa sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam perkara salat, “Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya pada usia 10 tahun.” 2 Dalam hadis lain dinyatakan, “Ajarkanlah anak kalian untuk salat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia sepuluh tahun.” (HR. Bukhari)

Menurut Yusuf Qardhawi dalam Fiqh as-Syiyam, hadis Ini mengisyaratkan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak dalam dua tahap, pertama, tahap perintah, pengajaran, dan anjuran. Itu dilakukan pada usia anak tujuh tahun. Kedua, tahap pukulan, pelatihan, dan peringatan. Itu dilakukan pada usia anak sepuluh tahun.

Pemukulan ini tidak dilakukan kecuali setelah anak diberi kesempatan tiga tahun untuk diajak, dianjurkan, dan dibujuk. Setelah itu, masuk tahap penugasan dan sanksi, tentu dengan sanksi yang sesuai. Semua ini dalam rangka menanamkan pendidikan yang serius. Pendidikan ini sepenuhnya diserahkan kepada orang tua. Bukan sekadar ucapan belaka, tetapi setelahnya tidak ada perhitungan, pahala, dan sanksi.

Baca Juga:  Cinta Nabi ke Aisyah Layaknya Ikatan Tali yang Tiada Ujung dan Akhir

Pemukulan di sini merupakan metode dalam keadaan darurat. Kedaruratan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya. Tidak boleh menggunakan cemeti atau kayu yang menyakitkan dan melukai. Memukul anak-anak tidak boleh menjadi pilihan orangtua, tetapi mendidik mereka dengan suri teladan dan kata-kata yang bijak, mencontoh Rasulullah saw. yang tidak pernah memukul dengan tangannya satu kali pun. Tidak kepada istrinya, pembantunya, anak-anak, bahkan kepada serangga sekalipun.

Walaupun hadis Nabi tersebut berbicara dalam konteks salat, hal ini juga sesuai untuk konteks puasa dalam berbagai hal kecuali satu perbedaan, yaitu dalam kemampuan jasmaniah. Adakalanya seorang anak sudah mencapai usia tujuh atau sepuluh tahun, tetapi kondisi tubuhnya lemah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. Maka bisa dilakukan secara pelan-pelan sampai kondisi tubuh mereka benar-benar kuat.

Para sahabat dahulu telah membiasakan anak-anaknya untuk berpuasa semenjak mereka kecil dengan cara memberikan mainan berupa bulu domba. Saking bahagianya, hingga tidak terasa saat berbuka puasa tiba. Bukanlah kewajiban menuntut anak-anak berpuasa selama sebulan penuh, karena mereka masih belum mampu. Di samping itu, penuntutan tersebut juga tidak tepat ditujukan kepada mereka.

Barangkali pada tahun pertama bisa diterapkan kepada mereka untuk berpuasa, misalnya dua atau tiga hari. Setelah itu bertahap seminggu atau dua minggu, sehingga memungkinkan mereka untuk berpuasa selama sebulan penuh. Jadi suatu kekeliruan yang dilakukan ayahnya atau ibunya, yaitu membiarkan anak-anaknya sampai akil baligh tidak berpuasa.

Wallahu’alam

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect