Ikuti Kami

Keluarga

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

BincangMuslimah.Com- Dalam sebuah prosesi pernikahan, sangat lazim menyebutkan nominal atau jumlah mahar pada saat akad nikah. Bahkan jumlah mahar dan bentuknya tercatat di buku nikah mempelai yang menikah. Hal ini menandakan pentingnya keberadaan mahar salam sebuah pernikahan; berapapun jumlahnya.

Tetapi, bagaimana jika mahar dari laki-laki tidak sesuai yang terucap dalam akad nikah?  tidak memberikan mahar tersebut kepada istrinya? atau bahkan terdapat kepalsuan?. Seperti kasus yang beberapa waktu lalu terjadi dan viral di media sosial; mahar berupa cek yang belum jelas keasliannya menurut netizen. Dari kejadian itu, publik banyak berspekulasi dan memepertanyakan persoalan mahar palsu dalam pernikahan.

 

Kedudukan Mahar dalam Akad Nikah

Mahar adalah sebuah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan hati untuk menunjukkan cinta kasih kepada calon istri. Mahar hukumnya wajib dan menjadi hak penuh seorang istri, meskipun Al-Quran dan hadis tidak memberi perintah dengan jelas berapa besaran mahar.

Dasar adanya mahar dalam akad nikah adalah pada Qs. An-Nisa ayat 4

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

 Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Sebagaimana ayat tersebut, menganjurkan laki-laki untuk memberikan shidq (kesungguhan) kepada perempuan; yang artinya memberikan mahar. Al-Qur’an telah menunjukkan penghargaan dan memuliakan perempuan dalam praktik pemberian mahar.

Adapun dalam pasal 31 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan bahwa “Penentuan  mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam”. Tidak ada bentuk dan jumlah pasti soal mahar. Aspek kesederhanaan merupakan  sebuah standar yang relatif tergantung pada kemampuan masing-masing.

Biasanya, dalam akad pernikahan menyebutkan berapa mahar yang diberikan dan bentuknya tunai. Tapi sebenarnya terdapat kebolehan ketika mahar menjadi sebuah hutang, baik seluruhnya atau sebagian.

Baca Juga:  Film "Noktah Merah Perkawinan": Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Pendapat ini salah satunya berasal dari Syaikh Wahbah Zuhaili :

“Mazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan penundaan pembayaran mahar, baik seluruhnya atau sebagian, hingga waktu tertentu yang jelas. Hal ini karena mahar dianggap sebagai kompensasi dalam sebuah transaksi timbal balik” Tetapi jika pelunasan mahar dalam waktu yang tidak jelas, maka hal ini dilarang.

 

Hukum Pernikahan dengan Mahar Palsu

Indikasi mahar palsu atau tidak sesuai misalnya adalah memberikan emas imitasi, uang yang tidak bernilai, atau aset yang ternyata tidak pernah dimiliki, cek non tunai yang tidak valid sehingga tidak bisa diuangkan, dan lain-lain.

Menariknya, dalam fikih, mahar tidak termasuk rukun nikah. Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Dari rukun ini tidak ada poin menyangkut adanya mahar, apalagi jumlah dan bentuknya.

Oleh sebab itu, keberadaan mahar, sesuai atau tidak sebuah mahar tidak berpengaruh pada akad nikah. Menurut mayoritas ulama akad nikah akan tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi dalam Islam mahar palsu tergolong sebagai gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan).

Jika mahar tidak mempengaruhi sahnya akad nikah, tentu sekilas terlihat adanya ketidakadilan pada perempuan.  Khawatirnya, pihak laki-laki bisa bebas menyebutkan mahar dan memberikan mahar sesukanya tanpa peduli sesuai atau tidak pada akad.

Tapi tenang saja, persoalan kecurangan mahar tidak berhenti sampai di sini. Akan ada konsekuensi yang muncul baik dari hukum Islam maupun perundang-undangan, sebagaimana status Indonesia sebagai negara hukum.

 

Sikap Perempuan Menghadapi Persoalan Mahar Palsu

Setelah mengetahui bahwa pernikahan tetap sah meskipun terdapat kepalsuan, kebohongan, atau bahkan penipuan mahar. Lalu, perempuan sebaiknya melakukan apa?

Baca Juga:  Empat Kiat Mendidik Anak Menurut Anjuran Islam

Berdasarkan pasal 38 Kompilasi Hukum Islam, Istri dapat mengikhlaskan atau menganggap lunas mahar meskipun tidak sesuai akad atau bahkan tidak mendapat mahar tersebut sama sekali.

Pada ayat selanjutnya, jika istri tidak legowo menerima kurang, cacat, atau palsunya mahar, istri juga berhak meminta ganti mahar dengan nilai yang setara. Contohnya jika memberikan emas imitasi, maka istri berhak meminta haknya terhadap mahar emas asli sesuai dalam akad atau yang setara dengannya. Pemberian ganti mahar ini disebut dengan mahar mitsil.

Jika pelaku kasus pemberian mahar palsu itu suami dengan niat menipu, tentu hal ini menodai dan mengkhianati prosesi akad yang sakral. Jika penipuan mahar menyebabkan kerugian, kekecewaan berat hingga hilangnya kepercayaan, istri memiliki hak untuk mengajukan fasakh (menghapus pernikahan) ke Pengadilan Agama.

Ketentuan tentang fasakh terdapat pada pasal 22 Undang-Undang no. 1 Tahun 1974, bahwa  “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Selanjutnya hakim akan meninjau kasus yang terjadi untuk memutuskan pernikahan tersebut bisa batal atau cukup dengan mengganti mahar saat akad. Di Indonesia sendiri pernah terjadi kasus fasakh pernikahan karena mahar palsu yang dikabulkan oleh hakim.

Lebih jauh dari itu, tindakan tadlîs (menipu dalam akad) juga membawa suami pada ancaman hukuman pidana. Jika sejak awal memiliki niat menipu dengan mahar palsu dan pihak istri mengalami kerugian materil serta terdapat bukti kuat, maka berpotensi terjerat Pasal 378 KUHP. Sedangkan dalam hukum Islam tidak ada konsekuensi hukuman dalam kasus ini.

Rekomendasi

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect