Ikuti Kami

Muslimah Talk

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Film "Noktah Merah Perkawinan"
Source: Youtube.com

BincangMuslimah.Com – Setiap kehidupan rumah tangga yang dijalani oleh setiap keluarga, tentu punya terpaan cobaannya masing-masing. Meski memilih untuk bersama dengan orang yang dicintai, masalah dalam pernikahan pasti akan tetap ditemui. 

Hal ini pula yang dirasakan oleh Ambar (Marsha Timothy) dan Gilang (Oka Antara) dalam film “Noktah Merah Perkawinan”. Ambar adalah seorang istri dari Gilang yang bekerja sebagai seorang arsitek lanskap. Keduanya dikaruniai anak perempuan dan laki-laki bernama Bagas dan Ayu. 

Di sela-sela kesibukannya mengurus rumah dan kedua anaknya, Ambar juga mengisi kegiatannya sebagai seorang pengajar pengrajin keramik. Walau tampak sebagai pasangan harmonis nan bahagia, keduanya beberapa waktu terakhir pernah bertengkar dan berakhir dengan ‘perang dingin’. 

Percikan-percikan perselisihan tersebut muncul karena campur tangan dari kedua orang mereka. Apalagi Ibu Ambar kerap kali meminta bantuan uang pada Gilang untuk membiayai Kakak Ambar yang tengah alami kesulitan uang. 

Gilang pun menuruti permintaan mertuanya tersebut tanpa ada komunikasi dengan Ambar. Permohonan dari sang mertua pun Gilang ceritakan pada ibunya. Namun bukan ketenangan yang didapat, hubungan ibu Gilang dengan Ambar malah menjadi tidak baik. 

Perang dingin pun berlangsung lama. Keduanya kerap kali diam sembari menumpuk rasa kesal dan amarah. Kondisi ini pun sampai berdampak pada anak-anak mereka. Sahabat Ambar pun menganjurkan keduanya untuk berkonsultasi dengan penasihat pernikahan. 

Sempat menolak ajakan dari Ambar, Gilang akhirnya mau pergi mengikuti sesi tersebut. Sayangnya, kunjungan tersebut tidak berhasil mengurai masalah mereka berdua. Gilang pergi meninggalkan sesi yang tengah berjalan karena tidak ingin menceritakan masalahnya. 

Hubungan mereka semakin meruncing setelah itu, dan perang dingin pun terus berlanjut. Hingga akhirnya muncullah sosok Yuli (Sheila Dara), yang merupakan anak murid dari Ambar di workshop keramik.

Baca Juga:  Kim Ji-Young, Born 1982, Menggambarkan Patriarki Melalui Film

Kebetulan Yuli dan pacarnya, Kemal (Roy Sungkono) tengah membutuhkan seorang arsitek lanskap untuk mendesain kafe milik Kemal. Gilang yang kebetulan berprofesi sebagai arsitek lanskap menawarkan jasanya. 

Dari sanalah Yuli dan Gilang semakin banyak bertatap muka dan berkomunikasi. Keduanya sering kali menghabiskan waktu bersama sembari mengerjakan proyek tersebut. Kehadiran Yuli bagi Gilang terasa seperti angin segar di tengah pertikaian rumah tangganya.

Sosok Yuli yang periang dan kerap melempar humor pun membuat Gilang merasa nyaman. Di sisi lain, Yuli mulai merasa jatuh cinta dengan Gilang, suami dari Ambar, perempuan yang amat Yuli kagumi. Kedekatan keduanya pun lambat laun tercium oleh Ambar. 

Ia pun mulai curiga dengan kedekatan Gilang dan Yuli. Kecurigaan tersebut berujung pada kekecewaan Yuli. Dirinya merasa telah berusaha memperbaiki hubungan rumah tangganya. Ambar mulai mempertanyakan, apakah pernikahannya layak untuk dipertahankan atau tidak. 

Film “Noktah Merah Perkawinan” merupakan adaptasi dari sinetron dengan judul serupa, produksi Rapi Film di era 90-an. Diarahkan oleh Sabrina Rochelle Kalangie dan naskahnya ditulis Titien Wattimena. Ada beberapa catatan yang bisa diambil dari kisah cinta segitiga ini. 

Pertama, puncak masalah dari kisa pernikahan Ambar dan Gilang adalah permasalahan komunikasi. Gilang, selalu menghindar ketika menghadapi sebuah masalah. Ia mencoba tidak ingin menyakiti siapa pun dan mendiamkan persoalan yang ada. Berharap semuanya akan mereda dan kembali seperti sedia kala. 

Mendiamkan dan menghindari tentu bukan cara yang tepat. Sedangkan Ambar, adalah sosok pasangan yang ingin menyelesaikan masalah saat itu juga. Padahal setiap orang perlu waktu untuk memproses dan mencerna suatu persoalan. 

Di sisi lain, keduanya sama-sama tidak ingin menyakiti satu sama lain. Namun, dari sini juga muncul asumsi di dalam kepala Ambar dan Gilang yang malah memperburuk keadaan. Situasi diperparah lagi dengan tidak adanya komunikasi di antara keduanya. 

Baca Juga:  Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

Pada film ini, sosok orang ketiga digambarkan sangat berbeda dengan kisah-kisah kebanyakan. Sosok Yuli tidaklah digambarkan sebagai perempuan yang genit dan gemar merayu. Ia hanyalah perempuan yang jatuh cinta pada laki-laki yang salah, yaitu suami Ambar. 

Bahkan pada satu titik, ada rasa sedih ketika diketahui Gilang teramat mencintai Ambar dan hal tersebut dirasakan langsung oleh Yuli. Baru kali ini penulis tidak bisa marah atau menuding semua konflik ini bermula dari pihak ketiga. Film “Noktah Merah Perkawinan” ini rasanya amat direkomendasikan untuk melihat ‘cuplikan’ kisah rumah tangga yang tidak selamanya indah. 

Dalam film ini juga, rasanya bisa diambilkan sebuah kesimpulan jika apa pun masalahnya, komunikasi tetaplah menjadi salah satu cara paling efisien dalam menyelesaikan masalah. Bukan mendiamkan dan berharap semua akan selesai. Karena menumpuk masalah dan mendiamkannya, serupa dengan membiarkan benang kusut, tanpa mencoba menguraikannya. Pelik. 

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect