BincangMuslimah.Com – Keluarnya air mani merupakan salah satu dari beberapa perkara yang mewajibkan untuk mandi. Terkadang setelah melaksanakan mandi wajib, beberapa orang mengalami keluarnya air mani lagi dari kemaluannya dan hal ini pun memunculkan sebuah pertanyaan wajibkah seseorang mengulangi mandi jika air mani tersebut keluar lagi?
Penjelasan mengenai masalah ini terdapat di dalam beberapa kitab fikih, di antaranya adalah kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi. Beliau mengatakan:
(المسألة الثانية) إذا أمنى واغتسل ثم خرج منه مني على القرب بعد غسله لزمه الغسل ثانيا سواء كان ذلك قبل أن يبول بعد المني أو بعد بوله هذا مذهبنا نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب
Artinya: “(Masalah kedua) Jika dia telah mengeluarkan air mani dan telah mandi wajib, kemudian air maninya kembali keluar dalam jangka waktu yang masih dekat setelah mandinya, maka dia wajib mandi lagi untuk kedua kalinya, baik itu terjadi sebelum dia buang air kecil setelah keluar air mani atau setelah dia buang air kecil. Inilah mazhab kami yang dikemukakan oleh Syafi’i dan disepakati oleh para sahabat beliau.”
Pada keterangan yang diambil pada redaksi kitab di atas, dapat diketahui bahwa Imam Nawawi menjelaskan hukum air mani yang kembali keluar setelah melaksanakan mandi wajib adalah mewajibkan untuk melaksanakan mandi wajib kembali.
Namun di dalam kitab I’anah ath-Thalibin, Syekh Muhammad Syatha membedakan hukum berdasarkan jenis air mani yang keluar (antara suami dan istri). Jika saat melakukan hubungan intim, seorang perempuan juga mengeluarkan air mani maka dia wajib untuk mengulangi mandinya.
Namun jika saat melakukan hubungan intim itu dia tidak mengeluarkan air mani, maka dia tidak wajib untuk mengulangi mandinya. Hal tersebut dikarenakan yang keluar itu merupakan air mani dari suaminya.
وخرج بمني نفسه مني غيره كأن وطئت المرأة في دبرھا فاغتسلت ثم خرج منھا مني الرجل فلا يجب عليھا إعادة الغسل أو وطئت في قبلھا ولم يكن لھا شھوة كصغيرة أو كان لھا شھوة ولم تقضھا كنائمة فكذلك لا إعادة عليھا
Artinya: “Dan tidak termasuk dengan kata-kata “air mani sendiri” adalah air mani orang lain. Gambarannya seperti jika seorang perempuan disetubuhi di area anusnya, lalu kemudian dia mandi wajib, lalu keluarlah air mani laki-laki yang menyetubuhi dari dirinya, maka perempuan itu tidak perlu mengulangi mandinya lagi. Atau perempuan disetubuhi di area kemaluannya dan tidak mempunyai gairah (seperti anak-anak) atau dia mempunyai gairah akan tetapi dia tidak menuntaskan gairahnya (seperti dalam keadaan sedang tidur), maka hukumnya juga tidak perlu mengulangi mandinya.”
Di dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi dijelaskan bahwa ketika perempuan yang disetubuhi itu juga melakukan hubungan intim tersebut dengan adanya gairah yang memungkinkannya untuk keluar air mani ketika melakukan hubungan intim, maka ketika itu dia perlu mengulangi mandinya jika terdapat air mani yang kembali keluar dari kemaluannya setelah melaksanakan mandi wajib.
والمراد مني الشخص نفسه ولو مع مني غيره فلو قضت المرأة شھوتھا واغتسلت ثم خرج منھا مني وجب عليھا الغسل إقامة للمظنة مقام اليقين ولو خرج المني في دفعات وجب الغسل بكل مرة وإن قل
Artinya: “Yang dimaksud dengan air mani adalah air maninya sendiri meskipun bercampur dengan air mani orang lain. Oleh karena itu seandainya seorang perempuan menuntaskan gairahnya (saat berhubungan intim) lalu dia melaksanakan mandi wajib, kemudian keluar darinya (saat mandi) maka wajib baginya mandi lagi sebab dugaan kuat didudukkan dalam hukum yakin (artinya diduga itu juga merupakan air maninya yang keluar bersama air mani suaminya karena dalam hubungan intim tersebut dia juga keluar air mani) dan apabila air mani tersebut keluar dengan berulang-ulang, maka wajib baginya mandi meskipun keluarnya hanya sedikit.”
Demikianlah penjelasan mengenai hukum air mani yang kembali keluar ketika telah selesai melaksanakan mandi wajib beserta hukum kewajiban untuk mengulangi mandi wajib ketika mengalami hal tersebut. Wallahu a’lam.