Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Mengulangi Mandi Jika Air Mani Keluar Lagi Setelah Melaksanakan Mandi Wajib?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Keluarnya air mani merupakan salah satu dari beberapa perkara yang mewajibkan untuk mandi. Terkadang setelah melaksanakan mandi wajib, beberapa orang mengalami keluarnya air mani lagi dari kemaluannya dan hal ini pun memunculkan sebuah pertanyaan wajibkah seseorang mengulangi mandi jika air mani tersebut keluar lagi?

Penjelasan mengenai masalah ini terdapat di dalam beberapa kitab fikih, di antaranya adalah kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi. Beliau mengatakan:

 (المسألة الثانية) إذا أمنى واغتسل ثم خرج منه مني على القرب بعد غسله لزمه الغسل ثانيا سواء كان ذلك قبل أن يبول بعد المني أو بعد بوله هذا مذهبنا نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب

Artinya: “(Masalah kedua) Jika dia telah mengeluarkan air mani dan telah mandi wajib, kemudian air maninya kembali keluar dalam jangka waktu yang masih dekat setelah mandinya, maka dia wajib mandi lagi untuk kedua kalinya, baik itu terjadi sebelum dia buang air kecil setelah keluar air mani atau setelah dia buang air kecil. Inilah mazhab kami yang dikemukakan oleh Syafi’i dan disepakati oleh para sahabat beliau.”

Pada keterangan yang diambil pada redaksi kitab di atas, dapat diketahui bahwa Imam Nawawi menjelaskan hukum air mani yang kembali keluar setelah melaksanakan mandi wajib adalah mewajibkan untuk melaksanakan mandi wajib kembali. 

Namun di dalam kitab I’anah ath-Thalibin, Syekh Muhammad Syatha membedakan hukum berdasarkan jenis air mani yang keluar (antara suami dan istri). Jika saat melakukan hubungan intim, seorang perempuan juga mengeluarkan air mani maka dia wajib untuk mengulangi mandinya.

Namun jika saat melakukan hubungan intim itu dia tidak mengeluarkan air mani, maka dia tidak wajib untuk mengulangi mandinya. Hal tersebut dikarenakan yang keluar itu merupakan air mani dari suaminya.

Baca Juga:  Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

وخرج بمني نفسه مني غيره كأن وطئت المرأة في دبرھا فاغتسلت ثم خرج منھا مني الرجل فلا يجب عليھا إعادة الغسل أو وطئت في قبلھا ولم يكن لھا شھوة كصغيرة أو كان لھا شھوة ولم تقضھا كنائمة فكذلك لا إعادة عليھا

Artinya: “Dan tidak termasuk dengan kata-kata “air mani sendiri” adalah air mani orang lain. Gambarannya seperti jika seorang perempuan disetubuhi di area anusnya, lalu kemudian dia mandi wajib, lalu keluarlah air mani laki-laki yang menyetubuhi dari dirinya, maka perempuan itu tidak perlu mengulangi mandinya lagi. Atau perempuan disetubuhi di area kemaluannya dan tidak mempunyai gairah (seperti anak-anak) atau dia mempunyai gairah akan tetapi dia tidak menuntaskan gairahnya (seperti dalam keadaan sedang tidur), maka hukumnya juga tidak perlu mengulangi mandinya.”

Di dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi dijelaskan bahwa ketika perempuan yang disetubuhi itu juga melakukan hubungan intim tersebut dengan adanya gairah yang memungkinkannya untuk keluar air mani ketika melakukan hubungan intim, maka ketika itu dia perlu mengulangi mandinya jika terdapat air mani yang kembali keluar dari kemaluannya setelah melaksanakan mandi wajib.

والمراد مني الشخص نفسه ولو مع مني غيره فلو قضت المرأة شھوتھا واغتسلت ثم خرج منھا مني وجب عليھا الغسل إقامة للمظنة مقام اليقين ولو خرج المني في دفعات وجب الغسل بكل مرة وإن قل

Artinya: “Yang dimaksud dengan air mani adalah air maninya sendiri meskipun bercampur dengan air mani orang lain. Oleh karena itu seandainya seorang perempuan menuntaskan gairahnya (saat berhubungan intim) lalu dia melaksanakan mandi wajib, kemudian keluar darinya  (saat mandi) maka wajib baginya mandi lagi sebab dugaan kuat didudukkan dalam hukum yakin (artinya diduga itu juga merupakan air maninya yang keluar bersama air mani suaminya karena dalam hubungan intim tersebut dia juga keluar air mani) dan apabila air mani tersebut keluar dengan berulang-ulang, maka wajib baginya mandi meskipun keluarnya hanya sedikit.”

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

Demikianlah penjelasan mengenai hukum air mani yang kembali keluar ketika telah selesai melaksanakan mandi wajib beserta hukum kewajiban untuk mengulangi mandi wajib ketika mengalami hal tersebut. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Rasulullah

keluar mani mandi wajib keluar mani mandi wajib

Sperma Suci, Kenapa Keluar Air Mani Wajib Mandi?

Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect