Ikuti Kami

Kajian

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berangkat haji ke tanah suci merupakan impian setiap muslim. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang mampu menjalankannya. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97:

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).

Dibalik kewajibannya, ada beberapa keutamaan ibadah haji yang dapat diperoleh oleh orang yang melaksanakannya berdasarkan hadis Rasulullah. Berikut penjelasannya:

7 Keutaman Ibadah Haji dalam Hadis Nabi Saw.

Pertama, penghapus dosa bagi mereka jamaah haji yang tidak bermaksiat. Hal ini sebagaimana hadis;

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, surga bagi mereka yang hajinya mabrur. Keterangan ini berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah Ra ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ketiga, doanya Mustajab. Sebagaimana hadis:

وَرَوَى البيهقي عن أنسٍ مَرفُوعاً: الحَاج ُوالعمار وَفدُ الله تعالى، ‌دَعَاهُمْ ‌فأجابوهُ، ‌وَسَألُوهُ ‌فأعطاهم

Artinya: “Imam Baihaqi meriwayatkan dari Sayyidina Anas secara marfu`; ‘‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya dan mereka meminta kepada-Nya, lalu Allah memberikan permintaan mereka’.” (HR.Al-Baihaqi).

Keempat, terbukanya ampunan dosa dari Allah Swt. Sebagaimana hadis;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ :عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ‌الْحُجَّاجُ ‌وَالْعُمَّارُ ‌وَفْدُ ‌اللَّهِ ‌إِنْ ‌دَعَوْهُ ‌أَجَابَهُمْ ‌وَإِنْ ‌اسْتَغْفَرُوهُ ‌غَفَرَ ‌لَهُمْ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Kelima, jaminan bebas dari hisab pada hari kiamat. Sebagaimana hadis;

وعن عائشة مرفوعًا: من خرج في هذا الوجه لحج أو عمرة فمات ‌لم ‌يعرض ‌ولم ‌يحاسب، وقيل له: أدخل الجنة!

Artinya; Dari Sayyidah Aisyah secara marfu`; ‘Barangsiapa berangkat haji atau umrah dengan jalan ini, lalu meninggal dunia maka ia tidak akan ditampakkan dan tidak dihisab, dan dikatakan kepadanya “masuklah ke surga”. (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi).

Keenam, diterimanya ampunan orang yang dimintakan ampun oleh orang yang berhaji. Sebagaimana hadist;

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ

Artinya; “Rasulullah Saw bersabda; ‘Ya Allah, ampunilah jamaah haji dan orang yang dimintakan ampun oleh jamaah tersebut.  (HR. Al-Hakim).

Ketujuh, Jika meninggal di tengah proses haji maka dibangkitkan dengan kondisi bertalbiyah. Sebagaimana hadist;

Baca Juga:  Berperilaku Baik pada Perempuan Jadi Indikator Orang Terpilih dalam Islam

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ ” بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ إذْ وَقَعَ مِنْ راحلته فأقعصته أو قال فأقصعته أو قال فأقعصته فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌اغْسِلُوهُ ‌بِمَاءٍ ‌وَسِدْرٍ ‌وَكَفِّنُوهُ ‌فِي ‌ثَوْبَيْنِ وَلَا تَخِيطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA. Beliau berkata; ‘suatu ketika ada seorang laki-laki wukuf bersama Rasulullah Saw di Arafah, lalu orang tersebut jatuh dari kendaraanya hingga kendaraannya membuat orang tersebut meninggal dunia. Lalu Rasulullah Saw bersabda “Mandikan dia dengan air dicampur daun bidara, kafani dia dengan dua lapis kain (yang dia kenakan untuk ihram), jangan jahit, dan jangan tutup kepalanya, karena Allah Swt akan membangkitkannya pada hari kiamat seraya ber-talbiyah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian penjelasan mengenai 7 keutamaan ibadah haji dalam hadis Rasulullah saw. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

Rekomendasi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

sampaikanlah walau satu ayat sampaikanlah walau satu ayat

Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect