Ikuti Kami

Kajian

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com– Dirkursus mengenai perempuan dan emansipasi perempuan memang selalu menjadi topik hangat di seluruh masyarakat dunia. Tidak hanya di Barat, hampir diseluruh dunia. Perempuan di masa sebelum datangnya Islam selalu mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Termasuk pembahasan mengenai kedudukan hakim bagi seorang perempuan. Para ulama fikih klasik berbeda pendapat mengenai kedudukan perempuan sebagai hakim. Pendapat para ulama tersebut tergolong dalam tiga kelompok sebagai berikut:

Kelompok pertama, mengatakan bahwasanya perempuan tidak boleh menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama dari mazhab Malik, Imam al-shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Alasan ini bersumber dari firman Allah Swt:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. An-Nisa[4] ayat 34)

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, menjelaskan persyaratan menjadi hakim haruslah laki-laki dan ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok pertama ini. Sehingga segala keputusan yang bertentangan dengan syarat ini akan ditolak, karena kedudukan hakim dalam sistem peradilan sama kedudukannya dengan al-imamah al-kubra.

Kelompok kedua, mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim dalam kaus-kasus tertentu. Kelompok ini dipelopori oleh Imam Hanafi. Dimana beliau menjelaskan bahwa perempuan dibolehkan menjadi hakim karena persaksiannya pun diterima. Maka, ketika seorang perempuan menjadi hakim juga dapat diterima. Namun, Imam Hanafi memberikan batasan untuk tidak menangani kasus hudud dan qisas (Abi al-Mawahib ‘Abdul Wahab bin Ahmad bin ‘Ali al-Ansari,189)

Baca Juga:  Menolak Perjodohan dari Orangtua, Bagaimana Hukumnya?

Kelompok ketiga, Ibnu Jarir at-Tabari dalam Tafsir al-tabari mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak dalam semua perkara dan kasus. Pendapat ini selain dipelopori oleh Ibnu jarir at-Thabari, juga dikatakan oleh Abu Sa’id al-Hasan bin Abi Hasan Yasan al-Basri, serta mazhab Zahiri yang berbeda pendapat dengan pendapat sebelumnya.

Sedangkan dalam ulama kontemporer juga membolehkan seperti Muhammad Abduh, Nashr Hamid Abu Zaid dan M. Quraish Shihab. Mereka berpendapat seperti itu karena cara pandang yang berbeda yaitu lebih tematik dan kontekstual dalam menafsirkan teks keagamaan dan melihat pertimbangan perubahan kondisi sosial politik dan budaya.

Rekomendasi

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

Connect