Ikuti Kami

Kajian

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com– Dirkursus mengenai perempuan dan emansipasi perempuan memang selalu menjadi topik hangat di seluruh masyarakat dunia. Tidak hanya di Barat, hampir diseluruh dunia. Perempuan di masa sebelum datangnya Islam selalu mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Termasuk pembahasan mengenai kedudukan hakim bagi seorang perempuan. Para ulama fikih klasik berbeda pendapat mengenai kedudukan perempuan sebagai hakim. Pendapat para ulama tersebut tergolong dalam tiga kelompok sebagai berikut:

Kelompok pertama, mengatakan bahwasanya perempuan tidak boleh menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama dari mazhab Malik, Imam al-shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Alasan ini bersumber dari firman Allah Swt:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. An-Nisa[4] ayat 34)

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, menjelaskan persyaratan menjadi hakim haruslah laki-laki dan ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok pertama ini. Sehingga segala keputusan yang bertentangan dengan syarat ini akan ditolak, karena kedudukan hakim dalam sistem peradilan sama kedudukannya dengan al-imamah al-kubra.

Kelompok kedua, mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim dalam kaus-kasus tertentu. Kelompok ini dipelopori oleh Imam Hanafi. Dimana beliau menjelaskan bahwa perempuan dibolehkan menjadi hakim karena persaksiannya pun diterima. Maka, ketika seorang perempuan menjadi hakim juga dapat diterima. Namun, Imam Hanafi memberikan batasan untuk tidak menangani kasus hudud dan qisas (Abi al-Mawahib ‘Abdul Wahab bin Ahmad bin ‘Ali al-Ansari,189)

Baca Juga:  Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kelompok ketiga, Ibnu Jarir at-Tabari dalam Tafsir al-tabari mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak dalam semua perkara dan kasus. Pendapat ini selain dipelopori oleh Ibnu jarir at-Thabari, juga dikatakan oleh Abu Sa’id al-Hasan bin Abi Hasan Yasan al-Basri, serta mazhab Zahiri yang berbeda pendapat dengan pendapat sebelumnya.

Sedangkan dalam ulama kontemporer juga membolehkan seperti Muhammad Abduh, Nashr Hamid Abu Zaid dan M. Quraish Shihab. Mereka berpendapat seperti itu karena cara pandang yang berbeda yaitu lebih tematik dan kontekstual dalam menafsirkan teks keagamaan dan melihat pertimbangan perubahan kondisi sosial politik dan budaya.

Rekomendasi

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect