Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah berhubungan, pasangan suami istri diwajibkan mandi besar untuk menghilangkan hadas besar. Berikut tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan terkhusus bagi perempuan. 

Rukun Mandi Wajib

Sebenarnya rukun mandi wajib memiliki rukun yang sama apapun sebabnya, seperti berhubungan badan, haid, nifas, maupun melahirkan. Dalam kitab Safinatunnaja halaman 20 disebutkan terdapat dua rukun mandi wajib. 

فروض الغسل اثنان: النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardhu mandi ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Melihat rukun atau fardhu yang dipaparkan di atas, sebenarnya mandi wajib memang sederhana. Niat bisa dilafalkan atau cukup di dalam hati, bersamaan dengan basuhan pertama ketika menyiramkan air ke badan. Doa mandi wajib setelah berhubungan badan baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta’ala.

Setelah niat, yang perlu diperhatikan adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang tampak. Pastikan sela-sela ketiak, daun telinga, dan bagian miss V yang terlihat saat jongkok juga terkena aliran air saat mandi. 

Lalu bagaimana dengan shampo, apakah wajib? Sebenarnya penggunaan shampo bukanlah hal yang wajib. Yang terpenting adalah niat dan menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk sela-selanya.  

Tata Cara Mandi Wajib dalam Hadis Nabi

Terdapat sejumlah hadis yang menerangkan mengenai tata cara mandi junub sesuai ajaran Rasulullah saw., salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : – كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ. ثُمَّ يُفْرِغُ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ. ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ. ثُمَّ يَأْخُذُ المَاءَ فيُدْخِلُ أصَابِعَهُ في أُصُولِ الشَّعْرِ، حتَّى إذَا رَأَى أنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ علَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ. ثُمَّ أفَاضَ علَى سَائِرِ جَسَدِهِ

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Istihadhah Berhubungan Badan dengan Suami?

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Bahwasanya apabila Nabi saw. mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua tangan, lalu beliau wudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari itu, dan kemudian beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dengan cidukan kedua tangannya, kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh bagian kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 & Muslim no. 316)

Juga terdapat hadis dari riwayat Maimunah r.a,

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت وَضَعْتُ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غُسْلًا، فَسَتَرْتُهُ بثَوْبٍ، وصَبَّ علَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ صَبَّ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ فَرْجَهُ، فَضَرَبَ بيَدِهِ الأرْضَ، فَمَسَحَهَا، ثُمَّ غَسَلَهَا، فَمَضْمَضَ واسْتَنْشَقَ، وغَسَلَ وجْهَهُ وذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ صَبَّ علَى رَأْسِهِ وأَفَاضَ علَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ، فَانْطَلَقَ وهو يَنْفُضُ يَدَيْهِ.

Artinya: Diriwayatkan Maimunah binti al-Harits ra, istri Nabi Muhammad saw, ia berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Rasulullah saw. lalu aku menutupinya dengan  handuk. Lalu beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu, beliau menggosok tangannya dengan tanah atau dinding dan mencucinya. Kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan juga membasuh kepalanya. Kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikan handuk kepada beliau, namun beliau mengisyaratkan tangannya seperti ini, dan beliau tidak menginginkannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:  Sekalipun Najis Besar, Anjing Tetap Harus Dikasihi

Dari kedua hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi junub yang dianjurkan adalah sebagai berikut;

  1. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya.
  3. Berwudhu secara sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat, dan diperbolehkan mengakhirkan membasuh kedua kaki jika ia mandi di dalam sebuah ember besar atau sejenisnya.
  4. Menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali hingga ke pangkal rambutnya.
  5. Menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh, dimulai dengan sisi kanan kemudian sisi kiri.

Itulah tata cara mandi mandi wajib setelah berhubungan badan. Ketentuannya sama saja antara laki-laki dan perempuan. Hanya saja, perempuan memiliki fisik yang berbeda dengan laki-laki yang harus dipastikan terkena siraman air saat mandi wajib. 

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

Connect