Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah berhubungan, pasangan suami istri diwajibkan mandi besar untuk menghilangkan hadas besar. Berikut tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan terkhusus bagi perempuan. 

Rukun Mandi Wajib

Sebenarnya rukun mandi wajib memiliki rukun yang sama apapun sebabnya, seperti berhubungan badan, haid, nifas, maupun melahirkan. Dalam kitab Safinatunnaja halaman 20 disebutkan terdapat dua rukun mandi wajib. 

فروض الغسل اثنان: النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardhu mandi ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Melihat rukun atau fardhu yang dipaparkan di atas, sebenarnya mandi wajib memang sederhana. Niat bisa dilafalkan atau cukup di dalam hati, bersamaan dengan basuhan pertama ketika menyiramkan air ke badan. Doa mandi wajib setelah berhubungan badan baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta’ala.

Setelah niat, yang perlu diperhatikan adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang tampak. Pastikan sela-sela ketiak, daun telinga, dan bagian miss V yang terlihat saat jongkok juga terkena aliran air saat mandi. 

Lalu bagaimana dengan shampo, apakah wajib? Sebenarnya penggunaan shampo bukanlah hal yang wajib. Yang terpenting adalah niat dan menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk sela-selanya.  

Tata Cara Mandi Wajib dalam Hadis Nabi

Terdapat sejumlah hadis yang menerangkan mengenai tata cara mandi junub sesuai ajaran Rasulullah saw., salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : – كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ. ثُمَّ يُفْرِغُ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ. ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ. ثُمَّ يَأْخُذُ المَاءَ فيُدْخِلُ أصَابِعَهُ في أُصُولِ الشَّعْرِ، حتَّى إذَا رَأَى أنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ علَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ. ثُمَّ أفَاضَ علَى سَائِرِ جَسَدِهِ

Baca Juga:  Berbisnis dengan Nonmuslim dalam Islam

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Bahwasanya apabila Nabi saw. mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua tangan, lalu beliau wudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari itu, dan kemudian beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dengan cidukan kedua tangannya, kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh bagian kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 & Muslim no. 316)

Juga terdapat hadis dari riwayat Maimunah r.a,

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت وَضَعْتُ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غُسْلًا، فَسَتَرْتُهُ بثَوْبٍ، وصَبَّ علَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ صَبَّ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ فَرْجَهُ، فَضَرَبَ بيَدِهِ الأرْضَ، فَمَسَحَهَا، ثُمَّ غَسَلَهَا، فَمَضْمَضَ واسْتَنْشَقَ، وغَسَلَ وجْهَهُ وذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ صَبَّ علَى رَأْسِهِ وأَفَاضَ علَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ، فَانْطَلَقَ وهو يَنْفُضُ يَدَيْهِ.

Artinya: Diriwayatkan Maimunah binti al-Harits ra, istri Nabi Muhammad saw, ia berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Rasulullah saw. lalu aku menutupinya dengan  handuk. Lalu beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu, beliau menggosok tangannya dengan tanah atau dinding dan mencucinya. Kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan juga membasuh kepalanya. Kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikan handuk kepada beliau, namun beliau mengisyaratkan tangannya seperti ini, dan beliau tidak menginginkannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:  Bolehkan Perempuan Menggunakan Cadar saat Salat?

Dari kedua hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi junub yang dianjurkan adalah sebagai berikut;

  1. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya.
  3. Berwudhu secara sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat, dan diperbolehkan mengakhirkan membasuh kedua kaki jika ia mandi di dalam sebuah ember besar atau sejenisnya.
  4. Menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali hingga ke pangkal rambutnya.
  5. Menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh, dimulai dengan sisi kanan kemudian sisi kiri.

Itulah tata cara mandi mandi wajib setelah berhubungan badan. Ketentuannya sama saja antara laki-laki dan perempuan. Hanya saja, perempuan memiliki fisik yang berbeda dengan laki-laki yang harus dipastikan terkena siraman air saat mandi wajib. 

Rekomendasi

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect