BincangMuslimah.Com – Perkembangan zaman dengan berbagai fenomena kontemporer melahirkan pendekatan baru dalam memahami ayat-ayat Alquran. Salah satunya adalah tafsir pembebasan perempuan yang digagas Abdullah Saeed.
Abdullah Saeed merupakan seorang cendekiawan yang berasal dari keturunan Arab Oman dan menjadi profesor dalam bidang Studi Islam Kontemporer. Metode yang dilahirkan Abdullah Saeed dipengaruhi oleh gagasan Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Mohammed Arkoun.
Lahirnya Metode Tafsir Pembebasan Perempuan
Sampai hari ini, masalah kesetaraan gender masih menjadi subjek diskusi dan penelitian dari berbagai disiplin ilmu. Para mufassir tekstual berpendapat bahwa Alquran memberi laki-laki lebih banyak hak daripada perempuan.
Merespon hal tersebut, Abdullah Saeed menegaskan bahwa diperlukan penafsiran segar dari ayat-ayat Alquran yang telah digunakan untuk menjustifikasi ketidaksetaraan kaum perempuan selama era Islam klasik.
Karenanya, Abdullah saeed menggaungkan penafsiran kontekstual terhadap Alquan sekaligus menggugat penafsiran tradisional yang melahirkan paham patriarki dan marginalisasi perempuan.
Setelah itu, lahirlah metode tafsir pembebasan perempuan sebagai angin segar merespon isu yang berkembang. Tafsir ini merujuk pada pendekatan dalam menafsirkan teks-teks agama, khususnya Alquran yang berfokus pada pembebasan dan keadilan terhadap perempuan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi interpretasi atau pemahaman yang melahirkan sikap diskriminasi dan tindakan menindas perempuan.
Tahapan Abdullah Saeed Memahami Ayat Alquran Bias Gender
Berikut adalah beberapa tahapan Abdullah Saeed dalam memahami ayat-ayat Alquran yang bias gender yang ditulis dalam buku Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach.
Pertama, Konteks Sejarah. Saeed menekankan bahwa banyak ayat Alquran yang harus dipahami dalam konteks sejarah dan sosial ketika mereka diturunkan. Termasuk di antaranya adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, yang sering kali dipengaruhi oleh norma dan nilai-nilai sosial pada masa itu.
Kedua, Prinsip Keadilan. Saeed percaya bahwa prinsip keadilan adalah inti dari ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap tafsir Alquran harus mendukung keadilan dan kesetaraan, termasuk dalam hal gender.
Ketiga, Tujuan dan Maksud. Saeed menganalisis tujuan dan maksud di balik ayat-ayat Alquan. Dalam konteks pembebasan perempuan, ia berpendapat bahwa tujuan utama dari banyak ayat adalah untuk meningkatkan martabat dan hak-hak perempuan dalam masyarakat.
Keempat, Pendekatan Kontekstualis. Saeed menggunakan pendekatan kontekstualis dalam menafsirkan Alquran. Artinya, ia mempertimbangkan konteks modern saat ini dan bagaimana ajaran-ajaran Alquran dapat diterapkan dalam realitas kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan penafsiran yang lebih relevan dan responsif terhadap isu-isu gender saat ini.
Kelima, Hak-hak Perempuan. Saeed menegaskan pentingnya memberikan hak-hak yang adil dan setara kepada perempuan, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial dan politik. Dia berpendapat bahwa interpretasi Alquan yang progresif dapat mendukung pemberdayaan perempuan dalam semua aspek kehidupan.
Dengan pendekatan ini, Abdullah Saeed berusaha memberikan interpretasi Alquran yang mendukung pembebasan dan pemberdayaan perempuan. Tafsir ini juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam ajaran Islam.
Penulis
Naylul ‘Izzah Walkaromah, Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2 Comments