Ikuti Kami

Kajian

Syariat Islam Mengecam Keras Aksi Bullying 

Syariat Islam Mengecam Keras Aksi Bullying 
Students bullying a teenage red-haired fat girl. Bullying is the use of force, coercion, or threat, to abuse, aggressively dominate or intimidate. Vector illustration.

BincangMuslimah.Com – Zaman yang semakin berkembang ternyata tidak menjamin etika semakin maju. Informasi negatif yang tidak difilter ditambah kurangnya pendidikan akhlak membuat akhlak semakin menurun. Dari sini, tentu banyak hal negatif yang ditimbulkan. Salah satunya adalah bullying. Menyikapi hal ini, sebenarnya syariat Islam mengecam keras aksi bullying atau perundungan. 

Bullying sendiri merupakan salah satu tindakan tercela yang dapat merugikan kobannya, bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya. Bullying dilakukan dalam segala bentuk penindasan atau kekerasan, baik dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat. Bisa juga dilakukan terhadap orang lain yang lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying dapat terjadi dimanapun, bahkan tidak jarang aksi bullying juga terjadi di sekolah. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang aksi bullying ini?

Islam adalah agama perdamaian. Tentu hal-hal yang melanggar aturan perdamaian apalagi merugikan ataupun menyakiti orang lain dilarang oleh Islam. Jangankan menyakiti secara fisik, menjelek-jelekkan secara lisan pun dilarang Islam. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. Al-Hujurat [49]:11

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan yang lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Baca Juga:  Melihat Perbedaan Gender dan Feminisme Secara Lebih Dekat

Pada ayat di atas Allah melarang untuk saling mengolok-olok ataupun mencela orang lain. Karena bisa jadi orang yang diperolok-olok lebih baik daripada orang yang memperolok. Hal ini menunjukkan betapa Islam menjaga perdamaian. Karena saling mengolok ataupun mencela bisa menjadi faktor terbesar terjadinya kericuhan dan perpecahan. 

Rasulullah saw. juga bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud: 

الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ

Artinya: “Ketika ada dua orang yang saling mencela, maka dosanya akan diberikan kepada orang yang memulai mencela selama orang yang terzhalimi tidak membalas celaan tersebut.”

Selain melarang untuk saling mencela, hadis ini juga menganjurkan kepada orang yang dicela untuk tidak membalas celaan yang sama. Logikanya jika yang dicela ikut mencela maka tidak ada bedanya antara yang dicela dan yang mencela. Sehingga jika orang yang menjadi korban dizalimi dengan cara dicaci, hendaklah ia bersabar. Sedangkan jika bentuk penzaliman tersebut adalah penyiksaan terhadap fisik, si korban juga tidak perlu membalas perbuatan tersebut karena sudah ada hukum agama dan juga hukum negara yang akan membalas dan memberikan sanksi terhadap tindak kekerasan tersebut. 

Dengan demikian, aksi bullying adalah tindakan yang bukan hanya dilarang oleh negara, namun juga agama, syariat Islam sangat mengecam aksi bullying. Larangan ini mencakup tindakan bullying yang dilakukan dalam bentuk cacian dan kekerasan fisik. Perlu diingat bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang perlu dijaga. Sehingga tidak boleh diusik dengan segala sesuatu yang bisa merusaknya. Baik sesuatu yang dapat merusak fisik maupun mental.

Semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect