Ikuti Kami

Kajian

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Segala bentuk kekerasan dan merendahkan manusia lain tentu tidak dibenarkan. Ini berlaku pada siapa saja dan hubungan jenis apa pun. Baik dalam pertemanan, relasi kerja, hingga dalam hubungan suami istri. 

Bicara hubungan antara suami dan istri, sudah semestinya saling memberikan kenyamanan dan kesalingan. Dimana ada upaya saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menyenangkan hati satu sama lain. 

Tentu berbagai upaya bisa dilakukan demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Dua di antaranya adalah komunikasi aktif dan saling menghargai. Dua kata sakti yang terkesan sederhana. Tapi eksekusinya perlu usaha yang tidak mudah. 

Apalagi masih banyak ditemukan pandangan pada masyarakat kita perihal sosok istri yang harus tunduk dan taat pada suami. Taat dan mematuhi sesuatu yang baik tentu saja tidak masalah. 

Namun bagaimana jika suami malah mengarahkan pada hal yang tidak baik. Misalnya tetap diam jika dipukul. Tidak membantah walau mendapat kekerasan atau dilecehkan secara verbal. 

Tetap diam ketika mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan hingga menyakiti fisik dan hati, haruskah seperti itu? perlu ditekankan sekali lagi jika suami yang memukul merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga. Dan suami yang shalih juga tentu tidak akan melecehkan sang istri.

Bukannya diam atau bungkam, istri harus bersuara dan melaporkan pada pihak yang terkati. Karena apa yang dilakukan oleh sang suami adalah bentuk perbuatan kriminal. Hal itu bahkan tercantum di dalam undang-undang yaitu Pasal 1 Undang-Undang Penghapusan KDRT

Tidak hanya fisik, kekerasan secara mental pun sesungguhnya turut mempunya regulasi yang sah di mata hukum. Hal ini tercantum di dalam UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Wajibkah Seorang Ayah Membayarkan Zakat Anak Tirinya?

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Apa saja bentuk kekerasan mental yang dilakukan oleh suami? Bisa saja saat suami memberikan kata yang merendahkan dan melecehkan. Misalnya, kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku, kenapa kamu sulit mengerti, dasar bodoh! Aku menyesal menikahimu dan masih banyak lagi. 

Untuk menjadi sosok suami yang baik, penting untuk menjaga perilaku dan pikiran agar tidak berprilaku seperti yang dijelaskan di atas. Tidak memandang perempuan sebagai objek merupakan cara dasar untuk menghindari sikap seperti itu. 

Istri adalah sama-sama manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Tentunya ia punya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga. Begitu juga dengan sang suami. Sehingga untuk menjaga keharmonisan, perlu adanya kesalingan yang dipaparkan pada paragraf sebelumya 

Di sisi lain suami harus mengekalkan janji di dalam hati untuk tidak berlaku kasar dan berlaku semena-mena pada sang istri. Hal ini pula yang diajarkan di dalam Islam. Dimana telah diajarkan di dalam Islam sendiri. 

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِى مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ، قَالَ: «ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ». رواه أبو داود.

Artinya: Dari Bahz bin Hakim, dari ayah, dari kakek. Sang kakek berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasul menjawab: “Kamu boleh bersenggema denganya sesuai selera kamu, berilah ia makan sama yang kamu makan, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul” (H.R Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2145) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 20347 dan 20362).

Baca Juga:  Kadar Najis yang Ma’fu ‘Anhu (Tolerir)

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, hadis di atas merupakan sebuah penegasan. Bahwa seorang suami yang baik, shalih dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, menistakan dan memukul istri. 

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa dibutuhkan komitmen kesalingan untuk menjadi dasar terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Rumah tangga yang seperti ini tentunya melahirkan kedamaian dan ‘surga’ di dalam rumah. 

Untuk mencapainya tentu perlu dasar-dasar yang kuat dan kesalingan dan kerja sama. Dan sekali lagi, bahwa suami yang shalih tidak akan pernah melecehkan istri. 

Rekomendasi

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Film "Noktah Merah Perkawinan" Film "Noktah Merah Perkawinan"

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect