BincangMuslimah.Com – Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW. pernah berkata, “Jika ada seekor anjing menjilat sebuah wadah, maka basuhlah wadah tersebut sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.”
Hadits ini acap kali dipahami oleh khalayak muslim melebihi konteks yang diinginkan oleh Rasulullah SAW. Penisbatan hukum najis besar terhadap anjing seolah juga mengandung isyarat bahwa anjing adalah hewan yang tak boleh dikasihi dan perlu dijauhi. Bahkan, menurut sebagian mereka, seekor anjing boleh dipukul ketika ia berusaha mendekat. Seakan anjing adalah hewan yang tidak layak diperhatikan dan dikasihi, tidak sebagaimana hewan-hewan yang lain. Barangkali demikianlah pemahaman yang selama ini diyakini khalayak muslim, atau bahkan kita juga termasuk di antara mereka.
Hal ini sangatlah berbeda dengan potret ulama salaf yang begitu perhatian kepada setiap makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk anjing. Diceritakan pada suatu hari, Imam Abu Ishaq al-Syairazi (Ulama fikih Syafi’i terkemuka pada abad 5 Hijriyah) berjalan di tengah pasar bersama murid-muridnya. Hingga berpapasanlah mereka dengan seekor anjing. Lantas salah seorang murid beliau mempercepat langkahnya ke depan untuk mengusir anjing tersebut dan berusaha menjauhkannya dari jalan yang dilewati Imam Abu Ishaq al-Syairazi. Seketika Imam Abu Ishaq al-Sayirazi menegur muridnya tersebut, “Apa yang kamu lakukan? Kamu sangatlah mengerikan. Beri jalan untuk anjing itu! Dia pun makhluk Allah SWT. yang sama-sama berhak menggunakan jalan ini.” Terlihat Imam Abu Ishaq bin Dinar begitu geram terhadap sikap murid tersebut.
Dikisahkan juga pada suatu hari salah seorang talib/murid melihat seekor anjing tengah menyandarkan kepalanya kepada lutut Sang Guru, Malik bin Dinar (Ulama’ salaf yang masyhur dengan kezuhudannya). Lantas ia berusaha untuk menyingkirkan anjing tersebut dari hadapan Malik bin Dinar. Seketika Malik bin Dinar mengatakan, “Biarkan anjing ini. Dia sama sekali tidak mengganggu dan menyakitiku.” Demikian juga diceritakan, setiap kali berjalan menuju suatu tempat, Malik bin Dinar acapkali diikuti seekor anjing (dan beliau tidak pernah mengusirnya sekali pun), seolah memperlihatkan betapa gembiranya anjing tersebut bertemu dengan Malik bin Dinar.
Dari kisah tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukum najis besar yang dinisbatkan kepada anjing tidak melazimkan anjuran atau perintah untuk menjauhi atau bahkan berbuat semena-mena terhadapnya. Anjing sebagai salah satu hewan yang dihukumi najis besar adalah satu hal, sedangkan kewajiban manusia untuk mengasihi dan menyayangi sesama makhluk adalah satu hal yang lain. Tidak ada keterkaitan apapun antara keduanya. Bahkan, terkait kemutlakan najis besar anjing pun, para ulama madzhab fikih masih berbeda-beda pendapat.
Hal ini juga selaras dengan bagaimana Allah SWT. menggambarkan anjing Ashabul Kahfi sebagai penghuni surga di akhirat nanti. Cerita tersebut menyiratkan pesan bahwa anjing sekalipun merupakan salah satu di antara makhluk Allah SWT. yang senantiasa beribadah kepada-Nya. Dan dia pun berhak mendapatkan imbalan atas ketaatannya tersebut. Sehingga dalam interaksinya bersama manusia pun, dia harus dikasihi dan disayangi, sebagai sesama makhluk hidup.
Oleh karenanya, untuk menghayati nilai-nilai keramahan dan kelembutan terhadap sesama makhluk, dalam sehari-hari kita perlu membiasakan menghindari sikap-sikap yang bertendensi meremehkan atau bahkan menghina salah seorang atau seekor makhluk Allah SWT. Khususnya anjing yang sudah amat akrab di telinga kita sering dipakai atau dirujuk untuk hal-hal yang tidak baik. Seolah menghukumi anjing sebagai hewan atau makhluk Allah SWT. yang paling buruk, sehingga pantas dijadikan sebutan untuk hal-hal yang buruk juga.
1 Comment