BincangMuslimah.Com – Kemarin, DPR mengusulkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena “pembahasannya agak sulit”. Hal tersebut memicu banyak reaksi dan menjadi tranding twitter dari kemarin hingga sepanjang hari ini dengan tagar #SahkanRUUPKS.
Padahal baru kemarin masih hangat kasus ayah perkosa anaknya. Ditambah data dari Kompas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan ada 431.471 kasus. Sikap Komisi VIII DPR-RI ini tentu mengecewakan banyak kalangan. Alasan tidak mau melanjutkan penggodokan RUU PKS karena pembahasannya agak sulit tentu sangat disayangkan. Lantas mau sampai berapa banyak lagi korban, baru disahkan itu RUU PKS?
Rencana mengeluarkan RUUPKS dari prolegnas salah satunya disoroti oleh Kalis Mardiasih, aktivis sekaligus penulis Muslimah. Kalis melihat bahwa pengesahan RUUPKS merupakan salah satu upaya yang sesuai dengan maqashid syariah / tujuan syariat, yakni hifz nafs / melindungi jiwa atau diri manusia. Korban kekerasan seksual adalah yang tertindas, dan tak bisa melanjutkan hidup karena terampas diri / masa depannya.
“#sahkanruupks adalah perjuanganku sebagai hamba,” ujar Kalis dalam cuitannya di Twitter pada Rabu (01/07/2020).
Kalis melanjutkan, memang beberapa poin masih problematik di RUU PKS, misalnya soal bentuk hukuman. Namun itu adalah hal yang biasa dan harus didorong untuk tetap dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Jika RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas maka usaha dan penantian selama bertahun-tahun menunggu agar dibentuk tim harmonisasi RUU akan sia-sia.
Dalam twit-nya, Kalis juga mengajak semua kalangan agar tidak mengabaikan kasus kekerasan seksual yang telah terjadi namun tidak terselesaikan dengan adil. Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Baiq Nuril guru SMAN 7 Mataram dan Agni mahasiswa UGM, Yuyun korban yang meninggal diperkosa 14 lelaki, pemerkosaan anak SMP di Gresik dan pemaksaan aborsi oleh keluarga pelaku, juga banyaknya pelecehan seksual buruh di tempat kerja.
Memang ada dalam KUHP tentang pasal perkosaan namun dalam pasal tersebut masih terdapat banyak kekurangan. “Kalau ada yang bertanya, sebagian kasus di atas kan bisa diproses dengan pasal perkosaan yang sudah ada. Pertanyaannya, prosesnya seperti apa dan apa efeknya buat korban?” ujar Kalis.
Untuk itulah RUU PKS perlu disahkan. Menurutnya, keunggulan dari RUU PKS tidak hanya fokus ke pelaku. Tapi juga mengerti kebutuhan korban. Di mana selama proses mencari keadilan, korban butuh layanan kesehatan untuk trauma fisik, pendamping untuk trauma psikologis, juga pendamping selama BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan seterusnya.
Kalis juga mengingatkan bahwa sebenarnya masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan karena korban yang masih dalam kondisi sakit fisik/trauma psikologis sudah bisa membayangkan betapa panjang dan melelahkannya proses mencari keadilan yang akan ia jalani. Dan dalam RUU PKS membahas kondisi itu.