Ikuti Kami

Kajian

RUU PKS akan Dihapus dari Prolegnas 2020, Ini Respon Kalis Mardiasih

ruu pks
sumber ; twitter Kalis Mardiasih

BincangMuslimah.Com – Kemarin, DPR mengusulkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena “pembahasannya agak sulit”. Hal tersebut memicu banyak reaksi dan menjadi tranding twitter dari kemarin hingga sepanjang hari ini dengan tagar #SahkanRUUPKS.

Padahal baru kemarin masih hangat kasus ayah perkosa anaknya. Ditambah data dari Kompas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan ada 431.471 kasus. Sikap Komisi VIII DPR-RI ini tentu mengecewakan banyak kalangan. Alasan tidak mau melanjutkan penggodokan RUU PKS karena pembahasannya agak sulit tentu sangat disayangkan. Lantas mau sampai berapa banyak lagi korban, baru disahkan itu RUU PKS?

Rencana mengeluarkan RUUPKS dari prolegnas salah satunya disoroti oleh Kalis Mardiasih, aktivis sekaligus penulis Muslimah. Kalis melihat bahwa pengesahan RUUPKS merupakan salah satu upaya yang sesuai dengan maqashid syariah / tujuan syariat, yakni hifz nafs / melindungi jiwa atau diri manusia. Korban kekerasan seksual adalah yang tertindas, dan tak bisa melanjutkan hidup karena terampas diri / masa depannya.

#sahkanruupks adalah perjuanganku sebagai hamba,” ujar Kalis dalam cuitannya di Twitter pada Rabu (01/07/2020).

Kalis melanjutkan, memang beberapa poin masih problematik di RUU PKS, misalnya soal bentuk hukuman. Namun itu adalah hal yang biasa dan harus didorong untuk tetap dibahas dalam Prolegnas  prioritas tahun 2020. Jika RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas maka usaha dan penantian selama bertahun-tahun menunggu agar dibentuk tim harmonisasi RUU akan sia-sia.

Dalam twit-nya, Kalis juga mengajak semua kalangan agar tidak mengabaikan kasus kekerasan seksual yang telah terjadi namun tidak terselesaikan dengan adil. Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Baiq Nuril guru SMAN 7 Mataram dan Agni mahasiswa UGM, Yuyun korban yang meninggal diperkosa 14 lelaki, pemerkosaan anak SMP di Gresik dan pemaksaan aborsi oleh keluarga pelaku, juga banyaknya pelecehan seksual buruh di tempat kerja.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Membawa Kendaraan Sendiri?

Memang ada dalam KUHP tentang pasal perkosaan namun dalam pasal tersebut masih terdapat banyak kekurangan. “Kalau ada yang bertanya, sebagian kasus di atas kan bisa diproses dengan pasal perkosaan yang sudah ada. Pertanyaannya, prosesnya seperti apa dan apa efeknya buat korban?” ujar Kalis.

Untuk itulah RUU PKS perlu disahkan. Menurutnya, keunggulan dari RUU PKS tidak hanya fokus ke pelaku. Tapi juga mengerti kebutuhan korban. Di mana selama proses mencari keadilan, korban butuh layanan kesehatan untuk trauma fisik, pendamping untuk trauma psikologis, juga pendamping selama BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan seterusnya.

Kalis juga mengingatkan bahwa sebenarnya masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan karena korban yang masih dalam kondisi sakit fisik/trauma psikologis sudah bisa membayangkan betapa panjang dan melelahkannya proses mencari keadilan yang akan ia jalani. Dan dalam RUU PKS membahas kondisi itu.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect