Ikuti Kami

Kajian

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Haid yang Terputus-putus
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selain ilmu waris, sepertinya pembahasan fikih yang berkaitan dengan perempuan menjadi topik yang agak menjelimet, terutama tentang haid. Sebenarnya pembahasan haid sudah dijelaskan dalam literatur fikih. Namun realitanya, muslimah masih dibingungkan jika darah haid yang keluar terputus-putus.

Melalui penjelasan kelas Ngaji Fiqih Wanita bersama Ning Amiroh, terdapat tiga cara menghitung darah haid yang terputus putus. Berikut penjelasannya:

Haid semua

Semua darah yang keluar dikategorikan sebagai darah haid jika total hari mulai keluar darah yang pertama, berhentinya, sampai keluar lagi darah kedua di bulan yang sama itu kurang dari 15 hari.

Pengaplikasian hal ini adalah jika seorang perempuan mengeluarkan darah haid pertama selama tiga hari. Setelah itu, darah terputus selama dua hari. Kemudian, darah keluar lagi untuk kedua kalinya selama lima hari di bulan yang sama. Maka, sejak darah keluar untuk pertama sampai kedua, darah tersebut dikatakan sebagai darah haid. Begitu juga dengan waktu darah berhenti keluar selama dua hari, itu tetap dianggap masa haid.

Secara sederhana, contoh di atas disederhanakan dengan cara:

Rumus : KD1 + B + KD2 = haid semua

Contoh: 3KD + 2B + 5KD = 10 hari haid

KD berarti keluar darah. Sedangkan B diartikan bersih atau darah berhenti keluar.

Haid dan istihadhah dalam waktu berurutan

Penjelasan poin kedua ini adalah ketika total masa keluar darah pertama dengan ditambah masa bersih berjumlah 15 hari atau lebih. Kasus seperti ini menggunakan rumus penyempurna suci. Artinya, masa berhentinya darah disempurnkan menjadi 15 hari. Kemudian sisa hari keluarnya darah untuk kedua kalinya dianggap haid

Misalnya, seorang perempuan keluar darah haid selama delapan hari. Kemudian darah tidak keluar darah selama 10 hari. Setelah berhenti, darahnya keluar lagi selama sembilan hari. Yang perlu menjadi perhatian, minimal masa suci yaitu 15 hari. Oleh karena itu, untuk menggenapkan 10 menjadi minimal masa suci, kita anggap lima hari pertama dari sembilan hari keluar darah yang kedua sebagai darah istihadhah. Sedangkan empat hari setelahnya, darah tersebut diklasifikasikan sebagai darah haid.

Baca Juga:  Fikih Perempuan; Apakah Larangan bagi Perempuan Nifas Sama dengan Haid?

Agar mudah dipahami, contoh ini digambarkan dengan:

Rumus : KD1 + B = 15 atau lebih, KD2 = istihadhah dan haid

Contoh: 8KD + 10B + 9KD = 5 hari istihadhah dan 4 hari haid (penjabaran dari 9KD)

Mengikuti adat haid dan suci sebelumnya

Penghitungan menggunakan kebiasaan siklus haid di bulan sebelumnya digunakan jika total hari keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya darah adalah kurang dari 15 hari, kemudian ditambah jumlah hari keluar darah kedua kali melebihi 15 hari. Jika kasusnya seperti ini maka haidnya tergantung pada bulan sebelumnya.

Gambarannya yaitu seorang perempuan di bulan Agustus keluar darah selama tujuh hari, kemudian bersih selama enam hari. Setelah itu, keluar darah lagi untuk kedua kalinya selama delapan hari. Jika di bulan Juli siklusnya 23 hari -yang berarti  tujuh hari haid- maka darah yang keluar kedua kalinya dianggap sebagai istihadhah. Mengapa demikian? Karena masa suci yang baru terlewati hanya sebanyak enam hari, artinya membutuhkan 18 hari lagi untuk masa suci.

Rumus : KD1 + B = <15 hari, lalu + KD2 = >15 hari

Dari penjelasan tiga cara menghitung darah haid yang terputus-putus di atas, kira-kira Sahabat Bincang Muslimah sudah bisa menghitungnnya sesuai rumus?

 

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect