Ikuti Kami

Ibadah

Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa adalah fidyah. Ulama fikih, berdasarkan dalil Alquran dan hadis orang-orang yang mendapatkan rukhsoh ini ada beberapa. Di antaranya adalah orang yang telah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Maka bagi mereka diwajibkan untuk memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari. Tapi, tidak semua muslim berada dalam ekonomi yang baik. Sering kita temui seseorang yang hidup sebatang kara dan telah renta hidup di sekitar kita. Mereka renta dan miskin, apakah mereka wajib bayar fidyah?

Tentu, Islam bukanlah agama yang hendak menyulitkan umatnya. Islam adalah agama yang mengatur tata cara ibadah sekaligus alternatifnya jika terjadi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Itu menandakan, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bagaimanapun, umatnya senantiasa diberi jalan untuk mewujudkan tugasnya sebagai hamba, menyembah Allah.

Ketentuan fidyah termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas berkata mengenai maksud dari ayat ini salah satunya adalah orang telah renta dan sangat tidak mampu berpuasa. Baik berpuasa di bulan Ramadhan atau harus menggantinya di hari lain. Ketidakmampuan tersebut menggugurkan kewajibannya dan menyebabkan ia untuk menggantinya atau menebus kewajiban tersebut.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa ulama fikih sepakat akan kewajiban fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu lagi berpuasa. Mereka adalah orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, atau orang yang sakit berkepanjangan dan tidak memungkinkan sembuh. Mereka lalu dikenai kewajiban untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Baca Juga:  Tips Agar Istiqamah dalam Ketaatan dari Syekh Nawawi al-Bantani

Ulama mayoritas menentukan pembayaran fidyah sejumlah satu mud dari makanan pokok kepada satu orang miskin setiap hari selama Ramadhan atau selama ia tidak sanggup melaksanakan puasa wajib. Satu mud setara menurut ulama mayoritas setara dengan 0,6 Kg.

Tapi, apakah kewajiban ini masih tetap bagi seseorang yang renta dan miskin? Masihkah mereka dibebankan untuk membayar fidyah, sedangkan memenuhi kebutuhan saja tidak cukup. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya mengatakan tidak masalaha bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu menebusnya dengan fidyah. Fidyah pun tidak lagi dibebankan kepadanya. Sebab Allah berfirman dalam surat Albqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

 

Bahkan ulama Mazhab Hanafi mengatakan agar orang tersebut banyak memohon ampun kepada Allah dan mencari ridhoNya. Tapi, perihal kesenjangan ekonomi di setiap perkampungan harusnya menjadi perhatian warga setempat. Seharusnya orang-orang seperti mereka adalah orang-orang yang dibantu agar cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terlantar. Ini adalah masalah sosial yang harus diselesaikan oleh masyarakat sekitarnya.

Rekomendasi

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Connect