Ikuti Kami

Ibadah

Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa adalah fidyah. Ulama fikih, berdasarkan dalil Alquran dan hadis orang-orang yang mendapatkan rukhsoh ini ada beberapa. Di antaranya adalah orang yang telah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Maka bagi mereka diwajibkan untuk memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari. Tapi, tidak semua muslim berada dalam ekonomi yang baik. Sering kita temui seseorang yang hidup sebatang kara dan telah renta hidup di sekitar kita. Mereka renta dan miskin, apakah mereka wajib bayar fidyah?

Tentu, Islam bukanlah agama yang hendak menyulitkan umatnya. Islam adalah agama yang mengatur tata cara ibadah sekaligus alternatifnya jika terjadi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Itu menandakan, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bagaimanapun, umatnya senantiasa diberi jalan untuk mewujudkan tugasnya sebagai hamba, menyembah Allah.

Ketentuan fidyah termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas berkata mengenai maksud dari ayat ini salah satunya adalah orang telah renta dan sangat tidak mampu berpuasa. Baik berpuasa di bulan Ramadhan atau harus menggantinya di hari lain. Ketidakmampuan tersebut menggugurkan kewajibannya dan menyebabkan ia untuk menggantinya atau menebus kewajiban tersebut.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa ulama fikih sepakat akan kewajiban fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu lagi berpuasa. Mereka adalah orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, atau orang yang sakit berkepanjangan dan tidak memungkinkan sembuh. Mereka lalu dikenai kewajiban untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Baca Juga:  Mengapa Disunnahkan Berpuasa Hari Senin dan Kamis?

Ulama mayoritas menentukan pembayaran fidyah sejumlah satu mud dari makanan pokok kepada satu orang miskin setiap hari selama Ramadhan atau selama ia tidak sanggup melaksanakan puasa wajib. Satu mud setara menurut ulama mayoritas setara dengan 0,6 Kg.

Tapi, apakah kewajiban ini masih tetap bagi seseorang yang renta dan miskin? Masihkah mereka dibebankan untuk membayar fidyah, sedangkan memenuhi kebutuhan saja tidak cukup. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya mengatakan tidak masalaha bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu menebusnya dengan fidyah. Fidyah pun tidak lagi dibebankan kepadanya. Sebab Allah berfirman dalam surat Albqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

 

Bahkan ulama Mazhab Hanafi mengatakan agar orang tersebut banyak memohon ampun kepada Allah dan mencari ridhoNya. Tapi, perihal kesenjangan ekonomi di setiap perkampungan harusnya menjadi perhatian warga setempat. Seharusnya orang-orang seperti mereka adalah orang-orang yang dibantu agar cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terlantar. Ini adalah masalah sosial yang harus diselesaikan oleh masyarakat sekitarnya.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Partisipasi orang tua Partisipasi orang tua

Parenting Islami: Pentingnya Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect