Ikuti Kami

Kajian

Quraish Shihab, Islam Menghapuskan Perbudakan Secara Berangsur-angsur

cara mendidik anak menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Perbudakan sudah menjadi budaya bangsa-bangsa terdahulu. Bahkan pada masa dimana al-Qur’an diturunkan, perbudakan masih menjadi fenomena umum manusia di seluruh dunia. Maka tidak aneh jika dalam al-Qur’an membicarakan ayat-ayat tentang budak, sebab diperlukan tuntunan agama baik dari segi hukum ataupun moral.

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Allah dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan, oleh karena itu kita dapati bahwa banyak ketentuan-ketentuan yang menyatakan tentang anjuran dan perintah memerdekakan budak dan sebagainya.

Seperti dalam kasus orang yang membunuh orang yang tidak bersalah dan kasus  pasangan yang berjimak di tengah puasa Ramadhan misalnya, al-Qur’an mensyariatkan pelaku memerdekakan seorang budak sebagai opsi pertama dalam kafarat.

Begitu juga Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari, beliau bersabda

أي امرئ مسلم أعتق امرءًا مسلمًا، أعتق الله بكل عضو منه عضوًا من النار

Seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan memerdekakan seluruh anggota badannya dari Api Neraka. (HR. Bukhari)

Berdasarkan nash-nash tersebut maka secara pasti dapat dikatakan, bahwa Islam menutup akses terhadap perbudakan dan mendorong pembebasan perbudakan manusia secara bertahap. Islam menempuh cara bertahap untuk membebaskan para budak karena pada saat itu mereka hidup dengan tuan mereka yang memberikan sandang dan pangan. Sehingga menurut Prof. Quraish Shihab, jika syariat memerintahkan pembebasan secara langsung ditakutkan akan terjadi problem sosial yang lebih luas.

Berikut beberapa langkah yang ditempuh Islam untuk menghapuskan perbudakan secara bertahap:

Pertama, menutup akses perbudakan kecuali sebab tawanan perang. Namun meski demikian Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukan dengan manusiawi dan memberikan penguasa muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan.

Kedua, izin menikahi budak perempuan (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah salah satu cara menghapuskan perbudakan. Seorang budak perempan yang dinikahi sesama budak akan tetap menjadi budak demikian pula dengan keturunannya. Namun jik dinikahi oleh laki-laki pria maka anak yang dilahirkan bukan lagi budak, begitu juga ibu sang anak.

Baca Juga:  Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Ketiga, Rasulullah mengangkat hamba sahaya beliau yang bernama Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Namun karena adat bangsa Arab yang waktu itu mengangkap anak angkat seperti anak kandung, maka Rasulullah atas perintah Allah menikahi Zainab binti Jahsy yang waktu itu bercerai dengan Zaid. Hal itu untuk membatalkan adat Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya.

Keempat, Rasulullah menikahi Juwairiyah binti al-Haritsah yang merupakan putri kepala suku yang tertawan dengan harapan agar umat muslim membebaskan para tawanan yang mereka tawan. Dan sebagaimana yang diharapkan mereka dibebaskan dan memeluk Islam.

Ini adalah sebagian contoh bahwa Islam tidak merestui adanya perbudakan manusia dan mendorong penghapusan perbudakan sebab secara umum perbudakan bertentangan dengan syariat Islam juga maqashid syariah dimana hukum Islam dibangun di atasnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect