BincangMuslimah.Com – Ibadah merupakan salah satu upaya mendekatkan diri antara hamba dengan sang pencipta. Tentu tidak sekadar melakukan ibadah, namun didasarkan pada ketaatan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam sendiri, pelbagai macam ibadah telah ditentukan beserta tata cara pelaksanaanya.
Salah satunya adalah mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Kewajiban ini harus dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimat, laki-laki atau perempuan. Salat yang menjadi pertama kali dipertanyakan pada saat pengadilan Allah di akhirat kelak.
Karenanya penting untuk mengetahui ilmu shalat untuk hidup yang menenangkan dengan bekal di akhirat. Salah satu meningkatkan pahala shalat adalah melaksanakannya secara berjamaah. Shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah, surau atau pun masjid.
Pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan boleh melakukan shalat berjamaah di masjid. Namun, beberapa daerah masih menerapkan aturan lama yang membatasi pergerakan perempuan di ruang publik.
Satu di antaranya adalah menjalankan ibadah di luar rumah. Hal ini pun pernah dialami oleh penulis saat melakukan survei di salah satu wilayah pedesaan. Saat masuk jam shalat dan mencari masjid, tidak ditemukan mukena atau saf khusus untuk perempuan.
Nyatanya, saat ditanya hanya laki-laki yang pergi shalat di masjid atau musala. Sedangkan perempuan melakukan shalat di rumah. Meski budaya dan tradisi telah bergeser, mungkin masih saja ditemukan sedikit banyak perempuan yang kesulitan di beribadah di masjid.
Rasulullah sendiri melarang betul laki-laki yang mencegah perempuan yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Hal ini disampaikan dalam hadis shahih.
كانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاةَ الصُّبْحِ والعِشاءِ في الجَماعَةِ في المَسْجِدِ، فقِيلَ لَها: لِمَ تَخْرُجِينَ وقدْ تَعْلَمِينَ أنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذلكَ ويَغارُ؟ قالَتْ: وما يَمْنَعُهُ أنْ يَنْهانِي؟ قالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لا تَمْنَعُوا إماءَ اللَّهِ مَساجِدَ اللَّهِ
Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa istri umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya ‘mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar membenci hal ini dan cemburu? Ia menimpali ‘Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?’ ‘Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah. (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 908).
Berdasarkan hadis di atas, Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih mencatat pernyataan Nabi Muhammad Saw yang begitu tegas dan jelas.
Seperti diketahui sejak zaman pra Islam hingga Rasulullah baru saja mendapatkan wahyu dari Allah SWT, masih ditemukan tradisi yang mengekang perempuan. Semisal melakukan aktivitas publik, terhitung beribadah di masjid.
Ketika tradisi tersebut masih saja dipegang oleh kaum laki-laki, Rasulullah pun mengeluarkan peringatan tegas melalui hadis ini. Melarang secara gamblang laki-laki atau suami yang mempunyai niat mencegah istri sholat berjamaah di masjid.
Bahkan larangan itu pun berlaku pada sahabat Rasulullah Saw sekelas Umar bin Khattab. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Pernyataan Nabi Muhammad Saw ini menurut Faqihuddin amatlah penting.
Dimana, perintah Rasul mengembalikan kesadaran terhadap umat bahwa perempuan memiliki kebutuhan yang serupa dengan laki-laki. Dalam hal ini adalah untuk mendapatkan nilai kebaikan yang lebih.
Oleh karena itu, sudah semestinya memberikan ruang yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tentunya dalam berbuat kebaikan dan meningkatkan nilai pahala dari ibadah masing-masing. Kehadiran Islam bertujuan menyebarkan kebaikan dan kedamaian. Keduanya harus dirasakan oleh seluruh umat, baik itu laki-laki maupun perempuan.
3 Comments