Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – Ibadah merupakan salah satu upaya mendekatkan diri antara hamba dengan sang pencipta. Tentu tidak sekadar melakukan ibadah, namun didasarkan pada ketaatan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam sendiri, pelbagai macam ibadah telah ditentukan beserta tata cara pelaksanaanya. 

Salah satunya adalah mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Kewajiban ini harus dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimat, laki-laki atau perempuan. Salat yang menjadi pertama kali dipertanyakan pada saat pengadilan Allah di akhirat kelak. 

Karenanya penting untuk mengetahui ilmu shalat untuk hidup yang menenangkan dengan bekal di akhirat. Salah satu meningkatkan pahala shalat adalah melaksanakannya secara berjamaah. Shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah, surau atau pun masjid. 

Pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan boleh melakukan shalat berjamaah di masjid. Namun, beberapa daerah masih menerapkan aturan lama yang membatasi pergerakan perempuan di ruang publik. 

Satu di antaranya adalah menjalankan ibadah di luar rumah. Hal ini pun pernah dialami oleh penulis saat melakukan survei di salah satu wilayah pedesaan. Saat masuk jam shalat dan mencari masjid, tidak ditemukan mukena atau saf khusus untuk perempuan. 

Nyatanya, saat ditanya hanya laki-laki yang pergi shalat di masjid atau musala. Sedangkan perempuan melakukan shalat di rumah. Meski budaya dan tradisi telah bergeser, mungkin masih saja ditemukan sedikit banyak perempuan yang kesulitan di beribadah di masjid. 

Rasulullah sendiri melarang betul laki-laki yang mencegah perempuan yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Hal ini disampaikan dalam hadis shahih. 

كانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاةَ الصُّبْحِ والعِشاءِ في الجَماعَةِ في المَسْجِدِ، فقِيلَ لَها: لِمَ تَخْرُجِينَ وقدْ تَعْلَمِينَ أنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذلكَ ويَغارُ؟ قالَتْ: وما يَمْنَعُهُ أنْ يَنْهانِي؟ قالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لا تَمْنَعُوا إماءَ اللَّهِ مَساجِدَ اللَّهِ

Baca Juga:  Upaya Gus Dur Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender

Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa istri umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya ‘mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar membenci hal ini dan cemburu? Ia menimpali ‘Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?’ ‘Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah. (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 908). 

Berdasarkan hadis di atas, Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih mencatat pernyataan Nabi Muhammad Saw yang begitu tegas dan jelas. 

Seperti diketahui sejak zaman pra Islam hingga Rasulullah baru saja mendapatkan wahyu dari Allah SWT, masih ditemukan tradisi yang mengekang perempuan. Semisal melakukan aktivitas publik, terhitung beribadah di masjid.

Ketika tradisi tersebut masih saja dipegang oleh kaum laki-laki, Rasulullah pun mengeluarkan peringatan tegas melalui hadis ini. Melarang secara gamblang laki-laki atau suami yang mempunyai niat mencegah istri sholat berjamaah di masjid. 

Bahkan larangan itu pun berlaku pada sahabat Rasulullah Saw sekelas Umar bin Khattab. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Pernyataan Nabi Muhammad Saw ini menurut Faqihuddin amatlah penting. 

Dimana, perintah Rasul mengembalikan kesadaran terhadap umat bahwa perempuan memiliki kebutuhan yang serupa dengan laki-laki. Dalam hal ini adalah untuk mendapatkan nilai kebaikan yang lebih. 

Oleh karena itu, sudah semestinya memberikan ruang yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tentunya dalam berbuat kebaikan dan meningkatkan nilai pahala dari ibadah masing-masing. Kehadiran Islam bertujuan menyebarkan kebaikan dan kedamaian. Keduanya harus dirasakan oleh seluruh umat, baik itu laki-laki maupun perempuan.  

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect