Ikuti Kami

Ibadah

Perempuan Menyusui Saat Covid, Apakah Tetap Wajib Puasa Ramadhan?

Perempuan Menyusui Saat Covid
Perempuan Menyusui Saat Covid

BincangMuslimah.com – Puasa adalah salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi muslim yang baligh, berakal sehat, tidak sedang dalam perjalanan, dan dalam keadaan sehat. Saat ini, seperti yang kita ketahui, Indonesia masih dilanda pandemi corona. Setiap warga negara diminta untuk menjaga imun tubuh, menjaga kesehatan, pola makan dan tidur. Salah satu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan adalah perempuan menyusui. Selama proses menyusui mereka dituntut untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan ASI dengan mengkonsumsi makan sehat dan teratur. Dalam keadan seperti ini, apakah tetap wajib berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid?

Kewajiban puasa termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Begitu juga dalam hadis Nabi yang menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Islam dibangun atas 5 perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai kewajiban berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid, semua kembali kepada individu masing-masing. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan ketentuan puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui. Menurut ulama mayoritas, keduanya diperbolehkan membatalkan puasanya atau sengaja tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan bayinya, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah dan qadha. Jika keduanya khawatir akan kesehatan dirinya saja, maka ia wajib mengqadha puasanya saja tanpa fidyah.

Baca Juga:  Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Tahun Lalu Bagi Perempuan?

Ketentuan fidyah yang ditentukan oleh mayoritas ulama merujuk pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat ini menganggap bahwa ayat ini ditujukan secara umum, termasuk ibu menyusui  dan hamil karena khawatir akan kesehatan anaknya. Penafsiran tersebut terekam dalam Nailul Awthor.

Akan tetapi ulama Mazhab Hanafi lain pendapat soal fidyah. Tidak ada kewajiban fidyah bagi ibu hamil dan menyusui secara muthlak, baik ia khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya. Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Anas bin Malik :

أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والرضع الصوم والله لقد قالها رسول الله صلى الله عليه وسلم أحدهما أو كليهما

Artinya: Sesungguhnya Allah mencabut kewajiban shalat dari musafir, kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui, demi Allah Rasulullah Saw. bersabda mengenai hal itu salah satunya atau keduanya (HR. An-Nasa`i dan Tirmizi).

Hadis ini tidak menyebutkan adanya kewajiban fidyah. Hanya menyebutkan rukhsoh bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada saat Ramadhan.

Syekh Wahbah Zuhaili cenderung merujuk pada pendapat ulama mayoritas. Memahami ayat Alquran (Albaqoroh ayat 184) yang dituntut fidyah salah satunya perempuan menyusui dan perempuan hamil karena masuk kriteria.

Kesimpulannya, saat perempuan menyusui khawatir akan kesehatannya di masa pandemi covid seperti ini, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya. Sedangkan jika kekhawatirannya karena kesehatan anaknya, ia wajib qadha dan fidyah. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect