Ikuti Kami

Ibadah

Perempuan Menyusui Saat Covid, Apakah Tetap Wajib Puasa Ramadhan?

Perempuan Menyusui Saat Covid
Perempuan Menyusui Saat Covid

BincangMuslimah.com – Puasa adalah salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi muslim yang baligh, berakal sehat, tidak sedang dalam perjalanan, dan dalam keadaan sehat. Saat ini, seperti yang kita ketahui, Indonesia masih dilanda pandemi corona. Setiap warga negara diminta untuk menjaga imun tubuh, menjaga kesehatan, pola makan dan tidur. Salah satu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan adalah perempuan menyusui. Selama proses menyusui mereka dituntut untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan ASI dengan mengkonsumsi makan sehat dan teratur. Dalam keadan seperti ini, apakah tetap wajib berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid?

Kewajiban puasa termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Begitu juga dalam hadis Nabi yang menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Islam dibangun atas 5 perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai kewajiban berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid, semua kembali kepada individu masing-masing. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan ketentuan puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui. Menurut ulama mayoritas, keduanya diperbolehkan membatalkan puasanya atau sengaja tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan bayinya, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah dan qadha. Jika keduanya khawatir akan kesehatan dirinya saja, maka ia wajib mengqadha puasanya saja tanpa fidyah.

Baca Juga:  Melihat Perbedaan Gender dan Feminisme Secara Lebih Dekat

Ketentuan fidyah yang ditentukan oleh mayoritas ulama merujuk pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat ini menganggap bahwa ayat ini ditujukan secara umum, termasuk ibu menyusui  dan hamil karena khawatir akan kesehatan anaknya. Penafsiran tersebut terekam dalam Nailul Awthor.

Akan tetapi ulama Mazhab Hanafi lain pendapat soal fidyah. Tidak ada kewajiban fidyah bagi ibu hamil dan menyusui secara muthlak, baik ia khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya. Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Anas bin Malik :

أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والرضع الصوم والله لقد قالها رسول الله صلى الله عليه وسلم أحدهما أو كليهما

Artinya: Sesungguhnya Allah mencabut kewajiban shalat dari musafir, kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui, demi Allah Rasulullah Saw. bersabda mengenai hal itu salah satunya atau keduanya (HR. An-Nasa`i dan Tirmizi).

Hadis ini tidak menyebutkan adanya kewajiban fidyah. Hanya menyebutkan rukhsoh bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada saat Ramadhan.

Syekh Wahbah Zuhaili cenderung merujuk pada pendapat ulama mayoritas. Memahami ayat Alquran (Albaqoroh ayat 184) yang dituntut fidyah salah satunya perempuan menyusui dan perempuan hamil karena masuk kriteria.

Kesimpulannya, saat perempuan menyusui khawatir akan kesehatannya di masa pandemi covid seperti ini, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya. Sedangkan jika kekhawatirannya karena kesehatan anaknya, ia wajib qadha dan fidyah. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect