Ikuti Kami

Ibadah

Perempuan Menyusui Saat Covid, Apakah Tetap Wajib Puasa Ramadhan?

Perempuan Menyusui Saat Covid
Perempuan Menyusui Saat Covid

BincangMuslimah.com – Puasa adalah salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi muslim yang baligh, berakal sehat, tidak sedang dalam perjalanan, dan dalam keadaan sehat. Saat ini, seperti yang kita ketahui, Indonesia masih dilanda pandemi corona. Setiap warga negara diminta untuk menjaga imun tubuh, menjaga kesehatan, pola makan dan tidur. Salah satu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan adalah perempuan menyusui. Selama proses menyusui mereka dituntut untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan ASI dengan mengkonsumsi makan sehat dan teratur. Dalam keadan seperti ini, apakah tetap wajib berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid?

Kewajiban puasa termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Begitu juga dalam hadis Nabi yang menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Islam dibangun atas 5 perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai kewajiban berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid, semua kembali kepada individu masing-masing. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan ketentuan puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui. Menurut ulama mayoritas, keduanya diperbolehkan membatalkan puasanya atau sengaja tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan bayinya, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah dan qadha. Jika keduanya khawatir akan kesehatan dirinya saja, maka ia wajib mengqadha puasanya saja tanpa fidyah.

Baca Juga:  Gambaran Orang yang Gemar Bergosip dalam Peristiwa Mi’raj

Ketentuan fidyah yang ditentukan oleh mayoritas ulama merujuk pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat ini menganggap bahwa ayat ini ditujukan secara umum, termasuk ibu menyusui  dan hamil karena khawatir akan kesehatan anaknya. Penafsiran tersebut terekam dalam Nailul Awthor.

Akan tetapi ulama Mazhab Hanafi lain pendapat soal fidyah. Tidak ada kewajiban fidyah bagi ibu hamil dan menyusui secara muthlak, baik ia khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya. Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Anas bin Malik :

أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والرضع الصوم والله لقد قالها رسول الله صلى الله عليه وسلم أحدهما أو كليهما

Artinya: Sesungguhnya Allah mencabut kewajiban shalat dari musafir, kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui, demi Allah Rasulullah Saw. bersabda mengenai hal itu salah satunya atau keduanya (HR. An-Nasa`i dan Tirmizi).

Hadis ini tidak menyebutkan adanya kewajiban fidyah. Hanya menyebutkan rukhsoh bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada saat Ramadhan.

Syekh Wahbah Zuhaili cenderung merujuk pada pendapat ulama mayoritas. Memahami ayat Alquran (Albaqoroh ayat 184) yang dituntut fidyah salah satunya perempuan menyusui dan perempuan hamil karena masuk kriteria.

Kesimpulannya, saat perempuan menyusui khawatir akan kesehatannya di masa pandemi covid seperti ini, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya. Sedangkan jika kekhawatirannya karena kesehatan anaknya, ia wajib qadha dan fidyah. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect