BincangMuslimah.Com – Dalam kajian fikih, cairan yang keluar dari kelamin manusia memberi pengaruh pada hukum beribadah. Ada tiga jenis cairan yang keluar dari kelamin jalur depan yaitu mani, madzi, dan wadi. Berikut akan dijelaskan perbedaan mengenai mani, madzi, wadi dan tinjauan hukum yang mempengaruhinya dalam fikih.
Tulisan ini diringkas dari beberapa kitab fikih seperti Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam ‘ala Madzahibi al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dan lain-lain.
Mani adalah cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan karena syahwat, baik karena berhubungan senggama atau mimpi basah. Beberapa cirinya ialah saat keluar terasa nikmat, keluar dengan hentakan, berwarna putih cenderung kuning, berbau seperti adonan, bertekstur kental, dan menyebabkan tubuh terasa lemas setelah keluar. Adapun hukumnya, terutama menurut kalangan ulama Syafi’i adalah suci.
Sedangkan dalam tinjauan fikih, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi karena ia termasuk dari menanggung hadas besar. Maka sebelum orang tersebut melaksanakan mandi, ia dilarang beribadah shalat, memegang mushaf, dan ibadah-ibadah yang mewajibkan seseorang suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Adapun Madzi hampir mirip dengan mani. Cairan ini keluar saat mengalami syahwat tapi tanpa disertai dengan hentakan dan kadang-kadang tanpa disadari. Teksturnya lebih cair dan dihukumi najis menurut mayoritas ulama tapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. Maka setelah keluar, orang tersebut hanya diwajibkan untuk wudhu jika hendak beribadah karena hanya dianggap menanggung hadas kecil.
Jenis ketiga adalah Wadi, cairan yang keluar bukan karena syahwat. Biasanya, cairan ini keluar setelah buang air kecil, kelelahan, atau setelah mengangkat beban berat. Adapun warnanya putih dan teksturnya tidak begitu kental. Singkatnya, Wadi adalah keputihan seperti yang kerap dialami terutama oleh perempuan. Hukum setelah cairan ini keluar sama dengan Madzi, najis dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi.
Demikian perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan tinjauan hukumnya dalam fikih. Hal ini wajib diketahui oleh setiap muslim karena berpengaruh pada keabsahan ibadah.
1 Comment