Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

hukum menikah interseks transeksual
Transgender symbol (source: gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Fenomena pernikahan sesama jenis semakin hangat dan marak diperbincangkan, baik di Indonesia maupun dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum menikah antara interseks dan transeksual dalam Islam?

Dilansir dari Halodoc, interseks merupakan bayi yang terlahir dengan alat kelamin luar yang tidak mudah diklasifikasi baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Adapun salah satu penyebab hal tersebut ialah gen Y sebagai penentu jenis kelamin tidak ada atau tidak sesuai pada tempatnya. Ciri-ciri interseks biasanya dapat terlihat sejak bayi lahir, tapi ada juga yang baru muncul setelah anak memasuki fase pubertas atau bahkan saat dewasa. Interseks juga sering dikenal dengan istilah ‘khuntsa’.

Perlu diketahui, seorang interseks berbeda dengan transgender ataupun transeksual. Interseks tidak memberi pengaruh seseorang menjadi heteroseksual, gay, lesbian, biseksual, aseksual, ataupun orientasi seksual lainnya. Sedangkan trangender, mereka mengidentifikasi dirinya dengan jenis kelamin yang berbeda dengan jenis kelamin yang telah ditetapkan saat lahir ke dunia. Sementara transeksual merujuk kepada transgender yang melakukan usaha perubahan kelamin, seperti dengan melalui tindakan operasi ataupun terapi hormon.

Sebelum membahas dalam hukum Islam, dalam perspektif hukum di Indonesia sendiri, sebuah perkawinan dianggap legal dan dicatat oleh negara apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Telah disebutkan pada pasal 1 tentang perkawinan  dengan tegas mengatakan “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.

Kemudian dalam perspektif Islam, secara fikih jenis kelamin bukan ditentukan oleh kontruksi sosial, melainkan dengan melihat kelamin yang dimilikinya. Oleh sebab itu, apabila seorang interseks telah ‘dianggap’ menjadi laki-laki atau perempuan di masyarakat, tetapi selama mereka memiliki dua alat kelamin, maka selama itu pula kemusykilan akan terus mengikuti mereka.

Baca Juga:  Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Hukum perkawinan interseks berkelamin ganda tidak sah dalam Islam sekalipun mereka telah condong memilih salah satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut karena illat atau alasan, maksudnya, ketidakjelasan jenis kelamin menyebabkan posisi dilematis dalam penentuan hukum Islam. Karena dalam penentuan hukum Islam dibutuhkan jenis kelamin yang pasti. Begitu halnya dalam ranah pernikahan, seorang interseks harus sudah menentukan salah satu kelaminnya dengan paten apakah ia laki-laki atau perempuan agar dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan kelamin ganda tidak dapat memenuhi lima rukun perkawinan (mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua saksi, dan sighat (ijab dan qabul)) sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

Berbeda dengan interseks, hukum pernikahan transeksual dalam Islam, dengan mengutip dari laman NU Online dengan merujuk pada kitab Hasyisyatus Syarwani:

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الhولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya: “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyisatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan ada perbedaan tentang hukum menikah bagi interseks dan transeksual dalam Islam. Pernikahan bagi seorang interseks dapat dianggap sah apabila ia telah memastikan dan memilih salah satu jenis kelamin yang dominan dan menjadi tidak sah apabila menikah dengan mempertahankan kelamin ganda. Sedangkan pernikahan bagi transeksual seperti transpuan menikah dengan laki-laki atau transman menikah dengan perempuan maka tidak sah hukum pernikahannya karena tidak memenuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Karena dalam pandangan Islam sekalipun seseorang telah melakukan transeksual maka tidak dapat mengubah statusnya, laki-laki akan tetap menjadi laki-laki dan perempuan tetap mendapat hukum sebagai perempuan.

Baca Juga:  Memandang LGBT dari Sisi Kemanusiaan

 

Rekomendasi

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

transeksual menutup aurat shalat transeksual menutup aurat shalat

Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

Memandang LGBT dari Sisi Kemanusiaan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect