BincangMuslimah.Com – Fenomena pernikahan sesama jenis semakin hangat dan marak diperbincangkan, baik di Indonesia maupun dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum menikah antara interseks dan transeksual dalam Islam?
Dilansir dari Halodoc, interseks merupakan bayi yang terlahir dengan alat kelamin luar yang tidak mudah diklasifikasi baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Adapun salah satu penyebab hal tersebut ialah gen Y sebagai penentu jenis kelamin tidak ada atau tidak sesuai pada tempatnya. Ciri-ciri interseks biasanya dapat terlihat sejak bayi lahir, tapi ada juga yang baru muncul setelah anak memasuki fase pubertas atau bahkan saat dewasa. Interseks juga sering dikenal dengan istilah ‘khuntsa’.
Perlu diketahui, seorang interseks berbeda dengan transgender ataupun transeksual. Interseks tidak memberi pengaruh seseorang menjadi heteroseksual, gay, lesbian, biseksual, aseksual, ataupun orientasi seksual lainnya. Sedangkan trangender, mereka mengidentifikasi dirinya dengan jenis kelamin yang berbeda dengan jenis kelamin yang telah ditetapkan saat lahir ke dunia. Sementara transeksual merujuk kepada transgender yang melakukan usaha perubahan kelamin, seperti dengan melalui tindakan operasi ataupun terapi hormon.
Sebelum membahas dalam hukum Islam, dalam perspektif hukum di Indonesia sendiri, sebuah perkawinan dianggap legal dan dicatat oleh negara apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Telah disebutkan pada pasal 1 tentang perkawinan dengan tegas mengatakan “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Kemudian dalam perspektif Islam, secara fikih jenis kelamin bukan ditentukan oleh kontruksi sosial, melainkan dengan melihat kelamin yang dimilikinya. Oleh sebab itu, apabila seorang interseks telah ‘dianggap’ menjadi laki-laki atau perempuan di masyarakat, tetapi selama mereka memiliki dua alat kelamin, maka selama itu pula kemusykilan akan terus mengikuti mereka.
Hukum perkawinan interseks berkelamin ganda tidak sah dalam Islam sekalipun mereka telah condong memilih salah satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut karena illat atau alasan, maksudnya, ketidakjelasan jenis kelamin menyebabkan posisi dilematis dalam penentuan hukum Islam. Karena dalam penentuan hukum Islam dibutuhkan jenis kelamin yang pasti. Begitu halnya dalam ranah pernikahan, seorang interseks harus sudah menentukan salah satu kelaminnya dengan paten apakah ia laki-laki atau perempuan agar dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan kelamin ganda tidak dapat memenuhi lima rukun perkawinan (mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua saksi, dan sighat (ijab dan qabul)) sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Berbeda dengan interseks, hukum pernikahan transeksual dalam Islam, dengan mengutip dari laman NU Online dengan merujuk pada kitab Hasyisyatus Syarwani:
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الhولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya: “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyisatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).
Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan ada perbedaan tentang hukum menikah bagi interseks dan transeksual dalam Islam. Pernikahan bagi seorang interseks dapat dianggap sah apabila ia telah memastikan dan memilih salah satu jenis kelamin yang dominan dan menjadi tidak sah apabila menikah dengan mempertahankan kelamin ganda. Sedangkan pernikahan bagi transeksual seperti transpuan menikah dengan laki-laki atau transman menikah dengan perempuan maka tidak sah hukum pernikahannya karena tidak memenuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Karena dalam pandangan Islam sekalipun seseorang telah melakukan transeksual maka tidak dapat mengubah statusnya, laki-laki akan tetap menjadi laki-laki dan perempuan tetap mendapat hukum sebagai perempuan.
1 Comment