Ikuti Kami

Kajian

Pendidikan Seks Untuk Remaja Muslim

BincangMuslimah.Com – Saat memasuki masa remaja, orang tua harus mulai membebani anak-anak dengan pendidikan seks dan hukum-hukum syari’at atau taklîf. Seharusnya remaja diajarkan tentang penjabaran hukum dan penerapannya baik yang halal, haram, mubah, dan makruh.

Dalam buku Pendidikan Seks bagi Remaja Menurut Hukum Islam (2000), Akhmad Azhar Abu Miqdad menuliskan bahwa hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan mesti tersampaikan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh remaja. Menyampaikan penjelasan mesti menyertai dengan penjelasan-penjelasan ilmiah agar remaja menerimanya.

Biasanya, anak-anak yang baru saja memasuki usia remaja cenderung kritis dan tidak mau menelan mentah-mentah saran-saran dan petunjuk dari orang tua. Karena kadang sulit menerimanya dengan akal pikiran mereka. Pada fase tersebut, orang tua harus memberitahukan beberapa hal yakni sebagai berikut:

Pertama, memberikan informasi tentang khitân.

Khitân bagi laki-laki adalah memotong praeputium yang menutupi kepala dzakar. Praeputium adalah kulit penutup alat kelamin yang di bawahnya terdapat zat smekma yang berbau dan menjadi sarang virus kanker.

Islam menyariatkan Khitân bagi anak yang sudah âqil bâligh atau anak usia remaja. Hukum khitân bagi remaja berkaitan erat dengan kehidupan seksual. Maka dari itu, saat orang tua yang akan mengkhitân anaknya sebaiknya menjelaskan alasannya serta dengan penjelasan-penjelasan medis sebagai bentuk pendidikan seks bagi anak. Sebab, khitân adalah suatu langkah persiapan untuk remaja yang akan menempuh kehidupan seksual dalam rumah tangga kelak.

Orang tua harus menginformasikan pada anaknya bahwa di balik proses khitân ada hikmah yang sangat besar. Hikmah tersebut bisa terlihat dari sudut pandang medis dan seksual. Dari sudut pandang medis, khitan adalah tindakan yang hygenis. Sebab, dengan membuang kulit dzakar, maka bisa terjaga kebersihannya dan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Baca Juga:  Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol

Kedua, memberikan informasi tentang pola pergaulan laki-laki dan perempuan.

Pada saat anak memasuki fase remaja, mereka biasanya sudah merasa tertarik dengan lawan jenisnya. Hal tersebut adalah akibat dari hormon-hormon yang telah matang. Maka dari itu, orang tua dan para pendidik seperti guru mesti menanamkan rambu-rambu yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar mereka tidak terjebak pada pergaulan bebas.

Ketiga, memberikan informasi tentang penyimpangan-penyimpangan seksual.

Setelah remaja memahami rambu-rambu dalam pergaulan, langkah selanjutnya bagi para orang tua adalah menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual. Penjelasan harus menyertainya dengan ketentuan hukum untuk para pelaku.

Orang tua perlu menyampaikan segala bentuk penyimpangan seksual kepada remaja sebagai materi pendidikan seks bagi mereka. Penjelasan harus berisi informasi yang sejelas-jelasnya dan lengkap dengan kaidah hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakukanya. Hal ini sebagai upaya agar remaja terhindar dari perilaku penyimpangan tersebut.

Catatan penting, orang tua harus mampu memberikan wadah bagi para remaja untuk menyalurkan energi kepada hal-hal yang positif. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjebak pada perbuatan yang terdorong oleh nafsu saja.[]

Rekomendasi

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Pendidikan Seksual pada Anak: Membentuk Sikap yang Sehat dari Usia Dini

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect