Ikuti Kami

Kajian

Pendidikan Seks Untuk Remaja Muslim

BincangMuslimah.Com – Saat memasuki masa remaja, orang tua harus mulai membebani anak-anak dengan pendidikan seks dan hukum-hukum syari’at atau taklîf. Seharusnya remaja diajarkan tentang penjabaran hukum dan penerapannya baik yang halal, haram, mubah, dan makruh.

Dalam buku Pendidikan Seks bagi Remaja Menurut Hukum Islam (2000), Akhmad Azhar Abu Miqdad menuliskan bahwa hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan mesti tersampaikan oleh orang tua dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh remaja. Menyampaikan penjelasan mesti menyertai dengan penjelasan-penjelasan ilmiah agar remaja menerimanya.

Biasanya, anak-anak yang baru saja memasuki usia remaja cenderung kritis dan tidak mau menelan mentah-mentah saran-saran dan petunjuk dari orang tua. Karena kadang sulit menerimanya dengan akal pikiran mereka. Pada fase tersebut, orang tua harus memberitahukan beberapa hal yakni sebagai berikut:

Pertama, memberikan informasi tentang khitân.

Khitân bagi laki-laki adalah memotong praeputium yang menutupi kepala dzakar. Praeputium adalah kulit penutup alat kelamin yang di bawahnya terdapat zat smekma yang berbau dan menjadi sarang virus kanker.

Islam menyariatkan Khitân bagi anak yang sudah âqil bâligh atau anak usia remaja. Hukum khitân bagi remaja berkaitan erat dengan kehidupan seksual. Maka dari itu, saat orang tua yang akan mengkhitân anaknya sebaiknya menjelaskan alasannya serta dengan penjelasan-penjelasan medis sebagai bentuk pendidikan seks bagi anak. Sebab, khitân adalah suatu langkah persiapan untuk remaja yang akan menempuh kehidupan seksual dalam rumah tangga kelak.

Orang tua harus menginformasikan pada anaknya bahwa di balik proses khitân ada hikmah yang sangat besar. Hikmah tersebut bisa terlihat dari sudut pandang medis dan seksual. Dari sudut pandang medis, khitan adalah tindakan yang hygenis. Sebab, dengan membuang kulit dzakar, maka bisa terjaga kebersihannya dan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Baca Juga:  Tindik Telinga pada Bayi dan Pandangan Islam Terhadapnya

Kedua, memberikan informasi tentang pola pergaulan laki-laki dan perempuan.

Pada saat anak memasuki fase remaja, mereka biasanya sudah merasa tertarik dengan lawan jenisnya. Hal tersebut adalah akibat dari hormon-hormon yang telah matang. Maka dari itu, orang tua dan para pendidik seperti guru mesti menanamkan rambu-rambu yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar mereka tidak terjebak pada pergaulan bebas.

Ketiga, memberikan informasi tentang penyimpangan-penyimpangan seksual.

Setelah remaja memahami rambu-rambu dalam pergaulan, langkah selanjutnya bagi para orang tua adalah menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual. Penjelasan harus menyertainya dengan ketentuan hukum untuk para pelaku.

Orang tua perlu menyampaikan segala bentuk penyimpangan seksual kepada remaja sebagai materi pendidikan seks bagi mereka. Penjelasan harus berisi informasi yang sejelas-jelasnya dan lengkap dengan kaidah hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakukanya. Hal ini sebagai upaya agar remaja terhindar dari perilaku penyimpangan tersebut.

Catatan penting, orang tua harus mampu memberikan wadah bagi para remaja untuk menyalurkan energi kepada hal-hal yang positif. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjebak pada perbuatan yang terdorong oleh nafsu saja.[]

Rekomendasi

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Pendidikan Seksual pada Anak: Membentuk Sikap yang Sehat dari Usia Dini

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect