Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Lima Ulama Tentang Cadar

pandangan ulama tentang cadar

BincangMuslimah.Com – Tidak hanya menggunakan jilbab, di antara kalangan muslimah ada pula yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Lalu, apakah wajah termasuk aurat? Berikut pandangan lima ulama tentang cadar.

1. Syekh Zakariya Al-Anshari

Syekh Zakariya Al-Anshari adalah ulama Al-Azhar yang wafat pada tahun 926 H. Menurut beliau di dalam kitab Asnal Mathalib bahwa laki-laki yang melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan itu hanya dihukumi makruh ketika tidak terdapat syahwat bagi yang melihatnya. Adapun menutup wajah bagi perempuan itu hanya sunah ketika terdapat syahwat yang menjaga harga diri perempuan.

2. Syekh Ali Jum’ah

Menurut Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu video ceramah beliau yang wajib itu hijab bukan niqab (cadar). Cadar itu bagian dari budaya, sementara hijab itu syariat.

Menutupi wajah itu tidak wajib. Namun, ulama mantan mufti Republik Mesir ini menjelaskan bahwa menurut imam Ahmad menutup wajah bagi perempuan itu sunnah. Sementara kewajiban menutup kepala perempuan itu telah disepakati semua ulama, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah.

3. Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi; ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir ini di dalam salah satu video ceramahnya menjelaskan bahwa cadar itu tidak wajib. Bahkan beliau menganjurkan perempuan lebih baik tidak bercadar pada era modern ini.

Beliau pun telah menulis kitab khusus terkait hal ini yang berjudul An-Niqab lil Mar’ah Bainal Qaul bi Bid’iyatihi wal Qaul bi wujubihi (Cadar bagi perempuan antara pendapat yang menganggap bid’ah pemakaiannya dan yang menganggap wajib pemakaiannya). Berdasarkan penelitian beliau, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah perempuan itu tidak termasuk aurat. Sementara, ulama madzhab Hanbali mengatakan sebaliknya

Baca Juga:  Nafkah Keluarga Boleh Ditanggung Bersama-Sama

4. Ali Mustafa Ya’qub

Ali Mustafa Ya’qub di dalam bukunya yang berjudul At-Thuruq As-Shahihah fi Fahmis Sunnah An-Nabawiyyah telah menjelaskan tentang empat kriteria pakaian Islami yang disingkat dengan empat T. Yaitu tutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai lawan jenis.

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal yang wafat pada 28 April 2016 ini menekankan bahwa pakaian muslim atau muslimah Indonesia harus disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Sehingga, muslimah Indonesia tidak perlu memakai cadar karena bukan termasuk syariat tetapi budaya. Bahkan, beliau menegaskan kepada santrinya yang menempuh di Pesantren Darus Sunnah miliknya untuk tidak menggunakan cadar di lingkungan pesantren.

5. Syekh Abdul Aziz bin Baz

Sebagaimana dikutip dari Binbaz.or.sa., menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz diri perempuan itu aurat. Sehingga, menutup wajah perempuan itu bagian dari kewajiban agama. Adapun kebolehan memperlihatkan wajah dan tangan perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dan kebolehan berkomunikasi dan bergabung bersama komunitas laki-laki pada masa awal Islam itu telah dihapus oleh surah Al-Ahzab ayat 59.

Menurut mantan Mufti Arab Saudi ini membuka wajah yang dilihat oleh lelaki yang bukan mahram itu termasuk maksiat, kecuali dalam ihram. Hal ini disebabkan karena Nabi saw. melarang perempuan menggunakan cadar saat ihram atau wajib membuka wajahnya. Namun, larangan penggunaan cadar saat ihram ini tidak menghalangi kewajiban perempuan menutupi wajahnya dengan khimar bukan niqab.

Demikianlah lima pandangan lima ulama tentang cadar. Di mana mayoritas menjelaskan bahwa cadar tidaklah wajib bagi perempuan yang harus kenakan muslimah. Hal ini disebabkan karena wajah bukanlah termasuk aurat. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect