Ikuti Kami

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari adalah seorang filsuf Islam atau failsuf yang membuat banyak buku. Beberapa bukunya membahas persoalan perempuan dalam Islam.

Filsafat Perempuan

Pandangannya tentang perempuan tidak terlepas dari pemikirannya tentang filsafat manusia dan filsafat akhlak yang memang menjadi kunci dalam setiap pemikirannya.

Dalam buku yang berjudul Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial (2012), Muthahhari menuliskan bahwa Islam memIliki filosofi khusus. Yakni berkaitan dengan hubungan dan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam keluarga.

Filosofi Islam tentang perempuan dalam buku tersebut berbeda dengan filosofi yang berlaku empat belas abad silam. Hal ini tidak selaras pula dengan apa yang diterima di dunia pada saat ini.

Bagi Muthahhari, Islam sama sekali tidak memperdebatkan apakah perempuan dan laki-laki sama atau sebanding sebagai manusia atau tidak dan apakah hak-hak keluarga mesti sama nilainya dengan setiap anggota keluarga.

Tidak ada pertanyaan tentang kedudukan perempuan dan laki-laki sebab dalam Islam, perempuan dan laki-laki sudah memiliki kedudukan masing-masing di mana keduanya tidak berbeda.

Muthahhari mencatat bahwa menurut Islam, perempuan dan laki-laki adalah sama-sama manusia. Keduanya mendapatkan hak-hak yang sama, tidak berbeda, atau dalam kata lain bisa disebut sebagai makhluk yang sebanding.

Apa yang senantiasa menjadi perhatian dalam Islam adalah perempuan dan laki-laki berdasarkan fakta yang satu adalah perempuan, dan yang satunya lagi adalah laki-laki.

Perempuan dan laki-laki tidak identik antara yang satu dengan yang lainnya dalam banyak aspek. Bagi Muthahhari, dunia tidak persis sama bagi perempuan dan laki-laki.

Perempuan menghadapi hal yang berbeda dengan laki-laki di dunia. Maka tentu saja perlu adanya kesetaraan, bukan keseragaman. Tidak mungkin menyeragamkan keduanya.

Baca Juga:  Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Kesetaraan Bagi Perempuan

Perlu menggarisbawahi salah satu hal dari pemikiran Muthahhari dalam bagian ketiga buku ini. Salah satunya bertajuk Status Manusiawi Perempuan dalam Alquran adalah bahwa esensi dan watak perempuan dan laki-laki tidak bertujuan untuk hal yang sama.

Ia lalu menambahkan bahwa di dunia Barat, ada upaya untuk menciptakan keseragaman dan keidentikan dalam undang-undang, regulasi, hak-hak, dan fungsi-fungsi antara perempuan dan laki-laki, seraya mengabaikan perbedaan alamiah dan bawaan.

Ada perbedaan alamiah dan bawaan yang tak bisa dinafikan dan ketika perbedaan tersebut dihadapkan pada realitas, ada benturan-benturan yang menimbulkan berbagai kompromi.

Ia menggarisbawahi bahwa di situlah letak perbedaan pandangan antara pandangan Islam dan pandangan Barat tentang kedudukan perempuan. Baginya, kesetaraan bukanlah keseragaman.

Dalam buku ini, ia juga mencatat bahwa pada zaman Eropa sebelum abad ke-20, perempuan secara legal maupun praktik kurang mendapatkan hak-hak sebagai manusia.

Sementara itu, dalam Islam, perempuan sudah mendapatkan haknya bahkan sejak lahir. Seperti yang kita ketahui bersama, Islam telah membebaskan kaum perempuan yang sebelumnya terbelenggu tradisi di masa Arab jahiliyah.

Ia menyatakan bahwa perlu memperhatikan ketidaksamaan hak antara perempuan dan laki-laki tidak hanya secara fisik atau yang kelihatan. Tetapi juga karakter esensial yang membentuk kepribadian keduanya.

Hal tersebut akan lebih selaras dengan keadilan dan dengan hak-hak alamiah. Hal tersebut juga akan menjamin kemauan positif dalam keluarga, dan menciptakan perkembangan masyarakat yang lebih baik.

Dari pemikiran Muthahhari, kita menemukan perbedaan signifikan antara filsafat Islam tentang perempuan dalam Islam dan pemikiran tentang perempuan dalam filsafat Barat.

Akan tetapi, alih-alih membandingkan keduanya, kecuali untuk kepentingan akademik, ada baiknya kita mengambil yang baik dan membuang yang buruk dari dua pemikiran tersebut.[]

Rekomendasi

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect