BincangMuslimah.Com – Air mutanajis adalah air yang mengandung najis sehingga membuat air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Lantas apakah ada cara untuk mendaur ulang atau mengubah air mutanajis agar layak digunakan untuk bersuci?
Pembagian air mutanajis
Air mutanajis dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, air yang kurang dari dua kulah dan terkena najis, baik airnya berubah maupun tidak maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Namun, apabila air tersebut hanya dijatuhi bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, air tetap dihukumi suci dan dan bisa menyucikan.
Kedua, air yang lebih dari dua kulah dan dijatuhi najis serta terdapat perubahan pada air tersebut walaupun perubahannya hanya sedikit, air ini dihukumi najis dan dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Cara mendaur ulang air mutanajis untuk bersuci
Air mutanajis bisa digunakan sebagai alat bersuci dengan syarat sebagai berikut:
Pertama, apabila air mutanajis tersebut kurang dari dua kulah maka bisa menjadi suci dengan cara dicampur dengan air yang lain (meskipun juga merupakan air mutanajis). Setelah ditambahkan, air tersebut menjadi dua kulah dengan catatan tidak adanya perubahan pada air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun baunya.
Kedua, apabila air mutanajis tersebut merupakan air dua kulah atau lebih, cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan perubahan pada air tersebut dengan cara ditambah ataupun dikurangi airnya (sementara sisanya masih dua kulah). Air yang dua kulah atau lebih ini juga bisa menjadi suci jika perubahan pada air tersebut hilang dengan sendirinya.
Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata di dalam kitab Fathul Mu’in:
والماء القليل إذا تنجس يطهر ببلوغه قلتين ولو بماء متنجس حيث لا تغير به والكثير يطهر بزوال تغيره بنفسه أو بماء زيد عليه أو نقص عنه وكان الباقي كثيرا
Artinya: “Air yang sedikit (kurang dari dua kulah) apabila terkena najis, maka bisa menjadi suci dengan bertambahnya air itu menjadi dua kulah (meskipun tambahannya juga merupakan air mutanajis) sekiranya tidak ada perubahan pada air tersebut. Sementara air yang banyak (dua kulah atau lebih) bisa menjadi suci dengan hilangnya perubahan padanya dengan sendirinya atau dengan ditambahkan atau dikurangi airnya (dengan catatan sisanya masih berjumlah dua kulah atau lebih).”
Imam ar-Ruyani di dalam kitab Bahr al-Mazhab menjelaskan lebih rinci mengenai hukum air mutanajis serta cara membuatnya kembali menjadi suci sehingga bisa digunakan sebagai alat bersuci.
Di dalam kitab tersebut beliau mengatakan bahwa air mutanajis adakalanya kurang dari kulah, adakalanya hanya berjumlah dua kulah, dan adakalanya lebih dari dua kulah.
Pertama, jika air tersebut kurang dari dua kulah, maka air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik ada perubahan pada air tersebut maupun tidak. Sementara cara untuk menyucikannya adalah dengan menambahkan air sehingga mencapai ukuran dua kulah atau dengan menggali mata air di dalamnya.
Kedua, jika air tersebut hanya sebanyak dua kulah, maka air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci jika tidak berubah. Sedangkan jika terdapat perubahan, maka air itu tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan tiga cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya; kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, dan; ketiga, dengan menambahkan air sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang.
Ketiga, Jika air tersebut lebih dari dua kulah, maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci selama tidak terdapat perubahan di dalamnya.
Air yang lebih dari dua kulah bisa disucikan dengan empat cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya, kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, ketiga, dengan menambahkan air ke dalamnya sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang, dan keempat, dengan cara menguras airnya dengan catatan air tersebut tidak kurang dari dua kulah setelah dikuras.
Demikianlah penjelasan mengenai cara mensucikan air mutanajis, sehingga membuatnya bisa digunakan sebagai alat bersuci. Wallahu a’lam.