BincangMuslimah.Com – Musdah Mulia dalam Ensiklopedi Muslimah Reformis (2020) mencatat bahwa beberapa kajian hadis menyimpulkan tentang hadis-hadis tentang sunat perempuan.
Apabila dilihat dari perspektif sanadnya, maka tidak ada yang mencapai derajat hasan atau sahih. Hadis-hadis yang ada justru hanya membolehkan pemotongan sedikit sekali pada bagian prepuce perempuan.
Bahkan, ada hadits yang memuat nada ancaman agar pelaksanaan sunat perempuan tidak sampai membahayakan perempuan. Hal tersebut menandakan bahwa jika Islam membolehkan praktik sunat perempuan, maka hal tersebut semata-mata hanya untuk menghormati tradisi nenek-moyang sebelum Islam.
Salah satu hadits yang ada adalah sebaga berikut:
Abu Daud meriwayatkan: “Potong sedikit saja pada kulit atas perpuce atau kulit yang meliputi klitoris, dan jangan potong terlalu dalam (jangan memotong klitoris), agar wajah perempuan lebih bercahaya dan lebih disukai oleh suaminya.”
Musdah Mulia menambahkan bahwa seluruh kitab hadits utama atau sering disebut Kitab Enam (al-kutub al-sittah) tidak memuat hadits-hadits tentang sunat perempuan, kecuali kitab Sunan Abu Dawud.
Sayangnya, Abu Dawud sendiri mengakui bahwa teks hadits tentang sunat perempuan dalam kitabnya berstatus lemah atau dhaif. Hadits yang dimaksudkan itu adalah teks hadis dari Ummu Athiyah.5 5 Ibn al-Atsir, Jami’ al-Ushul, juz V h. 348, No. hadis 2936.
Sebenarnya, masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk juga masyarakat Islam, sudah berupaya menghapuskan berbagai praktik sunat perempuan. Sebab, sunat perempuan sangat membahayakan kesehatan tubuh dan juga jiwa perempuan.
Ada banyak kasus sunat perempuan yang justru menjadi suatu bentuk upaya penindasan dan penghancuran kemanusiaan perempuan. Mesir telah menetapkan undang-undang yang melarang keras pelaksanaan sunat perempuan.
Undang-undang di Mesir tersebut berdasarkan Fatwa Ulama Mesir Tahun 2007 yang melarang pelaksanaan sunat perempuan. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga bersikap sama. Sikap tersebut diwujudkan dalam Pasal 12 CEDAW (Konvensi PBB tahun 1979 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan).
PBB secara tegas melarang praktik sunat perempuan dan menganggapnya sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, Musdah Mulia juga menegaskan bahwa praktik sunat perempuan tidak memberikan manfaat medis sedikit pun bagi perempuan.
Sebaliknya, akibat sunat maka akan terjadi pengrusakan tubuh perempuan dengan cara memotong, melukai atau menghilangkan bagian dari alat vital perempuan yang paling utama dalam fungsi reproduksi.
Praktik sunat perempuan dalam fakta di lapangan lebih banyak menimbulkan kemudaratan karena dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi.
Kaidah hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan lebih banyak mendatangkan mudarat atau keburukan, bahaya dan bencana ketimbang kemaslahatan yakni kebaikan, faedah dan manfaat, maka perbuatan tersebut menjadi makruh dan harus ditinggalkan.
Landasan hukum dalam Islam sangat jelas, yakni kaidah hukum Islam yang berbunyi: la dharara wa la dhirar. Maksudnya, segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kemudharatan dan kerusakan bagi tubuh manusia harus dihapuskan.
Bagi Musdah Mulia, alasan yang sangat pokok tidak boleh ada lagi sunat perempuan adalah karena tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an sebagai sumber paling mendasar dalam hukum Islam yang mengandung perintah tentang pelaksanaan sunat perempuan.
Sunat hanyalah sebuah tradisi yang telah dilestarikan selama berabad-abad, jauh sebelum Islam turun. Tradisi tersebut membuat masyarakat, terutama umat Islam, sulit meninggalkan dan bahkan memandang tradisi sunat sebagai bagian dari ajaran agama.
Keislaman dan keimanan seorang Muslim dan Muslimah tidak ditentukan oleh praktik sunat, tapi seberapa jauh dia beriman kepada Allah Swt. dan melakukan amal-amal shaleh yang memberi manfaat kepada sesama manusia dan juga kepada alam semesta.
Musdah Mulia menegaskan bahwa agama Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan bagi semua manusia: perempuan dan laki-laki, bukan kemudharatan dan kerusakan.[]