Ikuti Kami

Kajian

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Pada Minggu, 24 Mei 2022, Maudy Ayunda melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Jesse Choi. Kabar pernikahan ini dipublikasikan langsung oleh Maudy sendiri di akun Instagramnya. Berita ini pun ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial dan menjadi trending. Pasalnya, Maudy Ayunda, aktris yang sangat berbakat dan penuh prestasi ini sudah lama dikabarkan tidak memiliki kekasih.

Beberapa akun Twitter pun akhirnya turut membicarakan Maudy Ayunda. Mulai dari menyinggung bahwa perempuan boleh punya cita-cita tinggi dan tidak perlu khawatir akan jodoh, sampai pada pembahasan buku-buku apa saja yang dibaca oleh Maudy. Selain itu, beberapa akun juga membahas mengenai ayat Alquran yang membicarakan tentang perempuan yang baik untuk lelaki yang baik. Ayat tersebut tercantum pada surat an-Nur ayat 26, 

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

Artinya: Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Bagaimana memahami ayat ini?

Dalam beberapa literatur tafsir, ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tuduhan zina yang diterima oleh Aisyah atau disebut Hadits al-Ifki atau kabar bohong. Ayat ini menerangkan bahwa perempuan yang keji atau pezina hanya pantas dengan lelaki yang berzina dengannya. Sedangkan perempuan yang baik hanya pantas bersanding dan menikah dengan laki-laki yang baik. Ayat ini menegaskan bahwa tidak mungkin Aisyah radhiyallahu ‘anhu melakukan zina, sedangkan beliau sendiri merupakan istri Rasulullah.

Baca Juga:  Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Dalam tafsir al-Misbah, ayat ini merupakan penegasan dari ayat ketiga surat an-Nur yang berbunyi, 

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa perempuan yang keji jiwanya dan buruk akhlaknya adalah untuk laki-laki yang keji seperti ini. Begitu juga laki-laki yang buruk akhlak dan jiwanya adalah untuk perempuan yang demikian. Sebaliknya, perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik. 

Meskipun ayat ini merujuk pada orang dan peristiwa khusus, namun redaksinya yang umum bisa kita ambil pelajaran dan intisarinya. 

Pada hakikatnya, manusia cenderung menginginkan kedekatan dengan orang yang memiliki kesamaan, khususnya terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka ayat ini merupakan penegasan tentang kepantasan seseorang mencari pasangan yang setara dan sebanding dengannya. 

Adapun arti dari Rizqun Karim (رزق كريم) dalam kitab al-Misbah dipahami oleh banyak ulama sebagai rezeki di surga. Namun Prof. Quraish menelaah kembali, jika rezeki dalam ayat ini hanya dipahami sebatas rezeki di surga maka maknanya terlalu sempit. Prof. Quraish mengartikan rezeki sebagai hal yang bersifat lebih luas seperti dalam bentuk material, spiritual, dunia dan akhirat. Terlebih كريم yang digunakan untuk menyifati sesuatu secara sempurna dan memuaskan masing-masing sesuai objeknya. 

Jika menilik pada kitab tafsir klasik, ayat ini memang cenderung membahas peristiwa Hadits al-Ifki. Tapi sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Quraish bahwa ayat ini menekankan kepantasan akan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik. Karena nalurinya, seseorang akan memilih pasangan yang sama baik secara latar belakang hidup, prinsip, pandangan hidup, dan budaya.

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina? Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

amalan memasuki mekkah madinah amalan memasuki mekkah madinah

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect