BincangMuslimah.Com – Sudah lama, salah satu hobi anak muda adalah balap liar di jalan raya. Fenomena ini banyak digandrungi oleh anak-anak muda yang tinggal di daerah perkotaan. Imbasnya, balap liar ini terkadang memakan korban. Untuk itu apa hukumnya balap liar dalam Islam?
Fenomena balap liar ini tak jarang menimbulkan petaka bagi pengendara jalan yang lain. Balap liar juga membuat pengguna jalan yang lain terganggu di jalan raya. Menurut Syekh Wahbah Zuhaili al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu bahwa dalam Islam dilarang mengemudikan mobil atau kendaraan di jalanan umum jika sampai berakibat kerusakan bagi orang lain. Juga dilarang seorang muslim saat mengnderai kendaraan dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. Larangan itu karena imbasnya mengakibatkan mudharat bagi orang lain.
لحقوق الإرتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا تبقي ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها فيزال السيل القذر في الطريق العام ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة أو في الإتجاه المعاكس عملا بالحديث النبوي لا ضرر ولا ضرار ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الإحتراز عنه ولأن الضرر لا يكون قديما
“Pelbagai hak menggunakan fasilitas umum ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur khusus. Hukum-hukum yang umum adalah hak penggunaan yang selama masih tidak ada faktor yang membuat hukum itu berubah, hukum itu tetap berjalan.
Jika mengakibatkan bahaya atau gangguan, itu harus dihilangkan, maka menghilangkan aliran kotoran di jalan umum,dan hak minum dilarang jika merugikan penerima manfaat, dan dilarang mengemudikan mobil di jalan umum jika mengakibatkan kerusakan seperti bepergian dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah.
Hal ini menurut hadits Nabi;” Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”. Dan karena itu lalu lintas di jalan umum dibatasi dengan syarat keselamatan dalam apa yang bisa dihindari.”
Berangkat dari penjelasan ulama fikih kontemporer tersebut jelas bahwa berkendaraan dengan kecepatan tinggi ataupun melakukan balap liar hukumnya adalah haram, sebab akan membuat mudharat yang besar bagi orang lain dan tentu diri sendiri.
1 Comment