BincangMuslimah.Com- Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus diperhatikan. Salah satu rukun nikah adalah adanya ijab dan kabul. Ijab dari pihak wali, sementara kabul dari pihak suami. Dalam mazhab Syafi’i, kabul yang dilakukan oleh pihak suami harus segera diucapkan. Artinya, setelah pihak wali mengucapkan ijab, pihak suami langsung mengkabulnya.
Fenomena Luna Maya dan Maxime
Akhir-akhir ini, media sosial heboh dengan berita pernikahan Luna Maya dan Maxime. Pasalnya, menurut sebagian orang pernikahan yang dilakukan mereka dihukumi tidak sah. Karena, antara ijab dan kabul terjadi jeda atau tidak dikabul langsung oleh pihak suami. Bagaimana fikih memandang kasus ini? Benarkah pernikahan Luna Maya dan Maxime tidak sah?
Perkara Yang Membatalkan Akad Nikah
Dalam akad pernikahan terdapat beberapa kasus tentang apa-apa yang membatalkan akad. Namun, saya akan menyebutkan dua contoh kasus saja. Kasus pertama adalah ketika mempelai lelaki melakukan khutbah yang panjang. Suatu akad pada dasarnya boleh bagi sang suami untuk melakukan khutbah pendek, tetapi kalau sampai panjang khutbahnya maka akadnya batal. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:
أما إذا طالت فيضر لإشعاره بالإعراض.
Artinya: “Apabila khutbah itu lama maka mudhorot (membatalkan akad nikah). Karena, hal itu mengesankan untuk berpaling dari akad nikah.”
Kasus kedua, akad akan batal kalau terjeda diam yang lama. Dengan kata lain, sang suami tidak langsung mengkabul akad, melainkan masih ada jeda. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:
(أما إذا تخلل لفظ) أي أو سكوت لكن إن طال, لإشعاره بالإعراض أيضا.
Artinya: “(apabila ada lafadz yang menyelah-nyelahi) atau diam, tetapi diam tersebut lama, hal ini dapat membatalkan akad karena memberikan kesan untuk berpaling dari akad nikah.”
Ukuran Diam Lama Menurut Imam Al-Qoffal
Menurut Imam Al-Qoffal diam yang lama adalah ketika seseorang diam dalam satu waktu dan mungkin untuk tidak menjawab atau tidak mengkabul. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430-431:
وضبط القفال الطول بأن يكون زمنه لو سكتا فيه لخرج الجواب عن كونه جوابا, والأولى ضبطه بالعرف.
Artinya: “Menurut Imam Al-Qoffal ukuran lama yaitu seseorang diam pada waktu yang mungkin untuk dikatakan tidak menjawab atau tidak mengkabul, yang lebih utama ukuran diam adalah ditentukan oleh urf (tradisi masyarakat).”
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan Luna dan Maxime hukumnya sah. Karena, tidak ada unsur berpaling dalam akad yang mereka lakukan.
Demikian penjelasan fikih tentang fenomena akad Luna dan Maxime. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.