Ikuti Kami

Kajian

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus diperhatikan. Salah satu rukun nikah adalah adanya ijab dan kabul. Ijab dari pihak wali, sementara kabul dari pihak suami. Dalam mazhab Syafi’i, kabul yang dilakukan oleh pihak suami harus segera diucapkan. Artinya, setelah pihak wali mengucapkan ijab, pihak suami langsung mengkabulnya.

 

Fenomena Luna Maya dan Maxime

Akhir-akhir ini, media sosial heboh dengan berita pernikahan Luna Maya dan Maxime. Pasalnya, menurut sebagian orang pernikahan yang dilakukan mereka dihukumi tidak sah. Karena, antara ijab dan kabul terjadi jeda atau tidak dikabul langsung oleh pihak suami. Bagaimana fikih memandang kasus ini? Benarkah pernikahan Luna Maya dan Maxime tidak sah?

 

Perkara Yang Membatalkan Akad Nikah

Dalam akad pernikahan terdapat beberapa kasus tentang apa-apa yang membatalkan akad. Namun, saya akan menyebutkan dua contoh kasus saja. Kasus pertama adalah ketika mempelai lelaki melakukan khutbah yang panjang. Suatu akad pada dasarnya boleh bagi sang suami untuk melakukan khutbah pendek, tetapi kalau sampai panjang khutbahnya maka akadnya batal. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

أما إذا طالت فيضر لإشعاره بالإعراض.

Artinya: “Apabila khutbah itu lama maka mudhorot (membatalkan akad nikah). Karena, hal itu mengesankan untuk berpaling dari akad nikah.”

Kasus kedua, akad akan batal kalau terjeda diam yang lama. Dengan kata lain, sang suami tidak langsung mengkabul akad, melainkan masih ada jeda. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

(أما إذا تخلل لفظ) أي أو سكوت لكن إن طال, لإشعاره بالإعراض أيضا.

Artinya: “(apabila ada lafadz yang menyelah-nyelahi) atau diam, tetapi diam tersebut lama, hal ini dapat membatalkan akad karena memberikan kesan untuk berpaling dari akad nikah.”

 

Baca Juga:  Pengertian dan Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Ukuran Diam Lama Menurut Imam Al-Qoffal

Menurut Imam Al-Qoffal diam yang lama adalah ketika seseorang diam dalam satu waktu dan mungkin untuk tidak menjawab atau tidak mengkabul. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430-431:

وضبط القفال الطول بأن يكون زمنه لو سكتا فيه لخرج الجواب عن كونه جوابا, والأولى ضبطه بالعرف.

Artinya: “Menurut Imam Al-Qoffal ukuran lama yaitu seseorang diam pada waktu yang mungkin untuk dikatakan tidak menjawab atau tidak mengkabul, yang lebih utama ukuran diam adalah ditentukan oleh urf (tradisi masyarakat).”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan Luna dan Maxime hukumnya sah. Karena, tidak ada unsur berpaling dalam akad yang mereka lakukan.

Demikian penjelasan fikih tentang fenomena akad Luna dan Maxime. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Menjauhi Zina Bukan dengan Menjauhi Zina Bukan dengan

Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect