Ikuti Kami

Kajian

Legalitas Jual Beli Followers dalam Hukum Islam

Legalitas Jual Beli Followers dalam Hukum Islam

BincangMuslimah.Com- Saat ini media sosial bak tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Rata-rata setiap orang memiliki media sosial untuk mengabadikan dan membagikan momen berharganya kepada khalayak ramai. Bukan hanya itu saja, media sosial bahkan menjadi sebuah kebutuhan oleh sebagian orang. Hingga beberapa orang rela untuk membeli followers untuk mendapatkan pengikut yang lebih banyak di media sosialnya. Lantas bagaimanakah legalitas dari jual beli followers ini menurut Islam?

Rukun dan Syarat Jual Beli

Dalam menentukan legalitas atau keabsahan jual beli dalam Islam, suatu transaksi harus memenuhi beberapa kriteria. Hal ini mulanya merujuk pada firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]:29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً ‌عَن ‌تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa transaksi jual beli yang legal dalam Islam adalah jual beli yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang disebut menggunakan kata عن تراض. Oleh karena itu, para ulama menyebutkan setidaknya terdapat 3 rukun yang harus ada di dalam jual beli. Sebagaimana pendapat Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishor halaman 232 saat mendefinisikan makna jual beli berikut ini:

‌البيع ‌فِي ‌اللُّغَة ‌إِعْطَاء ‌شَيْء ‌فِي ‌مُقَابلَة ‌شَيْء وَفِي الشَّرْع مُقَابلَة مَال بِمَال قابلين للتَّصَرُّف بِإِيجَاب وَقبُول على الْوَجْه الْمَأْذُون فِيهِ

“Jual beli secara bahasa adalah memberikan sesuatu dengan kompensasi sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, jual beli merupakan tukar menukar harta dengan harta oleh 2 orang yang bertransaksi untuk menggunakan harta tersebut melalui ijab dan kabul menurut tata cara yang diperbolehkan.”

Berdasarkan hal ini terdapat 3 rukun dalam jual beli. Yaitu adanya 2 orang yang berakad (penjual dan pembeli), adanya shighot ijab dan kabul sebagai isyarat kerelaan kedua belah pihak dan adanya barang transaksi.

Baca Juga:  Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Untuk barang yang diperjual belikan, disyaratkan merupakan barang yang suci (bukan najis), halal (bukan barang yang diharamkan di dalam Islam), bermanfaat, berwujud, milik penjual dan bisa diserah terimakan.

Adanya syarat-syarat ini terhadap barang yang akan ditransaksikan tidak lain sebagai tindakan preventif agar tidak ada yang merasa dirugikan pada saat terjadinya transaksi jual beli.

Praktik Jual Beli Followers

Jual beli followers acap kali digunakan sebagai cara untuk menaikkan rating media sosial seseorang, baik karena keperluan bisnis ataupun kepentingan kesenangan pribadi. Praktik jual beli followers ini pun ditawarkan secara beragam. Sebagian orang menggunakan aplikasi tertentu untuk menjual jasanya sebagai followers atau pembeli followers yang kemudian dilakukan transaksi di dalam aplikasi tersebut.

Ada pula praktik jual beli followers dengan meminta bantuan layanan tertentu yang akan menggunakan akun pembeli untuk menarik followers sebanyak-banyaknya dengan cara memfollow banyak akun kemudian akun yang sudah difollow tersebut bisa dihilangkan oleh layanan yang bersangkutan. Sehingga pembeli bisa mendapatkan banyak followers meskipun sedikit following.

Hukum Jual Beli Followers

Kasus jual bel followers ini merupakan masalah yang baru muncul pada kehidupan modern ini. Akan tetapi jika dilihat dari praktik yang ditawarkan, transaksi ini memiliki banyak mudhorat kepada pembeli ataupun pengguna medsos lainnya.

Pertama, setiap akun yang sudah difollow sewaktu-waktu bisa saja meng-unfollow akun pembeli followers. Atau jika followers nya berupa akun bot (akun palsu yang tidak dimiliki siapapun) maka sosial media yang bersangkutan bisa saja menghapus hal tersebut ketika ketahuan. Hal ini menyebabkan pembeli tidak mendapatkan manfaat dari apa yang sudah ia beli.

Kedua, ketika penggunaan pembelian ini untuk akun bisnis, hal ini bisa membuat kredibilitas pasar yang ditawarkan tidak bisa dipercaya. Hal ini tentu membuat banyak orang merasa tertipu hanya karena banyaknya followers yang ternyata dari hasil beli.

Baca Juga:  Allah Sudah Tutup Aibmu, Jangan Lagi Kau Umbar

Dengan demikian, jual beli followers merupakan transaksi jual beli yang masih tergolong illegal. Karena transaksi semacam ini masih mengandung mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

9 Komentar

9 Comments

Komentari

Terbaru

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Keluarga

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Connect