Ikuti Kami

Kajian

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan termasuk dalam peristiwa hukum, di mana peristiwa tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Sebagai peristiwa hukum sudah seharusnya sebuah pernikahan dicatatkan, agar memiliki kekuatan hukum, mempermudah masalah administrasi, perihal waris, dan perkara lainnya. Namun, sayangnya masih banyak pernikahan siri yang dilakukan di Indonesia. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Dinas Pencatatan Sipil, yang berarti pernikahan tersebut tidak sah secara hukum. Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk mengesahkan pernikahan siri?

Mengapa tidak sah? karena pernikahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun, baik UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan pencatatan perkawinan.

Tepatnya pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam KHI disebutkan agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Dan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Maka memang pencatatan nikah adalah hal yang harus dilakukan, mengapa demikian?

Seperti yang dikatakan di atas, jika perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berarti perempuan yang dinikahi secara siri tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri di muka pengadilan. Jika dalam pernikahan memiliki anak, maka anak tidak akan memiliki status hukum. Dalam hal administrasi dan dokumen, anak yang terlahir dari pernikahan siri tidak bisa membuat akta kelahiran karena tidak ada akta nikah sebagai syaratnya. Pun dalam perihal waris, tidak ada bukti yang menandakan bahwa anak tersebut adalah ahli waris.

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Maka dalam pernikahan siri, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum perlu dilakukan pengesahan perkawinan atau isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilakukan sesuai syariat agama, tapi tidak dicatat oleh pegawai KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Lalu siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengesahan perkawinan?

Sesuai Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, yang bisa mengajukan permohonan isbat nikah adalah kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali, nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan isbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.

Nah, menurut KHI isbat nikah hanya boleh diajukan ke Pengadilan Agama dengan beberapa alasan berikut. Pertama, bahwa adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah. Ketiga, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Terkait prosedur untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dibutuhkan beberapa berkas berikut:

  1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
  3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
  4. membayar biaya perkara; dan
  5. berkas lain yang ditentukan oleh hakim (mengahdirkan saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut).

Karena isbat nikah bersifat permohonan maka segala kewenangan mengabulkan atau menolak permohonan perkara semuanya berdasarkan kewenangan pengadilan. Selain itu, dalam mengajukan permohonan, setiap produk yang dihasilkan akan berbeda. Misalnya jika yang memohon adalah kedua suami dan istri maka bentuknya berupa penetapan hakim. Namun, jika yang mengajukan hanya salah satu suami/istri maupun anak maka putusannya bisa diajukan upaya banding dan kasasi. Selain itu jika diketahui suami memiliki istri lebih dari satu atau berada dalam relasi poligami maka, istri yang lain harus dijadikan para pihak dalam perkara, jika tidak maka permohonan tidak bisa diterima.

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Lalu jika isbat nikah sudah dilakukan, dan sudah ada penetapan/putusan dari hakim maka implikasi hukum apa yang akan timbul? Tentu saja perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah. Penetapan/putusan tersebut dapat dijadikan bukti dan bisa melakukan pencatatan perkawinan di KUA dan mendapatkan akta nikah.

Selain itu anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut menjadi anak sah. Dan akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak. Yang paling terpenting adalah jika perkawinan dianggap sah, maka membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan. Jadi mencatatkan pernikahan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik terkait hak dan kewajiban maupun terhadap hal yang berkaitan dengan waris.

 

 

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect