Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Ketika Rasul Meminta Para Suami Perhatikan Kepuasan Seksual Istri

janabah seksual lebih sekali

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, tuntutan untuk memberikan kepuasan lebih banyak dibebankan kepada Istri daripada suami, sehingga istri akan merasa lebih merasa tertekan dan bersalah jika suami tidak puas dalam masalah seksual. Lalu bagaimana dengan kepuasan seksual istri?

Dalam Islam, ayat Al-Qur’an dan sabda Nabi menjadikan hubungan seksualitas sebagai ritual yang sakral. Sakralisasi seksualitas ini dalam Islam dibingkai dalam spektrum ibadah kepada Tuhan. Di mana seksualitas adalah ibadah yang mengandung rambu-rambu yang harus ditaati, yang mana pada umumnya untuk menguatkannya para ahli fikih mendasarkan pendapat tersebut dengan ayat dan hadis.

Sayangnya ayat-ayat atau hadis yang dinarasikan para da’i kebanyakan menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus melayani dan menaati dalam kondisi apapun.

Dalam masalah ini terdapat hadis menarik yang jarang dibahas, tentang permintaan Rasulullah yang menyiratkan agar para suami memperhatikan kepuasan seksual istri mereka.

Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut ini

عن عمر بن الخطاب قال: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِها.

Dari Umar bin Khatthab Ra, ia berkata ; Rasulullah Saw melarang praktik ‘azl tanpa seizin perempuan merdeka (istri). (HR. Ibnu Majah & Ahmad)

Azl merupakan praktik hubungan intim seorang suami dan istri dimana sang suami mengeluarkan orgasme di luar reproduksi perempuan. Dr. Faqihuddin dalam 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam, mengutip Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut sebab hak kepuasan seksual bukan hanya milik lelaki tapi juga istri. Dan, ‘azl bisa mencegah istri mendapatkan kepuasan seksual.

Larangan ‘azl juga disebutkan dalam riwayat lain

 عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَزْلِ ، فَقَالَ : لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا ذَاكُمْ ، فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ ، قَالَ : مُحَمَّدٌ : وَقَوْلُهُ : لَا عَلَيْكُمْ أَقْرَبُ إِلَى النَّهْيِ

Dari Abu Sa’id al-Khudry, ia berkata; Rasulullah ditanya tentang ‘azl, beliau berkata, “”Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah.” Muhammad berkata; Dan sabda beliau: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya”, itu lebih mendekati kepada larangan.  (HR. Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim lain, ketika ditanya tentang ‘azl Rasulullah menjawab, “wa lima taf’alu dzalika ahadukum (kenapa kalian melakukannya).”

Berdasarkan hadis tersebut, Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ‘azl hukumnya makruh  sekalipun istri meridhai ataupun tidak, sebab itu meniadakan hak perempuan dalam mendapatkan keturunan. Selain itu praktik ‘azl menyebabkan istri tidak mendapatkan kepuasan seksual. Karena itulah dalam madzhab malikiyah yang berpendapat bahwa istri berhak meminta hubungan intim kepada suami, ‘azl hanya diperbolehkan dengan syarat atas persetujuan istri.

Lebih jauh, Dr. Nur Rofi’ah dalam salah satu Kajian Gender Islam (KGI) ketika mengartikan tentang kewajiban suami memenuhi kebutuhan batiniah istri, ia menjelaskan, bahwa suami dikatakan dapat memenuhi kebutuhan batiniah istri jika di antaranya sang suami memperhatikan kepuasan seksualitas istri, supaya istri tidak hanya mendapatkan rasa sakit selama hubungan intim.

Ketika suami memperhatikan kepuasan istri, maka ia tidak hanya memposisikan istri sebagai objek pelampiasan nafsu suami. Tetapi sebagai partner suami dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan seksual.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Hukum Menolak Ajakan Istri Berhubungan Karena Menonton Bola

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Bolehkah Perempuan Istihadhah Berhubungan Badan dengan Suami?

istri berkata kasar istri berkata kasar

Istri Berkata Kasar Kepada Suaminya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Neneng Maghfiro
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

suami istri mengakhiri pernikahan suami istri mengakhiri pernikahan

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Keluarga

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Pentingnya Memilih Pasangan yang Baik dalam Mendidik Anak

Kajian

Connect