Ikuti Kami

Kajian

Kasus Korupsi pada Zaman Rasulullah

Kasus Korupsi Zaman Rasulullah
gettuimages.com

Bincangmuslimah.com – Kasus korupsi di Indonesia tak habis-habisnya. Bahkan, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini juga terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi seperti ini tidak hanya terjadi pada zaman sekarang. Faktanya, kasus korupsi sudah ada sejak zaman Rasulullah. 

Korupsi adalah perilaku yang berkaitan dengan penyelewengan, penyimpangan, dan penyalahgunaan demi kepentingan pribadi. Dalam bahasa latin, korupsi disebut corruptus yang memiliki definisi rusak atau hancur. 

Dalam bukunya Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi, Syed Hussein Alatas mendefinisikan esensi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Syariat Islam pun memiliki beberapa definisi yang mendekati korupsi itu sendiri, salah satunya ghulul (pengkhianatan). hal ini telah terbukti dari beberapa kasus korupsi zaman Rasulullah  yang termuat pada beberapa riwayat hadis shahih.

Pertama, pada saat Perang Uhud tahun 3 H, Rasulullah telah mengumumkan strategi perang dengan membagi penempatan tiap pasukan. Ada yang berada di bawah dan di atas bukit. Setelah melihat kemenangan, pasukan muslimin (pemanah) yang ada di atas bukit berlari turun untuk berebut ghanimah (harta rampasan perang). Tak disangka peperangan berakhir dengan kekalahan kaum muslimin karena kelengahan mereka meninggalkan posisi tersebut.

Mengutip dari Tafsir at-Thabari, beberapa anggota pasukan berlari karena menaruh sangkaan dan kekhawatiran bilamana Rasul akan melakukan ghulul terhadap harta rampasan tersebut.  Untuk menyanggah hal tersebut, turunlah Q.S. Ali Imran [3]: 161 berikut: 

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ


Artinya: ”Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.”

Baca Juga:  Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

Dalam hal ini ghulul tidaklah terjadi, melainkan hanya prasangka dari para pasukan perang.

Kedua, korupsi kecil yang dilakukan oleh seorang budak bernama Mi’dam. Beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar pada tahun 6 H, ia meninggal dunia karena terkena anak panah misterius. Hal ini terjadi ketika dirinya mengawal Rasulullah menuju Wadi al-Qura. Ketika para sahabat mendoakannya masuk surga, Rasulullah justru menyanggahnya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan korupsi berupa mantel dan dua utas tali sepatu saat penaklukan Khaibar. Hal itu menjadi penyebabnya tersulut api neraka.

Ketiga, kasus korupsi yang didasarkan pada pengertian hadiah atau komisi bagi pejabat. Kisah ini menceritakan Abdullah Ibn al-Lutbiyyah, seorang pejabat yang diutus Nabi sebagai penarik zakat ke distrik bani Sulaim. Ia kembali dari tugas dan mengklaim zakat yang diperolehnya sebagai hadiah untuk Nabi dan untuknya sendiri. Setelah itu, Nabi bergegas mendakwahkan di atas mimbar perihal pelarangan hal tersebut karena termasuk ghulul/korupsi.

Tak hanya sampai di sini, masih banyak deretan riwayat yang menyebutkan perihal kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. Sikap tegas Rasul bisa kita implementasikan pada kehidupan sekarang bahwa Islam sangat mengecam keras tindakan yang menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan kekuasaan sekecil apapun nominal atau kuantitasnya. Sebagaimana termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:188 berikut: 


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

Baca Juga:  Adakah Kodrat Perempuan dalam Islam?

 

Rekomendasi

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Ancaman Alquran para Koruptor Ancaman Alquran para Koruptor

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

hindun utbah pemakan hati hindun utbah pemakan hati

Kisah Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Hamzah bin Abdul Muthalib yang Masuk Islam

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Muslimah Talk

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect