Bincangmuslimah.com – Kasus korupsi di Indonesia tak habis-habisnya. Bahkan, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini juga terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi seperti ini tidak hanya terjadi pada zaman sekarang. Faktanya, kasus korupsi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Korupsi adalah perilaku yang berkaitan dengan penyelewengan, penyimpangan, dan penyalahgunaan demi kepentingan pribadi. Dalam bahasa latin, korupsi disebut corruptus yang memiliki definisi rusak atau hancur.
Dalam bukunya Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi, Syed Hussein Alatas mendefinisikan esensi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Syariat Islam pun memiliki beberapa definisi yang mendekati korupsi itu sendiri, salah satunya ghulul (pengkhianatan). hal ini telah terbukti dari beberapa kasus korupsi zaman Rasulullah yang termuat pada beberapa riwayat hadis shahih.
Pertama, pada saat Perang Uhud tahun 3 H, Rasulullah telah mengumumkan strategi perang dengan membagi penempatan tiap pasukan. Ada yang berada di bawah dan di atas bukit. Setelah melihat kemenangan, pasukan muslimin (pemanah) yang ada di atas bukit berlari turun untuk berebut ghanimah (harta rampasan perang). Tak disangka peperangan berakhir dengan kekalahan kaum muslimin karena kelengahan mereka meninggalkan posisi tersebut.
Mengutip dari Tafsir at-Thabari, beberapa anggota pasukan berlari karena menaruh sangkaan dan kekhawatiran bilamana Rasul akan melakukan ghulul terhadap harta rampasan tersebut. Untuk menyanggah hal tersebut, turunlah Q.S. Ali Imran [3]: 161 berikut:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Artinya: ”Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.”
Dalam hal ini ghulul tidaklah terjadi, melainkan hanya prasangka dari para pasukan perang.
Kedua, korupsi kecil yang dilakukan oleh seorang budak bernama Mi’dam. Beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar pada tahun 6 H, ia meninggal dunia karena terkena anak panah misterius. Hal ini terjadi ketika dirinya mengawal Rasulullah menuju Wadi al-Qura. Ketika para sahabat mendoakannya masuk surga, Rasulullah justru menyanggahnya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan korupsi berupa mantel dan dua utas tali sepatu saat penaklukan Khaibar. Hal itu menjadi penyebabnya tersulut api neraka.
Ketiga, kasus korupsi yang didasarkan pada pengertian hadiah atau komisi bagi pejabat. Kisah ini menceritakan Abdullah Ibn al-Lutbiyyah, seorang pejabat yang diutus Nabi sebagai penarik zakat ke distrik bani Sulaim. Ia kembali dari tugas dan mengklaim zakat yang diperolehnya sebagai hadiah untuk Nabi dan untuknya sendiri. Setelah itu, Nabi bergegas mendakwahkan di atas mimbar perihal pelarangan hal tersebut karena termasuk ghulul/korupsi.
Tak hanya sampai di sini, masih banyak deretan riwayat yang menyebutkan perihal kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. Sikap tegas Rasul bisa kita implementasikan pada kehidupan sekarang bahwa Islam sangat mengecam keras tindakan yang menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan kekuasaan sekecil apapun nominal atau kuantitasnya. Sebagaimana termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:188 berikut:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.