Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Istri Selesai Haid Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Suami Berhubungan Intim Dengannya?

bersetubuh saat azan
Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

BincangMuslimah.Com – Umat Islam diajarkan untuk selalu dalam keadaan bersih. Terutama jika akan melakukan aktivitas yang sifatnya ibadah. Salah satu cara membersihkan sekaligus menyucikan diri agar bisa beribadah adalah dengan melakukan mandi besar, atau yang biasa disebut mandi janabah. Mandi janabah yang juga disebut mandi wajib ini hukumnya wajib bagi muslim dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah ketika perempuan selesai dari haid.

Setalah mandi besar, maka perempuan itu dikatakan dengan masa suci, masa dimana perempuan tidak lagi ada larangan untuk melakukan beberapa hal yang dilarang saat haid. Salah satunya adalah berhubungan intim dengan suami.

Namun bagaimanakah jika haid itu telah selesai namun belum menunaikan mandi janabah, tapi langsung berhubungan intim dengan suami?  Bagi perempuan yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama Fiqih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi perempuan tersebut.

Yang pertama adalah pendapat ulama yang membolehkan, pendapat ulama ini datang dari kalangan ulama Hanafiyah. Dalam kitab Hasyiyah Ibn Abdin dijelaskan bahwa madzhab Hanafi membolehkan perempuan haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan intim dengan sang suami walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi.

Adapun pendapat yang kedua adalah pendapat yang tidak membolehkan perempuan berhubungan intim dengan suaminya, jika belum mandi besar ketika selesai dari haidnya. Dalam keterangan kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah mengungkapkan bahwa mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perempuan yang bersih dari haid masih belum boleh melakukan hubungan intim selama ia belum melakukan mandi janabah.

Adapun alasan pendapat yang tidak membolehkan perempuan yang belum mandi janabah ketika haidnya selesai untuk berhubungan intim dengan suaminya adalah karena perempuan tersebut belum melalui dua fase, yakni : At-Thuhr (berhentinya darah haid) dan Al-ghusl (melakukan mandi janabah). Hal tersebut disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 222 yang isinya:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Alhasil, pemaparan tersebut menghasilkan benang merah yang jelas. Menurut madzhab Hanafi, perempuan yang belum mandi janabah ketika selesai haid itu boleh berhubungan intim dengan suaminya, dengan catatan sudah melewati durasi waktu maksimal haid. Adapun menurut madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, perempuan yang belum mandi janabah tetap belum boleh berhubungan intim dengan suaminya meskipun masa haidnya sudah berakhir.

Rekomendasi

Berhubungan Badan Sebelum Mandi Berhubungan Badan Sebelum Mandi

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Perempuan Haid Memimpin Doa Perempuan Haid Memimpin Doa

Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Durasi Haid Perspektif Empat Mazhab

Silmi Adawiya
Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect