BincangMuslimah.Com – Islam merupakan agama yang sangat sempurna di muka bumi ini, segala hal diatur dalam Islam mulai dari masalah aqidah, akhlak, dan muamalah. termasuk juga di dalamnya yang diatur oleh agama Islam yaitu pernikahan yang meliputi etika suami dan istri dalam menjalani rumah tangga. Termasuk diantaranya adalah etika berkomunikasi satu sama lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang istri yang berkata kasar pada suaminya? Mari simak ulasan berikut ini.’
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum perempuan, maka dari itu Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. Maka perempuan yang shaleh adalah yang taat kepada Allah dan memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggunhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’: 34)
Menurut Muhammad bin Jarir bin Yazid ath-Thabari dalam kitab tafsirnya Tafsir al-Thabari menyebutkan,
وأما قوله:”نشوزهن”، فإنه يعني: استعلاءَهن على أزواجهن، وارتفاعهن عن فُرُشهم بالمعصية منهن، والخلاف عليهم فيما لزمهنّ طاعتهم فيه، بغضًا منهن وإعراضًا عنهم.
Adapun kata نشوزهن maka maknanya adalah arogansi istri atas suamiya, dan penolakan untuk berhubungan suami istri karena kedurhakaan, dan pertentangan kepada suami mereka pada apa yang harus mereka patuhi, karena kebencian dan berpaling dari suami mereka.( Tafsir At-Thabari juz 8, hal. 299).
Dalam kajian studi gender ayat ini termasuk ke dalam ayat yang menunjukkan superior seorang suami, yang banyak menuai kritikan dari aktivis gender. Ayat tersebut turun ketika terjadi pertengkaran antara pria anshor yang kemudian memukul istrinya, istrinya pun mengadu kepada Rasulullah kemudian diturunkanlah ayat tersebut.
Kendati demikian kita belum tahu sepenuhnya kondisi perempuan tersebut seperti apa dan apa yang menyebabkan pertengkaran antara mereka. Karena dalam menginterpretasi suatu ayat juga harus memperhatikan sebab-sebab turunnya ayat tersebut (asbabun nuzul).
Nabi Muhammad diutus kemuka bumi ini tujuannya tak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia sebagaimana sabdanya,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan Akhlak yang baik. (HR. Bukhari)
Sebagai seorang suami Rasulullah tidak pernah sekalipun memukul istrinya, bahkan ketika Rasulullah marah kepada istrinya, beliau hanya meninggalkan rumah. Dan mengenai memukul istri Rasulullah hanya bersabda,
عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ، وَيَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى، وَلَا يَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا يُقَبِّحْ، وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Ya Rasulullah apa hak seorang istri atas suaminya? Rasul berkata: memberikan makanan, memberikan pakaian, dan jangan memukul wajahnya, dan jangan mencaci, dan jangan mengacuhkannya (untuk memberikan pendidikan kepada istri yang melakukan kesalahan), kecuali di rumah. (HR. Bukhari dan Muslim)
menurut Imam Hakim dalam kitab Al-Mustadrak Li Shahihaini Hadis diatas sanadnya shahih, namun dicantumkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Apabila pernikahan adalah bagian dari sunah Nabi Bagaimana dengan seorang istri yang berkata kasar pada suami? Apakah diperkenankan ataukah tidak?
Intensi pernikahan diantaranya adalah agar supaya tercapai ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untuk kamu pasangan hidup yang berasal dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berfikir. (QS. Al-Rum: 21)
Seyogianya bagi seorang istri tidak boleh berkata kasar pada suami, begitu pun sebaliknya seorang suami tidak boleh berkata kasar kepada istrinya, sebab tujuan pernikahan diantaranya adalah agar tercipta ketentraman, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri. Rumah tangga yang dihiasi dengan perkataan-perkataan kasar akan menjauhkan tujuan dari pernikahan.