Ikuti Kami

Kajian

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syariat Islam, melalui Alquran, sudah menetapkan bahwa masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai melahirkan. Ketentuan ini berpacu pada keterangan firman Allah dalam Q.S. ath-Thalaq [65]: 4, yang artinya,  “Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 

Pertanyaan muncul bagaimana masa iddah ketika perempuan hamil mengalami keguguran? Apakah masa iddahnya langsung habis atau adakah ketentuan lain yang telah ditetapkan agama? 

Macam-macam Iddah dan Masanya

Masa iddah memiliki jangka waktu yang berbeda, tergantung pada penyebab perceraian dan  kondisi perempuan ketika perceraian terjadi. Ketika perceraian terjadi karena suami wafat, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Sedangkan iddah yang disebabkan karena talak dari suami maka masa iddahnya adalah 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause atau wanita yang belum mengalami haid sama sekali. Beda halnya dengan perempuan yang sedang hamil ketika bercerai, iddahnya adalah sampai ia melahirkan.

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Dalam kasus ini, ada perincian hukum yang berbeda pada perempuan yang mengalami keguguran. Karena pada masa kehamilan, ada kalanya kehamilan tersebut baru berbentuk ‘alaqah (zigot) dan ada kalanya sudah berbentuk mudhghah (embrio). 

Keguguran pada setiap fase ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Ketika masih berbentuk zigot, cabang bayi yang dikandung belum memiliki bentuk tubuh, melainkan hanya sekedar gumpalan darah. Sedangkan ketika sudah berbentuk embrio, cabang bayi yang dikandung sudah mulai terlihat calon bentuk anggota tubuh yang perlahan mulai sempurna. 

Konsekuensi yang berbeda ini, salah satunya dipaparkan oleh Syekh al-Bujairamy di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khatib, juz 1, halaman 233:

Baca Juga:  Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

‌وَيَتَعَلَّقُ ‌بِالْعَلَقَةِ أَحْكَامٌ ثَلَاثَةٌ: وُجُوبُ الْغُسْلِ، وَإِفْطَارُ الصَّائِمَةِ، وَتَسْمِيَةُ الْخَارِجِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَتَزِيدُ الْمُضْغَةُ عَلَى الْعَلَقَةِ بِأَنَّهَا تَنْقَضِي بِهَا الْعِدَّةُ، وَيَحْصُلُ بِهَا الِاسْتِبْرَاءُ وَأُمِّيَّةُ الْوَلَدِ

Artinya: “‘Alaqah berhubungan dengan tiga hukum; mewajibkan mandi besar, membatalkan puasa, dan menamai darah yang keluar setelah ‘alaqah sebagai nifas. Sedangkan hukum yang berhubungan dengan mudghah lebih dari ‘alaqah. Hal itu karena mudhghah dapat menyelesaikan masa iddah. Tercapai sebab mudhghah tersebut istibra’ dan ummul walad.”

Di dalam keterangan ini disebutkan bahwa ketika yang keluar adalah ‘alaqah maka tidak menyelesaikan masa iddah. Namun, hukum yang lain seperti mewajibkan mandi, membatalkan puasa, dan dihukumi nifas tetap terkait pada perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah. 

Sedangkan pada perempuan yang mengeluarkan mudhghah selain ia mendapatkan konsekuensi seperti perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah, ia juga dianggap selesai menjalani masa iddah. 

Di dalam keterangan lain, juga disebutkan bahwa keguguran yang bisa menghabiskan masa iddah adalah kehamilan yang dialami perempuan sudah menampakkah bentuk tubuh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, halaman 7178: 

‌وَلَا ‌بُدَّ ‌عِنْدَ ‌الْحَنَابِلَةِ وَالشّافِعِيَّةِ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ ‌الْحَمْلُ الَّذِي تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّة: هُوَ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهِ شَيْءٌ مِنْ خَلْقِ الْإِنْسَانِ مِن الرَّأْسِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ، أَوْ يَكُوْن مُضْغَةً شَهِدَ ثِقَاتٌ مِنَ الْقَوَابِلِ أّنَّ فِيْهِ صُوْرَةً خَفِيَّةً لِخَلْقَةٍ آدَمِيِّ أَوْ أَصْلٍ آدَمِيٍّ

Artinya: “Menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyyah, kehamilan yang dianggap mengakhiri masa iddah adalah haruslah tampak pada kehamilan tersebut berupa penciptaan manusia seperti kepala, tangan, dan kaki atau adanya mudhghah berdasarkan kesaksian orang-orang terpercaya (dukun bayi) yang menyatakan bahwa sudah ada bentuk penciptaan manusia atau cikal bakal tubuh manusia.”

Baca Juga:  Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dengan demikian, berdasarkan keterangan ini, iddah perempuan yang keguguran bisa selesai jika keguguran yang dialami adalah keguguran ketika kehamilan sudah sampai tahap embrionik atau sudah terlihat bentuk tubuh pada calon bayi tersebut. Sedangkan jika masih berbentuk ‘alaqah atau zigot maka masa iddahnya disamakan dengan perempuan yang tidak hamil, yaitu 4 bulan 10 hari untuk iddah ditinggal wafat, 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause dan wanita yang belum mengalami haid sama sekali). 

Rekomendasi

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect