BincangSyariah.Com – Mukena merupakan atribut ibadah yang digunakan pada umumnya oleh perempuan, karena dapat menutupi seluruh anggota tubuh seorang. Namun, muncul problematika ketika mukena yang digunakan berupa mukena potongan yang mana ketika seorang perempuan hendak takbir dalam shalat maka lengannya akan terlihat. Lantas apa hukum shalat sang perempuan jika lengan terlihat tidak sengaja?
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Kabir juz 2 halaman 167 menerangkan bahwa aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.
فَنَبْدَأُ بِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ عورتها في الصلاة لِبِدَايَةِ الشَّافِعِيِّ بِهَا ، فَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا إِلَى آخِرِ مَفْصِلِ الْكُوعِ
Artinya: “Aurat wanita merdeka di dalam sholat menurut Imam As-Syafi’i adalah seluruh anggota badannya ke wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan”
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi menuturkan, jika anggota yang wajib ditutup itu terlihat dari bagian bawah saat aurat tertutup secara umum (yang dimaksud adalah saat berdiri) maka shalatnya dihukumi sah. Namun, jika anggota tubuh yang wajib ditutup terlihat ketika rukuk atau sujud maka shalatnya dihukumi batal, sebab terlihatnya itu tidak dikatakan dari bawah.
يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله… وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه
Artinya : “ Disyaratkan menutupi anggota bagian atas, samping tidak bagian bawahnya… ketika andaikata dada perempuan terlihat saat rukuk dari bawah kerudungnya lantaran kerudungnya longgar atau auratnya terlihat lantaran lengan bajunya longgar maka sholatnya batal. Orang yang menyangka bahwa hal tadi termasuk bagian bawah maka sangkaannya itu keliru, karena yang dimaksud bagian bawah adalah bagian bawah pakaian yang menutupi aurat secara umum.
Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa bagian bawah lengan baju yang terlihat itu tidak membatalkan sholat, sebagaimana pendapat yang dinukil dari kitab al-i’ab dan imam romli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 51.
قال في حاشية الكردي وفي الإمداد: ويتردد النظر في رؤية ذراع المرأة من كمها مع إرسال يدها، استقرب في الإيعاب عدم الضرر، بخلاف ما لو ارتفعت اليد، ويوافقه في ما في فتاوى
Artinya: “Masih simpang siur perihal terlihatnya lengan perempuan dari bawah lengan bajunya ketika lengannya tidak diangkat, dalam kita al-I’ab dikatan tidak mengapa, beda halnya kalau tangannya diangkat kemudian terlihat”
Dari beberapa redaksi yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan mengangkat tangannya ketika hendak takbir dan lengannya terlihat maka shalatnya dihukumi batal.
Bagi kaum hawa alangkah baiknya untuk lebih memperhatikan gerakan shalatnya ketika mengenakan mukena potongan, atau bisa mencari mukena potongan yang atasannya lebih panjang. Wallahu a’lamu bisshowab.
*Tulisan pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com