Ikuti Kami

Kajian

Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box

Praktik Jual Beli Mystery Box
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, seiring berkembangnya teknologi dan teknik pemasaran, ada beberapa trik dan cara penjual dalam melakukan pemasaran dan penjualan. Salah satu praktik untuk meningkatkan pembelian adalah praktik jual beli Mystery Box yang dilakukan oleh online marketplace. Adapun praktiknya adalah calon pembeli membeli kotak yang masuk dalam produk penjualan dengan harga tertentu tanpa mengetahui barang di dalam kotak. Lantas, apa hukum praktik jual beli Mystery Box dalam Islam?

Sebelum menemukan jawaban tersebut, kita harus mengetahui hal-hal yang harus ada dalam transaksi jual beli yang diatur oleh Islam. Karena jual beli merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan dan hubungan sosial, Allah menegaskan kehalalannya dalam surat al-Baqarah ayat 275

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Setelah itu, para ulama menyusun aturan-aturan jual beli yang berdasar pada praktik jual beli ala Nabi dan nilai-nilainya. Unsur paling utama dalam jual beli adalah tidak adanya gharar (tipuan) di antara dua belah pihak. Sedangkan praktik jual beli Mystery Box mengandung unsur gharar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi dalam hadis riwayat an-Nasa`i melalui penuturan sahabat Abu Hurairah, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang praktik jual beli hashah dan jual beli gharar.” 

Jual beli hashah adalah praktik membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre. Adapun gharar adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan. Jual beli Mystery Box ini jelas saja mengandung gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas barang apa yang dibeli olehnya. 

Baca Juga:  Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

Meski para penjual mengaku bahwa praktik ini hanya salah satu trik marketing, tetap saja, ada unsur kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak, utamanya adalah pembeli. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 

وَالشَّرْطُ الخَامِسُ  العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

Syarat kelima adalah pembeli dan penjual harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Hal tersebut harus dipenuhi untuk menghindar dari adanya unsur gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.

Maka jelas, bahwa hukum praktik jual beli Mystery Box adalah haram karena mengandung beberapa unsur yang merugikan. Apalagi, dalam praktiknya, penjual melebih-lebihkan keterangannya seperti “berpotensi mendapat hadiah ponsel, emas,…” dan lain-lain. Jual beli semacam ini, sekali lagi, menjadi trik pemasaran dari penjual. Biasanya untuk meningkatkan pembelian atau menjual barang-barang yang sebenarnya lama tidak terjual atau istilahnya cuci gudang. 

Dan pada praktiknya juga, barang yang dijual biasanya ternyata memiliki harga yang jauh di bawah harga pembelian. Misal, Mystery Box dijual senilai 30.000, tapi ternyata, barang yang ada di dalamnya hanya senilai 10.000. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect