BincangMuslimah.Com – Saat ini, seiring berkembangnya teknologi dan teknik pemasaran, ada beberapa trik dan cara penjual dalam melakukan pemasaran dan penjualan. Salah satu praktik untuk meningkatkan pembelian adalah praktik jual beli Mystery Box yang dilakukan oleh online marketplace. Adapun praktiknya adalah calon pembeli membeli kotak yang masuk dalam produk penjualan dengan harga tertentu tanpa mengetahui barang di dalam kotak. Lantas, apa hukum praktik jual beli Mystery Box dalam Islam?
Sebelum menemukan jawaban tersebut, kita harus mengetahui hal-hal yang harus ada dalam transaksi jual beli yang diatur oleh Islam. Karena jual beli merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan dan hubungan sosial, Allah menegaskan kehalalannya dalam surat al-Baqarah ayat 275,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Setelah itu, para ulama menyusun aturan-aturan jual beli yang berdasar pada praktik jual beli ala Nabi dan nilai-nilainya. Unsur paling utama dalam jual beli adalah tidak adanya gharar (tipuan) di antara dua belah pihak. Sedangkan praktik jual beli Mystery Box mengandung unsur gharar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi dalam hadis riwayat an-Nasa`i melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang praktik jual beli hashah dan jual beli gharar.”
Jual beli hashah adalah praktik membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre. Adapun gharar adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan. Jual beli Mystery Box ini jelas saja mengandung gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas barang apa yang dibeli olehnya.
Meski para penjual mengaku bahwa praktik ini hanya salah satu trik marketing, tetap saja, ada unsur kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak, utamanya adalah pembeli.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib,
وَالشَّرْطُ الخَامِسُ العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Syarat kelima adalah pembeli dan penjual harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Hal tersebut harus dipenuhi untuk menghindar dari adanya unsur gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.
Maka jelas, bahwa hukum praktik jual beli Mystery Box adalah haram karena mengandung beberapa unsur yang merugikan. Apalagi, dalam praktiknya, penjual melebih-lebihkan keterangannya seperti “berpotensi mendapat hadiah ponsel, emas,…” dan lain-lain. Jual beli semacam ini, sekali lagi, menjadi trik pemasaran dari penjual. Biasanya untuk meningkatkan pembelian atau menjual barang-barang yang sebenarnya lama tidak terjual atau istilahnya cuci gudang.
Dan pada praktiknya juga, barang yang dijual biasanya ternyata memiliki harga yang jauh di bawah harga pembelian. Misal, Mystery Box dijual senilai 30.000, tapi ternyata, barang yang ada di dalamnya hanya senilai 10.000.
1 Comment