Ikuti Kami

Kajian

Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box

Praktik Jual Beli Mystery Box
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, seiring berkembangnya teknologi dan teknik pemasaran, ada beberapa trik dan cara penjual dalam melakukan pemasaran dan penjualan. Salah satu praktik untuk meningkatkan pembelian adalah praktik jual beli Mystery Box yang dilakukan oleh online marketplace. Adapun praktiknya adalah calon pembeli membeli kotak yang masuk dalam produk penjualan dengan harga tertentu tanpa mengetahui barang di dalam kotak. Lantas, apa hukum praktik jual beli Mystery Box dalam Islam?

Sebelum menemukan jawaban tersebut, kita harus mengetahui hal-hal yang harus ada dalam transaksi jual beli yang diatur oleh Islam. Karena jual beli merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan dan hubungan sosial, Allah menegaskan kehalalannya dalam surat al-Baqarah ayat 275

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Setelah itu, para ulama menyusun aturan-aturan jual beli yang berdasar pada praktik jual beli ala Nabi dan nilai-nilainya. Unsur paling utama dalam jual beli adalah tidak adanya gharar (tipuan) di antara dua belah pihak. Sedangkan praktik jual beli Mystery Box mengandung unsur gharar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi dalam hadis riwayat an-Nasa`i melalui penuturan sahabat Abu Hurairah, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang praktik jual beli hashah dan jual beli gharar.” 

Jual beli hashah adalah praktik membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre. Adapun gharar adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan. Jual beli Mystery Box ini jelas saja mengandung gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas barang apa yang dibeli olehnya. 

Baca Juga:  Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Meski para penjual mengaku bahwa praktik ini hanya salah satu trik marketing, tetap saja, ada unsur kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak, utamanya adalah pembeli. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 

وَالشَّرْطُ الخَامِسُ  العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

Syarat kelima adalah pembeli dan penjual harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Hal tersebut harus dipenuhi untuk menghindar dari adanya unsur gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.

Maka jelas, bahwa hukum praktik jual beli Mystery Box adalah haram karena mengandung beberapa unsur yang merugikan. Apalagi, dalam praktiknya, penjual melebih-lebihkan keterangannya seperti “berpotensi mendapat hadiah ponsel, emas,…” dan lain-lain. Jual beli semacam ini, sekali lagi, menjadi trik pemasaran dari penjual. Biasanya untuk meningkatkan pembelian atau menjual barang-barang yang sebenarnya lama tidak terjual atau istilahnya cuci gudang. 

Dan pada praktiknya juga, barang yang dijual biasanya ternyata memiliki harga yang jauh di bawah harga pembelian. Misal, Mystery Box dijual senilai 30.000, tapi ternyata, barang yang ada di dalamnya hanya senilai 10.000. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect