Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Mengeraskan Bacaan “Amin” Saat Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat luas, lebih khusus perempuan adalah hukum menjawab “amin” bagi perempuan dengan suara keras saat shalat berjamaah. Sebab, ada beredar di Sebagian masyarakat paham yang mengatakan bahwa hukum perempuan mengeraskan bacaan “amin” saat shalat berjamaah adalah makruh. Bahkan, ada yang berpandangan dengan hukum haram. 

Hal itu didasarkan pada stigma bahwa suara perempuan adalah aurat. Tak hanya itu saja, pendasaran hukum haram bagi perempuan mengucapkan amin, dikarenakan ada stigma bahwa suara perempuan mampu menimbulkan syahwat atau menggoda. 

Tentu saja, pendapat itu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebenarnya, bagaimana fikih Islam memandang hukum mengeraskan bacaan amin bagi perempuan dalam shalat berjamaah? 

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab, bahwa mengucapkan amin bagi perempuan dan laki-laki hukumnya sunnah. Hukum sunnah itu juga berlaku bagi anak-anak. Artinya, dalam berjamaah mengucapkan amin itu hukumnya sunnah. 

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ

Artinya: Mengucapkan ‘amin’ hukumnya sunnah bagi orang yang shalat. Membaca amin itu setelah membaca Al-Fatihah. Sunnah ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak, sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Mengucapkan ‘amin’ juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr a maupun shalat jaher atau bacaannya keras, yang disebutkan tersebut tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” 

Baca Juga:  Apakah Sunnah Ziarah Kubur Setelah Shalat Ied?

Jawaban untuk pertanyaan perempuan mengeraskan suara amin dalam shalat berjamaah, maka hukumnya adalah boleh. Rujukan untuk pendapat ini ada dalam kitab Fathul Bari, selama tidak dikhawatirkan terjerumus dalam fitnah. Akan tetapi jika sudah ada unsur-unsur fitnah, dan khawatir mengarah pada fitnah, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Artinya, lebih baik mengucapkan amin dengan suara yang kecil. 

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Artinya: Perempuan tidak diperkenankan mengucapkan tasbih ketika ingin mengingatkan imam, perempuan diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan fitnah. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena hal itu bagian perempuan.

Demikian jawaban dari hukum perempuan mengeraskan bacaan amin saat shalat berjamaah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect