Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Menerima asi non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang disebabkan satu dan lain hal, seorang ibu tidak bisa menyusukan anak bayinya. Misalnya, jaringan kelenjar payudara tidak mencukupi atau dalam bahasa kedokteran dikenal dengan hipoplasia payudara sehingga tidak mampu untuk menyusui anaknya. Atau pada sisi lain, si ibu menderita hipotiroidisme atau sindrom ovarium polikistik/ PCOS, hal ini menyebabkan ASI yang diberikan pada bayi tidak terpenuhi secara maksimal.

Dalam kondisi ini, si ibu terkadang membuat rencana lain, yakni mencari ibu susu anaknya. Yang diminta kesediaannya untuk menyediakan ASI bagi anaknya yang masih kecil. Kemudian, yang menjadi soal adalah bagaimana jika yang menjadi ibu susu tersebut adalah seorang perempuan non muslim? Atau terkadang si ibu ke bank ASI untuk meminta ASI untuk anaknya, apakah boleh menerima donor ASI dari wanita non muslim?

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyinggung terkait ibu susu ini. Dalam surah al Baqarah ayat 33 Allah berfirman terkait kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa jika seorang ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi untuk menyusu pada orang lain.

Baca Juga:  Hak Khiyar dalam Pernikahan

Sejatinya ayat di atas membicarakan kebolehan menerima ASI dari ibu susu dalam pengertian umum. Tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana dengan jika menerima ASI dari non muslim. Untuk jawaban terkait menerima donor ASI dari non muslim, hukumnya adalah boleh. Lebih lanjut,  ibu susu tersebut juga menjadi mahram bagi anak tersebut, Penjelasan ini dapat kita jumpai dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah terbitan Pemerintahan Wakaf dan urusan Agama Kuwait;

 إن ارتضع مسلم من ذمية رضاعاً محرّماً، حرمت عليه بناتها وفروعها كلهن وأصولها كالمسلمة، لأن النصوص لم تفرق بين مسلمة وكافرة، وقد صرّح بذلك المالكية والحنابلة، ولا تأبى ذلك قواعد المذاهب الأخرى

Artinya; Jika seorang anak muslim menyusu kepada perempuan Dzimmiyah  dengan persusuan yang memenuhi syarat kemahraman, maka semua anak perempuan Dzimmiyah itu juga haram baginya sama seperti perempuan muslimah yang sepersusuan. Sebab, tidak membedakan persusuan antara dengan perempuan muslimah atau bukan muslimah. Sesungguhnya telah menjelaskan ini ulama-ulama dari kalangan Hanbali, Maliki, dan yang lain, jelas mengatakan demikian. 

Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman Islamweb.net, dalam salah satu artikelnya ada seorang yang meminta jawaban terkait hukum menerima ASI dari wanita non muslim. Dalam fatwa bernomor 159779 dijelaskan bahwa hukum mendonorkan ASI untuk bayi non muslim; Kristen, Yahudi, atau sebagainya hukumnya adalah boleh. Baik itu dalam keadaan darurat atau atas pilihan orang tuanya. Sedangkan untuk menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh. 

والحاصل أنه يجوز إرضاع المرأة المسلمة لطفل من أسرة غير مسلمة، كتابيا كان أو وثنيا في حالتي الاختيار ‏والضرورة، لانتفاء المحاذير المتقدمة، أما العكس وهو ارتضاع الطفل المسلم من الكافرة فيكره في حالة الاختيار للمحاذير المتقدمة، ويجوز في حالة الحاجة.

Baca Juga:  Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi  atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh. 

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa memberikan donor ASI pada bayi non muslim adalah boleh. Sedangkan menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Hukum Jual Beli ASI

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect