Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Menerima asi non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang disebabkan satu dan lain hal, seorang ibu tidak bisa menyusukan anak bayinya. Misalnya, jaringan kelenjar payudara tidak mencukupi atau dalam bahasa kedokteran dikenal dengan hipoplasia payudara sehingga tidak mampu untuk menyusui anaknya. Atau pada sisi lain, si ibu menderita hipotiroidisme atau sindrom ovarium polikistik/ PCOS, hal ini menyebabkan ASI yang diberikan pada bayi tidak terpenuhi secara maksimal.

Dalam kondisi ini, si ibu terkadang membuat rencana lain, yakni mencari ibu susu anaknya. Yang diminta kesediaannya untuk menyediakan ASI bagi anaknya yang masih kecil. Kemudian, yang menjadi soal adalah bagaimana jika yang menjadi ibu susu tersebut adalah seorang perempuan non muslim? Atau terkadang si ibu ke bank ASI untuk meminta ASI untuk anaknya, apakah boleh menerima donor ASI dari wanita non muslim?

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyinggung terkait ibu susu ini. Dalam surah al Baqarah ayat 33 Allah berfirman terkait kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa jika seorang ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi untuk menyusu pada orang lain.

Baca Juga:  Aeshnina Azzahra Aqilani, Polisi Sampah Gresik yang Inspiratif

Sejatinya ayat di atas membicarakan kebolehan menerima ASI dari ibu susu dalam pengertian umum. Tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana dengan jika menerima ASI dari non muslim. Untuk jawaban terkait menerima donor ASI dari non muslim, hukumnya adalah boleh. Lebih lanjut,  ibu susu tersebut juga menjadi mahram bagi anak tersebut, Penjelasan ini dapat kita jumpai dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah terbitan Pemerintahan Wakaf dan urusan Agama Kuwait;

 إن ارتضع مسلم من ذمية رضاعاً محرّماً، حرمت عليه بناتها وفروعها كلهن وأصولها كالمسلمة، لأن النصوص لم تفرق بين مسلمة وكافرة، وقد صرّح بذلك المالكية والحنابلة، ولا تأبى ذلك قواعد المذاهب الأخرى

Artinya; Jika seorang anak muslim menyusu kepada perempuan Dzimmiyah  dengan persusuan yang memenuhi syarat kemahraman, maka semua anak perempuan Dzimmiyah itu juga haram baginya sama seperti perempuan muslimah yang sepersusuan. Sebab, tidak membedakan persusuan antara dengan perempuan muslimah atau bukan muslimah. Sesungguhnya telah menjelaskan ini ulama-ulama dari kalangan Hanbali, Maliki, dan yang lain, jelas mengatakan demikian. 

Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman Islamweb.net, dalam salah satu artikelnya ada seorang yang meminta jawaban terkait hukum menerima ASI dari wanita non muslim. Dalam fatwa bernomor 159779 dijelaskan bahwa hukum mendonorkan ASI untuk bayi non muslim; Kristen, Yahudi, atau sebagainya hukumnya adalah boleh. Baik itu dalam keadaan darurat atau atas pilihan orang tuanya. Sedangkan untuk menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh. 

والحاصل أنه يجوز إرضاع المرأة المسلمة لطفل من أسرة غير مسلمة، كتابيا كان أو وثنيا في حالتي الاختيار ‏والضرورة، لانتفاء المحاذير المتقدمة، أما العكس وهو ارتضاع الطفل المسلم من الكافرة فيكره في حالة الاختيار للمحاذير المتقدمة، ويجوز في حالة الحاجة.

Baca Juga:  Ibnu Khaldun dan Karl Marx Peran Pemikirannya dalam Perkembangan Pola Gerak Sejarah

Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi  atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh. 

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa memberikan donor ASI pada bayi non muslim adalah boleh. Sedangkan menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Hukum Jual Beli ASI

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect