Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk perkara yang sering ditanyakan di musim kurban adalah mengenai hukum membagikan daging hewan kurban kepada nonmuslim. Pasalnya, ketika musim kurban, bukan hanya orang muslim saja yang mendapat bagian daging hewan kurban, namun di sebagian daerah nonmuslim juga mendapatkan bagian daging hewan kurban. Sebenarnya, bagaimana hukum memberikan daging hewan kurban untuk nonmuslim, apakah boleh?

Menurut kebanyakan ulama, memberikan dan membagikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim hukumnya boleh. Tidak masalah memberikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim, apalagi non-muslim tersebut berstatus sebagai keluarga, teman, atau tetangga.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

إعطاء غير المسلمين من الأضحية :لا بأس بإعطاء غير المسلمين منها لفقرٍ أو قرابةٍ أو جوارٍ أو تأليفِ قلبٍ؛ لقول النبي صلى الله عليه وآله وسلم في حديث أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله عنهما المتفق عليه: صِلِي أُمَّكِ، ومن المعلوم أن أم أسماء كانت من كفار قريش الوثنيين، وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه المتفق عليه: في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

Artinya: Memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim; Tidak masalah memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim, baik karena fakir, masih ada kekarabatan, masih tetangga atau untuk melembutkan hati. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw di dalam hadis yang bersumber dari Asma’ binti Abu Bakar Al-Shiddiq; Sambunglah tali kebaikan dengan ibumu. Dan sudah diketahui bahwa ibu Asma’ termasuk kafir Quraisy penyembah berhala. Juga berdasarkan hadis Abu Hurairah; Dalam setiap daging yang basah ada pahala.

Adapun jika daging hewan kurban wajib, seperti kurban nadzar, maka kebanyakan ulama, terutama ulama Syafiiyah dan Hanabilah, tidak membolehkan untuk dibagikan kepada non-muslim.

Baca Juga:  Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut;

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya: Boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis. Imam Malik berkata; Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanan. Juga daging kurban adalah termasuk sedekah sunnah, dan karenanya boleh diberikan kepada nonmuslim dzimmi dan para tawanan perang, sebagaimana sedekah sunnah yang lain. Adapun sedekah (kurban) wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir karena itu adalah sedekah wajib, seperti halnya zakat dan kafarat sumpah.

Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut disimpulkan bahwa memberikan daging kurban kepada nonmuslim hukumnya adalah boleh selama kurban tersebut adalah kurban sunnah bukan kurban wajib seperti nazar.

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Benarkah Perempuan Kurang Akal?

Kajian

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect