Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Hadis tentang Nuzulul Quran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran adalah salah satu pedoman hidup manusia yang berisi firman-firman Allah, kandungannya tidak hanya tentang hukum, tapi juga teologi, sejarah, dan kisah-kisah terdahulu. Banyak pelajaran yang bisa dipetik di dalamnya. Menariknya, Allah memberi ganjaran kepada orang yang membaca Alquran sekalipun tidak mengerti seluruh maknanya. Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat membaca Alquran seperti menutup aurat, suci dari hadas, dan lain-lain. Apakah adab-adab tersebut hukumnya wajib? Bagaimana dengan membaca Alquran tanpa wudhu?

Dalam Alquran yang kemudian menjadi kesepakatan mayoritas para ulama disebutkan bahwa menyentuh dan membawa Alquran dalam keadaan hadas adalah haram. Termaktub dalam firman Allah surat al-Waqiah ayat 79, 

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa makna mutathahhirun adalah orang yang bebas dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Imam Nawawi menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “kitab” dalam ayat sebelumnya adalah mushaf yang dicetak, bukan ayat yang masih berada di Lauh Mahfudz. Penjelasan tersebut bertujuan untuk menolak pendapat kelompok yang mengatakan bahwa tidak masalah untuk membawa dan menyentuh Alquran tanpa wudhu. 

Adapun membaca Alquran tanpa wudhu, berdasarkan kesepakatan ulama adalah tidak masalah selama tidak menanggung hadas besar. Namun sebaiknya, membaca Alquran dalam keadaan suci dari hadas kecil alias memiliki wudhu. Dalil atas kebolehan membaca Alquran tanpa wudhu berasal dari sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah membaca 10 ayat terakhir dalam surat Ali Imran setelah bangun tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu. Berikut narasinya,

bahwa [‘Abdullah bin ‘Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya: “Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istrinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali ‘Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudhu, beliau lalu berwudhu dengan memperbagus wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

Kebolehan membaca Alquran ini berlaku dengan metode membaca tanpa melihat atau dengan melihat mushaf. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect