Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Hadis tentang Nuzulul Quran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran adalah salah satu pedoman hidup manusia yang berisi firman-firman Allah, kandungannya tidak hanya tentang hukum, tapi juga teologi, sejarah, dan kisah-kisah terdahulu. Banyak pelajaran yang bisa dipetik di dalamnya. Menariknya, Allah memberi ganjaran kepada orang yang membaca Alquran sekalipun tidak mengerti seluruh maknanya. Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat membaca Alquran seperti menutup aurat, suci dari hadas, dan lain-lain. Apakah adab-adab tersebut hukumnya wajib? Bagaimana dengan membaca Alquran tanpa wudhu?

Dalam Alquran yang kemudian menjadi kesepakatan mayoritas para ulama disebutkan bahwa menyentuh dan membawa Alquran dalam keadaan hadas adalah haram. Termaktub dalam firman Allah surat al-Waqiah ayat 79, 

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa makna mutathahhirun adalah orang yang bebas dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Imam Nawawi menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “kitab” dalam ayat sebelumnya adalah mushaf yang dicetak, bukan ayat yang masih berada di Lauh Mahfudz. Penjelasan tersebut bertujuan untuk menolak pendapat kelompok yang mengatakan bahwa tidak masalah untuk membawa dan menyentuh Alquran tanpa wudhu. 

Adapun membaca Alquran tanpa wudhu, berdasarkan kesepakatan ulama adalah tidak masalah selama tidak menanggung hadas besar. Namun sebaiknya, membaca Alquran dalam keadaan suci dari hadas kecil alias memiliki wudhu. Dalil atas kebolehan membaca Alquran tanpa wudhu berasal dari sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah membaca 10 ayat terakhir dalam surat Ali Imran setelah bangun tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu. Berikut narasinya,

bahwa [‘Abdullah bin ‘Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa Ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya: “Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istrinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali ‘Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudhu, beliau lalu berwudhu dengan memperbagus wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

Kebolehan membaca Alquran ini berlaku dengan metode membaca tanpa melihat atau dengan melihat mushaf. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect