BincangMuslimah.Com- Lipstik merupakan salah satu hal yang hampir tidak bisa terpisahkan dari perempuan. Penggunaan lipstik dengan berbagai macamnya seperti lip serum, lip tin, lip ink, lip mate, lip gloss dan sebagainya setiap hari oleh mayoritas perempuan. Baik penggunaan lipstik tersebut untuk menjaga kesehatan bibir, atau sekedar untuk berhias. Penggunaan lipstik ini juga terus berlanjut meskipun si perempuan sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum memakai lipstik saat puasa?
Penggunaan lipstik
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa lipstik dan sejenisnya adalah sesuatu yang digunakan di bibir seseorang. Bibir merupakan bagian dari mulut yang juga termasuk bagian dari rongga.
Di dalam fikih menyebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga. Sehingga tidak heran jika pertanyaan tentang hukum penggunaan lipstik ketika puasa muncul. Karena kita harus mengetahui apakah penggunaan lipstik saat puasa bisa masuk kategori sebagai sesuatu yang membatalkan puasa atau tidak. Sebab lipstik berpotensi besar untuk masuk ke dalam rongga mulut.
Penjelasan dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utaimin
Hal yang sama pernah ditanyakan kepada salah satu ulama Saudi Arabia, Ibn Shalih al-Utsaimin, sebagaimana yang tercatat di dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utaimin juz 19 halaman 224:
سئل فضيلة الشيخ – رحمه الله تعالى -: عن حكم استعمال الصائم مرهماً لإزالة الجفاف عن الشفتين؟ فأجاب فضيلته بقوله: لا بأس أن يستعمل الإنسان ما يندي الشفتين والأنف من مرهم، أو يبله بالماء، أو بخرقة أو شبه ذلك، ولكن يحترز من أن يصل شيء إلى جوفه من هذا الذي أزال فيه الخشونة، وإذا وصل شيء من غير قصد فلا شيء عليه، كما لو تمضمض فوصل الماء إلى جوفه بلا قصد فإنه لا يفطر بهذا
“Syekh ditanya tentang hukum penggunaan pelembab bagi orang yang berpuasa untuk menghilangkan keringnya bibir. Syekh al-Utsaimin menjawab, tidak apa-apa seseorang menggunakan pelembab untuk bibir dan hidung, atau membasahinya dengan air, menggunakan jarit atau sebagainya. Akan tetapi orang yang melakukan hal ini harus berhati-hati dari sampainya pelembab kepada rongga. Sedangkan jika sesuatu tersebut masuk ke rongga tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Sebagaimana jika seseorang sedang berkumu-kumur, kemudian ada air yang masuk ke dalam rongga mulutnya tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya.”
Berdasarkan keterangan ini, menyatakan tentang kebolehan memakai lipstik dan sejenisnya yang bisa melembabkan bibir saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Namun, pengguna lipstik ini seharusnya juga berhati-hati agar zat dari lipstik tersebut tidak sampai ke rongga mulutnya.
Sehingga ada baiknya ketika berpuasa seseorang menghindari penggunaan lip yang terlalu glossy atau yang memiliki rasa. Hal ini agar lip tersebut tidak melebar hingga masuk ke rongga mulut dan pengguna dapat merasakannya.
Rekomendasi
