Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Behel dalam Islam

BincangMuslimah.Com- Tren memasang kawat gigi atau behel (orthodontics) hingga saat ini masih digandrungi masyarakat. Utamanya di kalangan anak remaja. Dan agaknya bukan hanya alasan kesehatan semata, melainkan juga sudah menjadi gaya hidup. Lantas, Bagaimanakah hukum perempuan yang memakai behel dengan tujuan kesehatan?

Sebenarnya dalam dunia medis, ortodontik digunakan untuk menalangi kasus gigi yang tidak normal, seperti gigi tidak rata, jarang-jarang, gigi tonggos, dan sebagainya. Faktor penyebabnya bisa karena keturunan, penyakit kronis, kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak gigi atau kelainan bawaan.

Gigi yang tidak normal perlu dipasang alat cekat dari kawat. Selain tersusun rapi juga terlihat estetis. Sebenarnya pemakaian behel (kawat gigi) bertujuan untuk kesehatan dan mengembalikan fungsi gigi. Misalkan untuk mengunyah makanan dan berbicara. Jika gigi tersusun secara oklusi, yakni tutup-menutupnya gigi atas dan bawah secara sempurna, tentu fungsinya pun akan optimal.

Adapun perdebatan hukum memakai behel adalah terkait sebuah larangan merenggangkan atau mengikir gigi dalam hadist sahih diriwayatkan Imam Muslim berikut ini

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibrahim bin Alqamah dari Abdillah Ra.berkata, Allah telah melaknat wanita yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi (mengikir) demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).

Mengenai maksud hadis tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/107, menjelaskan:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Baca Juga:  Viral Politisi India Hina Nabi Muhammad; Begini Perlakuan Rasulullah Terhadap Para Penghinanya

Artinya: “Sabda Nabi Muhammad SAW, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan,”

Hadits tersebut menjelaskan larangan merubah gigi dengan tujuan agar gigi tampak lebih indah dan lebih cantik. Imam Nawawi menerangkan, “Maksud al-Mutafalijat dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan.”

Sedang kata al-falaj artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Hal Ini sering dilakukan orang-orang yang sudah tua agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.

Maka jika memasang behel dengan tujuan lain yang tidak bermanfaat jelas dilarang oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Apalagi bila sampai ditambah-tambahkan dan mengubah dengan niat mempercantik diri yang mengarah pada tindakan berlebihan.

Bahkan jika dilihat dari koridor syariat, tren demikian bisa jatuh pada hal-hal negatif yang berujung pada keharaman. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’: 119 sebagai berikut:

وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan aku (setan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya”. (QS. An-Nisa’: 119).

Berdasarkan uraian singkat di atas, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif yang lebih dikenal dengan Buya Yahya menjelaskan, jika tujuan pemakaian behel (kawat gigi) adalah untuk merapikan gigi yang tidak rapi, ada hajat maka hal tersebut mubah (boleh) dilakukan. Bahkan bisa menjadi wajib hukumnya, bila giginya tidak segera dirapikan dapat membahayakan dirinya.

Baca Juga:  Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

“Tapi yang tidak diperkenankan adalah kawat gigi untuk memperindah. Memperindah itu bukan suatu hal yang terlarang, tetapi jika sudah dilarang oleh Nabi ya jangan dilakukan,” imbuh Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV.

Kesimpulannya, perempuan yang menggunakan behel (kawat gigi) dengan alasan karena hajat untuk merapikan gigi atau pengobatan, maka hukumnya adalah boleh. Dan hendaklah melakukan pemasangan behel gigi dengan dokter gigi atau tenaga medis yang ahli dalam bidang tersebut.

Akan tetapi, jika penggunaan behel (kawat gigi) bertujuan untuk mempercantik gigi, apalagi menambahkan pernak pernik aksesoris, padahal giginya dalam keadaan baik-baik saja, maka tidak diperbolehkan atau jika tidak berhati-hati dikhawatirkan jatuh dalam hukum haram. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Perempuan dan Standar Kecantikan Perempuan dan Standar Kecantikan

Perempuan dan Standar Kecantikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

hukum suntik putih islam hukum suntik putih islam

Hukum Suntik Putih dalam Islam

Hukum Eyelash Extension Fikih Hukum Eyelash Extension Fikih

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect