BincangMuslimah.Com – Terdapat sebagian perempuan yang bertanya mengenai hukum memakai bedak atau make up setelah melakukan wudhu. Pasalnya, ada sebagian perempuan yang lebih suka menggunakan bedak atau make up setelah melakukan wudhu. Sebenarnya, bagaimana hukum memakai bedak setelah wudhu?
Memakai bedak dan make up setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak masalah bagi perempuan memakai bedak dan make up setelah wudhu. Hal ini karena bedak dan make up tidak termasuk barang yang najis dan juga tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
هل يجوز وضع ميكاج بعد الوضوء والصلاة به أم لا؟
وأجاب الدكتور محمد عبد السميع قائلاً: لا مانع لأنه لأنه ليس نجسا ولا ينقض الوضوء. بعض السيدات يتصورن إنه لا يجوز الصلاة بالمكياج، ولكن لا مانع من الوضوء ثم التزين، والمكياج لا ينقض الوضوء لأنه ليس نجسًا ولا يبطل الصلاة
Apakah boleh atau tidak memakai make up setelah wudhu dan melaksanakan shalat dengan make up?
Dr. Muhammad Abdus Sami’ menjawab: Tidak masalah (memakai make up), karena make up tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Sebagian perempuan beranggapan bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dengan memakai make up, akan tetapi hal itu tidak masalah setelah wudhu, lalu berhias. Dan make up tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat.
Bahkan jika memakai bedak dan make up setelah wudhu karena hendak melaksanakan shalat dengan rapi dan bersih, maka hal itu hukumnya adalah sunnah. Hal ini karena Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi, bersih, berdandan dengan memakai wewangian.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Nafi’, bahwa Nabi Saw bersabda;
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ مَنْ تُزِيَّنَ لَهُ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ إِذَا صَلَّى ، وَلاَ يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ
Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.
*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com
3 Comments