Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Bedak Setelah Wudhu

Memakai Bedak Setelah Wudhu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat sebagian perempuan yang bertanya mengenai hukum memakai bedak atau make up setelah melakukan wudhu. Pasalnya, ada sebagian perempuan yang lebih suka menggunakan bedak atau make up setelah melakukan wudhu. Sebenarnya, bagaimana hukum memakai bedak setelah wudhu?

Memakai bedak dan make up setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak masalah bagi perempuan memakai bedak dan make up setelah wudhu. Hal ini karena bedak dan make up tidak termasuk barang yang najis dan juga tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

هل يجوز وضع ميكاج بعد الوضوء والصلاة به أم لا؟

وأجاب الدكتور محمد عبد السميع قائلاً: لا مانع لأنه لأنه ليس نجسا ولا ينقض الوضوء. بعض السيدات يتصورن إنه لا يجوز الصلاة بالمكياج، ولكن لا مانع من الوضوء ثم التزين، والمكياج لا ينقض الوضوء لأنه ليس نجسًا ولا يبطل الصلاة

Apakah boleh atau tidak memakai make up setelah wudhu dan melaksanakan shalat dengan make up?

Dr. Muhammad Abdus Sami’ menjawab: Tidak masalah (memakai make up), karena make up tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Sebagian perempuan beranggapan bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dengan memakai make up, akan tetapi hal itu tidak masalah setelah wudhu, lalu berhias. Dan make up tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat.

Bahkan jika memakai bedak dan make up setelah wudhu karena hendak melaksanakan shalat dengan rapi dan bersih, maka hal itu hukumnya adalah sunnah. Hal ini karena Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi, bersih, berdandan dengan memakai wewangian.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Nafi’, bahwa Nabi Saw bersabda;

Baca Juga:  Melacak  Hadits Tentang Sunat Perempuan  

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ مَنْ تُزِيَّنَ لَهُ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ إِذَا صَلَّى ، وَلاَ يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ

Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect