BincangMuslimah.Com – Akibat sering melihat temannya dibelikan barang bermerek oleh pasangannya, membuat sebagian istri meminta barang-barang mewah kepada suaminya. Lantas, bagaimanakah hukum istri meminta barang-barang mewah?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya seorang suami diharuskan untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang hamba melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.
Sebagaimana dalam keterangan Allah SWT dalam surat At-Talaq Ayat 7 berikut;
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
Dalam menafsiri ayat diatas beberapa ulama mengharuskan kepada seorang istri untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta melebihi kemampuan suaminya. Sebagaimana dalam kitab Tafsir At-Tahrir Wat Tanwir Ibnu Asyur, juz 29, halaman 331 berikut,
والمقصود منه إقناع المنفق عليه بأن لا يطلب من المنفق أكثر من مقدرته . ولهذا قال علماؤنا : لا يطلق على المعسر إذا كان يقدرعلى إشباع المنفق عليها وإكسائها بالمعروف ولو بشظف ، أي دون ضر .
Artinya : “Maksud ayat tersebut adalah merasa cukupnya orang yang diberi nafkah dengan tidak menuntut nafkah melebihi kemampuannya. Dalam hal ini ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan miskin tidak ditalak jika dia masih mampu sekadar mengenyangkan orang yang dinafkahi dan memberikan pakaian yang baik walaupun dengan kesulitan, artinya tidak sampai terjadi dharar.”
Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut. Hal ini karena nafkah itu dipandang dari sisi pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.
Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Mu’tamad, juz 4 halaman 280 berikut,
إن نفقة الزوجة مقدرة بحسب حال الزوج في اليسار و الإعسار دون الإعتبار لحال الزوجة لأن النفقة تتبع الإستطاعة و هي عائدة إلى حال المنفق لا إلى حال المنفق عليه لقوله تعالى : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا و الله أعلم.
Artinya : “Sesungguhnya nafkah istri itu dilihat dari sisi suami dalah hal mampu dan tidaknya bukan dari sisi istri. Hal ini karena nafkah itu sesuai dengan kemampuan dari si pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Wallahu a’lam.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seorang istri diharuskan untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta nafkah melebihi kemampuan suaminya.
Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya, seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut.
*Artikel ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
1 Comment