Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Meminta Barang Mewah

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akibat sering melihat temannya dibelikan barang bermerek oleh pasangannya, membuat sebagian istri meminta barang-barang mewah kepada suaminya.  Lantas, bagaimanakah hukum istri meminta barang-barang mewah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya seorang suami diharuskan untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang hamba melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.

Sebagaimana dalam keterangan Allah SWT dalam surat At-Talaq Ayat 7 berikut;

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

Dalam menafsiri ayat diatas beberapa ulama mengharuskan kepada seorang istri untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta melebihi kemampuan suaminya. Sebagaimana dalam kitab Tafsir At-Tahrir Wat Tanwir Ibnu Asyur, juz 29, halaman 331 berikut,

والمقصود منه إقناع المنفق عليه بأن لا يطلب من المنفق أكثر من مقدرته . ولهذا قال علماؤنا : لا يطلق على المعسر إذا كان يقدرعلى إشباع المنفق عليها وإكسائها بالمعروف ولو بشظف ، أي دون ضر .

Artinya : “Maksud ayat tersebut adalah merasa cukupnya orang yang diberi nafkah dengan tidak menuntut nafkah melebihi kemampuannya. Dalam hal ini ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan miskin tidak ditalak jika dia masih mampu sekadar mengenyangkan orang yang dinafkahi dan memberikan pakaian yang baik walaupun dengan kesulitan, artinya tidak sampai terjadi dharar.”

Baca Juga:  Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut. Hal ini karena nafkah itu dipandang dari sisi pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Mu’tamad, juz 4 halaman 280 berikut,

إن نفقة الزوجة مقدرة بحسب حال الزوج في اليسار و الإعسار دون الإعتبار لحال الزوجة لأن النفقة تتبع الإستطاعة و هي عائدة إلى حال المنفق لا إلى حال المنفق عليه لقوله تعالى : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا  و الله أعلم.

Artinya : “Sesungguhnya nafkah istri itu dilihat dari sisi suami dalah hal mampu dan tidaknya bukan dari sisi istri. Hal ini karena nafkah itu sesuai dengan kemampuan dari si pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Wallahu a’lam.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seorang istri diharuskan untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta nafkah melebihi kemampuan suaminya.

Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya, seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut.

*Artikel ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect