Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

hukum bermesraan saat berpuasa
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadan adalah momentum di mana setiap muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan. Sebab semua ganjaran akan dilipatgandakan khusus di bulan suci ini. Begitu pun setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan makruh selama bulan puasa, untuk mengejar ganjaran tersebut.

Salah satu perkara yang seyogyanya ditinggalkan saat berpuasa adalah bermesraan dengan lawan jenis. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Artinya: “Sesungguhnya andai kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR ath-Thabrani).

Menyentuh tangan lawan jenis yang bukan mahram saja mendapat peringatan dari Rasulullah saw. sebagaimana dalam hadis, apalagi bermesraan dengan memeluk dan mencium penuh syahwat. Sudah barang tentu larangannya menjadi lebih kuat dan besar. Sehingga bagi siapa saja mendapat ajakan atau pun merasa dirayu untuk berbuat mesra, wajib menolaknya. Bahkan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang berpotensi membangkitkan keinginan untuk bermesraan.

Hukum keharaman bermesraan dengan yang bukan mahram berlaku sama bagi orang yang sedang berpuasa maupun tidak. Adapun bagi seseorang yang berpuasa, larangan tersebut lebih kuat. Sebab orang yang berpuasa berkewajiban menjauhkan diri dari perkara-perkara yang tidak selaras dengan hikmah puasa. Allah Swt. berfirman 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 183).

Dari ayat ini, bisa kita ketahui bahwa Allah Swt. mensyariatkan puasa kepada setiap muslim supaya mereka menjadi orang-orang bertakwa. Sedangkan langkah pertama mewujudkan takwa adalah dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala hal-hal yang dilarang. Lantas, bagaimana seorang yang berpuasa dapat mengambil hikmah, jika ia saja masih melanggar larangan-larangan Allah? Maka siapa pun yang telah melanggar aturan-Nya hendaklah bertaubat dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali.

Baca Juga:  Perempuan hanya Berdua dengan Sopir Taksi, Apakah Disebut Khalwat?

Selanjutnya, apakah bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan puasa?

Adapun terkait batal tidaknya puasa, ada penjelasan lebih mendetail. Jika bermesraannya tersebut membuat seseorang keluar mani, maka batal lah puasanya dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Namun, jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah dan boleh diteruskan hingga berbuka.

Akan tetapi, perlu diingat, bahwa sahnya puasa orang yang bermesraan dan tidak keluar mani, tidak kemudian membebaskannya dari tanggungan dosa. Sama sekali tidak demikian. Ia tetap dinilai telah melakukan perbuatan haram dan akan menanggung balasan dari perbuatan dosanya tersebut. Sehingga pahala puasa yang ia dapatkan pun menjadi tidak sempurna. Rasulullah Saw. pernah berkata,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”. (HR. Bukhari)

Dari ulasan di atas bisa kita ketahui bahwa hukum bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan haram kapanpun, saat berpuasa, dan bagi siapa pun. Baik di bulan Ramadhan atau tidak, dan bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Sekalipun ia tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani. Semoga kita dijaga dan dilindungi Allah Swt. dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect