Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

hukum bermesraan saat berpuasa
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadan adalah momentum di mana setiap muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan. Sebab semua ganjaran akan dilipatgandakan khusus di bulan suci ini. Begitu pun setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan makruh selama bulan puasa, untuk mengejar ganjaran tersebut.

Salah satu perkara yang seyogyanya ditinggalkan saat berpuasa adalah bermesraan dengan lawan jenis. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Artinya: “Sesungguhnya andai kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR ath-Thabrani).

Menyentuh tangan lawan jenis yang bukan mahram saja mendapat peringatan dari Rasulullah saw. sebagaimana dalam hadis, apalagi bermesraan dengan memeluk dan mencium penuh syahwat. Sudah barang tentu larangannya menjadi lebih kuat dan besar. Sehingga bagi siapa saja mendapat ajakan atau pun merasa dirayu untuk berbuat mesra, wajib menolaknya. Bahkan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang berpotensi membangkitkan keinginan untuk bermesraan.

Hukum keharaman bermesraan dengan yang bukan mahram berlaku sama bagi orang yang sedang berpuasa maupun tidak. Adapun bagi seseorang yang berpuasa, larangan tersebut lebih kuat. Sebab orang yang berpuasa berkewajiban menjauhkan diri dari perkara-perkara yang tidak selaras dengan hikmah puasa. Allah Swt. berfirman 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 183).

Dari ayat ini, bisa kita ketahui bahwa Allah Swt. mensyariatkan puasa kepada setiap muslim supaya mereka menjadi orang-orang bertakwa. Sedangkan langkah pertama mewujudkan takwa adalah dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala hal-hal yang dilarang. Lantas, bagaimana seorang yang berpuasa dapat mengambil hikmah, jika ia saja masih melanggar larangan-larangan Allah? Maka siapa pun yang telah melanggar aturan-Nya hendaklah bertaubat dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali.

Baca Juga:  Asghar Ali Engineer: Kedudukan Perempuan Sama Tinggi dengan Laki-laki

Selanjutnya, apakah bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan puasa?

Adapun terkait batal tidaknya puasa, ada penjelasan lebih mendetail. Jika bermesraannya tersebut membuat seseorang keluar mani, maka batal lah puasanya dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Namun, jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah dan boleh diteruskan hingga berbuka.

Akan tetapi, perlu diingat, bahwa sahnya puasa orang yang bermesraan dan tidak keluar mani, tidak kemudian membebaskannya dari tanggungan dosa. Sama sekali tidak demikian. Ia tetap dinilai telah melakukan perbuatan haram dan akan menanggung balasan dari perbuatan dosanya tersebut. Sehingga pahala puasa yang ia dapatkan pun menjadi tidak sempurna. Rasulullah Saw. pernah berkata,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”. (HR. Bukhari)

Dari ulasan di atas bisa kita ketahui bahwa hukum bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan haram kapanpun, saat berpuasa, dan bagi siapa pun. Baik di bulan Ramadhan atau tidak, dan bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Sekalipun ia tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani. Semoga kita dijaga dan dilindungi Allah Swt. dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect