Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah dan Saudara Sepersusuan

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, ada aturan yang melarang seseorang menikahi mahramnya. Adanya penyebutan mahram ternyata tidak sekadar hukum fikih yang hendak mengatur peribadatan muslim, tapi ada hikmah dari pengharaman menikahi kerabat sedarah, menantu atau mertua, dan saudara sepersusuan. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam karyanya, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, menjelaskan hikmah dari adanya klasifikasi haram yang mana mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi. 

Menjaga Tujuan Pernikahan

Sebagian di antaranya adalah untuk mewujudkan tujuan yang pernikahan yang murni. Karena golongan mahram tersebut adalah berasal dari satu nasab dan darah, tujuan pernikahan tidak akan didapatkan dari menikahi orang-orang dekat. Selain itu, menikahi golongan mahram tersebut justru akan merusak tali persaudaraan akibat masalah yang biasa terjadi antara suami dan istri.

Menjaga Kualitas Keturunan 

Hikmah lainnya, menikahi golongan mahram akan merusak keturunan, menimbulkan penyakit ketimbang menikahi orang-orang yang di luar jalur nasab atau golongan yang masuk kategori mahram. Ada sebuah atsar (perkataan sahabat) yang menyebutkan, 

اغتربوا لا تضووا 

Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi generasi lemah.

Atsar ini tentu lahir dari melihat pengalaman-pengalaman terdahulu hingga akhirnya kajian yang saintifik muncul di era kontemporer yang meneguhkan pendapat ini. 

Beberapa alasan tersebut cukup masuk akal dan kuat untuk mencegah adanya pernikahan saudara. Bahkan dalam kajian ilmu psikologi, ketertarikan seksual terhadap saudara sedarah adalah bagian dari kelainan jiwa. 

Menjaga Kehormatan dan Mencegah Bercampurnya Nasab

Berikutnya, hikmah dari haramnya menikahi mertua atau menantu dan mereka yang masuk pada kategori mahram muabbad adalah untuk menjaga rasa hormat, mencegah kerusakan, dan menghindari adanya percampuran nasab antara anak dengan orang tua.

Baca Juga:  Hukum Melaksanakan Shalat Ketika Adzan Masih Dikumandangkan, Apakah Sah?

Menantu atau mertua masuk dalam kategori mahram muabbad yang artinya, sekalipun pernikahan dengan pasangan telah berakhir karena cerai atau meninggal, menantu atau mertua tetap haram untuk dinikahi.

Mahram berikutnya adalah saudara sepersusuan. Adapun hikmah dari pengharaman menikahi saudara sepersusuan adalah sama dengan menikahi saudara yang satu nasab atau sedarah. Karena dari proses menyusui, ASI yang diminum akan mengalir menjadi darah dan daging dalam tubuh seseorang. Hal ini yang kemudian disamakan dengan saudara satu nasab. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan antara orang yang sedarah lewat jalur nasab dengan saudara sepersusuan menurut sebagian ulama. Seperti ulama mazhab Hanafi yang membolehkan seseorang menikah dengan ibu sambung dari saudara sepersusuan atau menikahi anak tiri saudara sepersusuan. 

Demikian beberapa hikmah dari pengharaman menikahi sedarah dan saudara sepersusuan yang sangat ilmiah dan mengandung nilai kemaslahatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect