BincangMuslimah.Com – Hewan yang telah dibeli dengan tujuan untuk dijadikan kurban sudah berstatus sebagai hewan qurbah atau hewan yang bernilai ibadah. Maka dari itu, ada hal-hal yang dilarang pada hewan kurban, meski pada hewan lain selain hewan kurban boleh dilakukan. Ada tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih. Berikut tiga hal yang dilarang tersebut:
Pertama, memerah air susu hewan kurban. Menurut ulama kalangan Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan kurban, baik berupa unta, sapi atau kambing. Sebab, pada hewan tersebut sudah diniatkan untuk dijadikan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut. Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.
Para ulama telah bersepakat hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban maka hal itu dilarang. Namun, apabila sudah terlanjur air susu hewan kurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.
Kedua, mencukur dan mengambil bulu hewan yang hendak dijadikan kurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.
Ketiga, menggunakan hewan yang hendak dijadikan kurban untuk keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya. Hewan yang hendak dijadikan kurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.
Tiga hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,
ويكره لمن اشترى أضحية أن يحلبها أو يجز صوفها، أو ينتفع بها، ركوباً أو حملاً، أو ينتفع بلحمها إذا ذبحها قبل وقتها؛ لأنه عينها للقربة، والانتفاع بها يوجب نقصاً فيها. وإن كان في ضرعها لبن، وهو يخاف عليها الهلاك إن لم يحلبها، نضح ضرعها بالماء البارد، حتى يتقلص اللبن. وإن حلبها تصدق باللبن؛ لأنه جزء من شاة متعينة للقربة. وإن ذبحها أو جزها تصدق باللحم أو بقيمته، وبالصوف والشعر والوبر
Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang. Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hal. 273)
Itulah tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih untuk diperhatikan dan diamalkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.