Ikuti Kami

Kajian

Dilarang Melakukan Tiga Hal Ini Pada Hewan Kurban Sebelum Disembelih

akikah perempuan setengah lelaki

BincangMuslimah.Com – Hewan yang telah dibeli dengan tujuan untuk dijadikan kurban sudah berstatus sebagai hewan qurbah atau hewan yang bernilai ibadah. Maka dari itu, ada hal-hal yang dilarang pada hewan kurban, meski pada hewan lain selain hewan kurban boleh dilakukan. Ada tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih. Berikut tiga hal yang dilarang tersebut:

Pertama, memerah air susu hewan kurban. Menurut ulama kalangan Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan kurban, baik berupa unta, sapi atau kambing. Sebab, pada hewan tersebut sudah diniatkan untuk dijadikan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut. Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.

Para ulama telah bersepakat hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban maka hal itu dilarang. Namun, apabila sudah terlanjur air susu hewan kurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.

Kedua, mencukur dan mengambil bulu hewan yang hendak dijadikan kurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

Ketiga, menggunakan hewan yang hendak dijadikan kurban untuk keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya. Hewan yang hendak dijadikan kurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.

Tiga hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,

ويكره لمن اشترى أضحية أن يحلبها أو يجز صوفها، أو ينتفع بها، ركوباً أو حملاً، أو ينتفع بلحمها إذا ذبحها قبل وقتها؛ لأنه عينها للقربة، والانتفاع بها يوجب نقصاً فيها. وإن كان في ضرعها لبن، وهو يخاف عليها الهلاك إن لم يحلبها، نضح ضرعها بالماء البارد، حتى يتقلص اللبن. وإن حلبها تصدق باللبن؛ لأنه جزء من شاة متعينة للقربة. وإن ذبحها أو جزها تصدق باللحم أو بقيمته، وبالصوف والشعر والوبر

Baca Juga:  Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang. Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz  4  hal. 273)

Itulah tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih untuk diperhatikan dan diamalkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect