Ikuti Kami

Kajian

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Isu sempat ramai beberapa waktu yang lalu (atau bahkan hingga kini), sebuah kelompok Islam yang menginginkan pemberlakuan hukuman-hukuman Islam (menurut mereka) bagi pelaku kriminalitas di dalam tatanan pemerintah NKRI, dengan mengatasnamakan Alquran dan Sunnah. Di antaranya hukuman penggal kepala, pemotongan tangan, dan lain-lain yang diterapkan oleh bangsa Arab di era Rasulullah SAW. dan beberapa generasi setelahnya. Kelompok ini meyakini hukuman-hukuman tersebut sebagai satu-satunya hukuman yang dapat dibenarkan dalam Islam. Dan yang selainnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga penegak-penegaknya dihukumi kafir dan harus diperangi, sebab tidak menjalankan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. 

Menyikapi seruan tersebut, pertama yang harus kita ketahui adalah cara sahabat memutuskan hukum pasca wafat Nabi Muhammad. Sejak wafatnya Rasulullah SAW., sudah banyak sekali kalangan sahabat yang menghasilkan pemikiran baru terkait syariat. Yang mana pemikiran-pemikiran baru tersebut berbeda dengan putusan-putusan di era Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab RA, misalnya. Di era Rasulullah SAW. talak suami terhadap istri baru jatuh setelah talak ketiga. Saat pertama kali mentalak, suami masih dapat kembali kepada istrinya. Talak ke dua pun demikian. Barulah setelah talak yang ketiga, hubungan suami sudah terputus dengan sang istri. Hukum ini menjadi berbeda di tangan Khalifah Umar bin Khattab RA. Jika dalam satu kali talak (satu waktu dan satu tempat) suami mengucapkan “Saya mentalakmu dengan talak tiga” kepada istri, maka saat itu juga talak jatuh. Tidak berlaku hak tiga talak  bagi suami sebagaimana di era Rasulullah SAW.

Secara lahir, putusan Khalifah Umar. tampak kontradiksi dengan sikap Rasulullah SAW. Bahkan terkesan tidak sejalan dengan ayat Alquran yang membahas talak, “al-thalâq marratain” (talak itu dua kali). Akan tetapi, realitanya sikap Khalifah Umar RA. tersebut dapat diterima dengan baik oleh umat muslim saat itu. Mengapa demikian? Sebab apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar RA. sesuai dengan tujuan agama, sekalipun cara yang dilakukan berbeda. Diceritakan saat itu banyak kaum laki-laki yang mempermainkan hak tiga talak, sehingga pihak istri banyak dirugikan. Jika  Khalifah Umar RA. tidak bertindak demikian, akan semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan. Juga dalam praktik pembagian wilayah tanah setelah berperang,  Khalifah Umar RA. memutuskan seluruh wilayahnya menjadi milik negara. Padahal di era Rasulullah SAW. tanah tersebut dibagi rata ke orang-orang muslim. 

Baca Juga:  Yakin Poligamimu Sunnah Rasul? Ketahui Dulu Lima Fakta di Balik Poligami Rasulullah Ini

Contoh lain, keputusan Khalifah Abu Bakar RA. untuk menuliskan Alquran, di saat Rasullah SAW. semasa hidupnya melarang keras para sahabat untuk menulisnya. Begitu pun Khalifah Usman RA. yang memutuskan untuk membukukan Alquran dengan menyeleksi teks-teks yang diragukan periwayatannya, sehingga akhirnya naskah Alquran yang ada, tidak mencakup sab’ah ahruf (tujuh kosa kata). Hal ini tampak tidak sejalan dengan apa yang diusahakan Rasulullah SAW. dengan memerintahkan para Sahabat untuk mengajarkan Alquran ke berbagai wilayah dengan wajah bacaan yang berbeda-beda.  Dari sini, apakah jika para khalifah kita bersikap demikian, berarti mereka tidak menjalankan hukum-hukum Allah?

Justru dari contoh-contoh di atas, kita dapat menangkap betapa pesatnya perkembangan pemikiran di masa Sahabat. Mereka dapat berpikir maju dengan tidak hanya bertumpu pada teks (bukan berarti meninggalkan teks begitu saja). Melainkan juga pada konteks masyarakat di era tersebut. Padahal kita saksikan, rentang era para khalifah dengan dengan Rasulullah SAW. hanya kurang dari satu abad. Belum lagi setiap dari Sahabat memiliki murid-murid, yang di kemudian hari mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dan tersebar berbagai belahan dunia. Maka tidak heran, jika dalam hal fikih saja ada empat mazhab yang mashur diikuti. Dan sah bagi kita mengikutinya, asal landasan-landasannya kuat. 

Lantas apa kabar dengan muslim saat ini? Sudahkah kita berjalan maju? Penulis kira tidak pantas jika kita ingin mundur kembali ke era lampau, padahal kita bisa melihat cara para sahabat dan generasi-generasi setelahnya mengambil dan memutuskan beberapa hukum baru pasca wafatnya Nabi Muhammad. Pun mereka telah mewariskan buku-buku panduan sebagai pegangan kita untuk berpikir maju, tanpa meninggalkan hal-hal yang asasi.

 

Rekomendasi

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect