Ikuti Kami

Kajian

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Rasulullah Saw. hadir di tengah kehidupan bangsa Arab pada abad keenam Masehi yang menganut sistem relasi kuasa patriarkis. Sistem ini serupa dengan apa yang bangsa-bangsa di bagian dunia lain anut pada saat itu. Sistem patriarkisme memosisikan laki-laki sebagai pengambil keputusan atas segala hal dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sistem ini, ada pola pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin. Laki-laki bekerja dan beraktualisasi di ruang publik sedangkan para perempuan aktif di ruang domestik. Posisi dan peran perempuan yang seperti inilah yang membuat rendahnya pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan perempuan dalam menjalankan kehidupan.

Islam sebagai agama kemanusiaan atau religious of humanity, ajarannya mencakup dan melingkupi semua aspek hidup dan perikehidupan. Sejak awal, kelahiran Islam sudah mengajarkan dan mengapresiasi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perlu digarisbawahi bahwa penghormatan dan penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan adalah ajaran pokok dan penting di dalam Islam.

Ibnu Rusyd al-Hafid dalam Talkhish al-Siyasah li Aflathon menyatakan bahwa di antara ajaran pokok tentang hak asasi manusia dalam Islam adalah tentang tata cara yang mesti dilakukan manusia dalam berilmu, beramal dan menjalin hubungan dengan sesama manusia dan seluruh makhluk Tuhan yang lainnya.

Dalam konteks hak asasi pendidikan, ajaran Islam sangat menaruh perhatian terhadap umatnya yang menuntut ilmu baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada banyak sekali ayat-ayat dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang menganjurkan dan mengagungkan setiap orang yang berilmu. Dalam Islam, hukum menuntut ilmu bahkan wajib bagi setiap manusia baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. Dalam memperoleh akses pendidikan, setiap manusia memperoleh hak yang sama.

 

Pendidikan dalam Islam

Praktik hak dan kewajiban pemenuhan pendidikan untuk umat manusia sebenarnya telah tersirat dalam kehidupan Rasulullah Saw. yang tertuang dalam Piagam Madinah. Piagam Madinah pada intinya menggarisbawahi lima hal pokok sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai berikut:

Baca Juga:  Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

Pertama, prinsip persaudaraan. Prinsip ini menegaskan bahwa semua manusia berasal dari satu asal. Maka dari itu, mereka semua bersaudara. Kedua, prinsip saling menolong dan melindungi. Saat itu, penduduk Madinah terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan bahasa haru saling membantu dalam menghadapi lawan. Ketiga, prinsip melindungi yang lemah dan teraniaya. Keempat, prinsip saling menasehati, dan kelima, prinsip kebebasan beragama.

Ketercapaian kehidupan umat yang madani yang ditekankan oleh Rasulullah Saw. pada saat itu tidak mungkin bisa tercapai apabila tidak mempunyai ilmu pengetahuan yakni dengan memfungsikan dan mengoptimalkan potensi akal melalui pendidikan.

 

Pendidikan Untuk Perempuan

Sayangnya, masih jelas terlihat perbedaan secara mendasar di kalangan para ahli dalam melihat kedudukan laki-laki dan perempuan. Hal inilah yang membawa pengaruh atas posisi, fungsi, ekspresi dan ruang aktualialisi diri dari kedua jenis kelamin tersebut.

Meskipun demikian, kenyataan sejarah bahwa di setiap zaman selalu ada perempuan yang lebih unggul secara intelektual daripada laki-laki. Hal ini setidaknya menegaskan bahwa potensi kecerdasan intelektual bukanlah kodrat tapi merupakan dimensi kasbi yang data diraih, diupayakan, dan diusahakan lewat pendidikan.

K.H. Husein Muhammad dalam esainya Islam dan Pendidikan Perempuan (2014) menuliskan bahwa proses pendidikan untuk kaum perempuan mengalami proses degradasi yang luar biasa dalam waktu yang sangat panjang. Barulah pada abad ke-19 sejumlah tokoh tampil untuk menyerukan dibukanya pendidikan bagi kaum perempuan.

Sebagai misal, Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (1801-1873 M), perempuan pertama yang mengampanyekan dengan gigih kesetaraan dan keadilan gender serta menyerukan untuk membuka akses pendidikan yang sama bagi kaum perempuan.

Di Indonesia juga melakukan hal yang sama oleh Dewi Sartika, Rahma el-Yunisiah, KH. A. Wahid Hasyim dan lain-lain. Sejarah mencatat, tahun 1928 menjadi momen paling penting dalam sejarah perempuan di Indonesia yakni berhasilnya penyelenggaraan sebuah Kongres Perempuan.

Baca Juga:  Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Beberapa butir dari rekomendasi Kongres Perempuan tersebut adalah menuntut kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan. Selanjutnya, memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds.

Kongres Perempuan juga menghasilkan rekomendasi untuk mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberantasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak. Peristiwa tersebut tentu menjadi bukti bahwa perempuan bisa menjadi manusia unggul apabila mendapat kesempatan.

Hal ini juga menguatkan bahwa ajaran agama Islam yang tak membedakan laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Hal ini bisa terlihat dengan banyaknya perempuan yang telah menjadi tokoh dan mengenyam pendidikan tinggi. Dalam pendidikan, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect